3. Plat dengan warna merah dan tulisan berwarna putih digunakan untuk kendaraan dinas milik pihak pemerintahan, seperti Presiden Republik Indonesia (RI), Wakil Presiden RI, Anggota Musyawarah Perwakilan Rakyat (MPR), dan anggota pemerintahan terkait lainnya.
4. Plat dengan warna hijau dan tulisan berwarna putih memang jarang ditemukan atau dilihat oleh publik, namun plat ini digunakan pada kendaraan bermotor yang ada di wilayah perdagangan bebas. Terutama, di wilayah yang sudah menerima fasilitas pembebasan bea masuk. Menurut undang-undang yang berlaku, kendaraan dengan plat ini tidak boleh dimutasikan atau dioperasikan di wilayah lain di Indonesia.
5. Plat nomor berwarna kuning dengan tulisan berwarna hitam digunakan untuk transportasi umum, contohnya angkot, taksi, dan transjakarta, serta transportasi umum lainnya.
6. Plat berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna biru digunakan untuk kendaraan bermotor milik Korps Diplomatik dari negara asing.
Jadi itulah informasi seputar plat nomor kendaraan dan alasan mengapa plat nomor kendaraan di setiap daerah berbeda-beda. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan tentang plat nomor kendaraan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H