Mohon tunggu...
Moh. Fadhil
Moh. Fadhil Mohon Tunggu... Dosen - Dosen IAIN Pontianak

Lecturer - Mengaji dan mengkaji hakekat kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyoal Rekriminalisasi Delik Penghinaan Presiden

27 Maret 2018   16:23 Diperbarui: 2 April 2018   10:18 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://kabarkota.com/masyarakat-sipil-pasal-penghinaan-masuk-dalam-ruu-kuhp-bukti-matinya-demokrasi-di-indonesia/

Bahkan jika RKUHP menrupakan derivasi dari nilai-nilai pancasila, maka seharusnya perlu dimasukkan suatu pidana tambahan berupa permohonan maaf secara publik yang memiliki daya magis sesungguhnya dan sangat relevan untuk terafirmasi oleh masyarakat bahwa betapa bangganya bangsa ini memiliki presiden yang arif dan bijaksana tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun