Bahkan jika RKUHP menrupakan derivasi dari nilai-nilai pancasila, maka seharusnya perlu dimasukkan suatu pidana tambahan berupa permohonan maaf secara publik yang memiliki daya magis sesungguhnya dan sangat relevan untuk terafirmasi oleh masyarakat bahwa betapa bangganya bangsa ini memiliki presiden yang arif dan bijaksana tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!