Mohon tunggu...
Moh. Fadhil
Moh. Fadhil Mohon Tunggu... Dosen - Dosen IAIN Pontianak

Lecturer - Mengaji dan mengkaji hakekat kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Reformasi (Politik) Pemberatasan Korupsi

2 November 2017   20:34 Diperbarui: 2 November 2017   20:54 1256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar berasal dari http://www.tugassekolah.com/2016/01/upaya-pemerintah-memberantas-korupsi-di-indonesia.html

b. Reformasi substansi berupa merevisi UU Tipikor untuk menyesuaikan dengan rekomendasi dari UNCAC (The United Nations Convention Against Corruption) terhadap berbagai perkembangan kejahatan tipikor yang bergerak ke arah kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime). Selanjutnya merevisi UU KPK untuk memperkuat kewenangan KPK terutama memperbaiki kewenangan penyadapan yang masih bias, sebaiknya kewenangan penyadapan untuk setiap penegak hukum (KPK, BNN, dll) dimuat dalam satu undang-undang, mengingat penyadapan merupakan instrumen yang masih bias pengaturannya di Indonesia (baca: Dilema Penyadapan dalam Penegakan Hukum). 

Terakhir mempercepat lahirnya UU Perampasan Asset sebagai instrumen yang sangat urgen dimiliki untuk memberikan kewenangan perampasan aset (asset recovery) pelaku tipikor yang hingga hari ini sangat sulit dilakukan terutama jika aset tersebut berada di luar negeri. Tentunya kehadiran UU Perampasan Aset mesti didukung oleh kinerja pemerintah dalam membangun kerjasama Internasional dalam hal bantuan timbal balik (Mutual Legal Assistance) yang akan sangat memukul para koruptor secara psikologis dan membantu mempercepat pengembalian keuangan negara yang bocor akibat korupsi.

c. Reformasi kultur hukum anti korupsi dengan memperkuat fungsi trigger mechanism KPK terhadap lembaga-lembaga penegak hukum lainnya (Baca: Memberantas Korupsi Perlu Kolaborasi) . Fungsi tersebut dimaksimalkan untuk membangun iklim pemberantasan korupsi yang kondusif dan menumbuhkan komitmen bersama antarlembaga seperti yang dilakukan oleh ICAC Hongkong bersama Kepolisian Hongkong. Membangun integrasi antarlembaga terutama fokus pada reformasi institusi. 

Semakin harmonis integrasi antarlembaga, semakin memperkuat senjata pemberantasan korupsi yang akan membuat keder para calon pelaku. Jika kultur hukum terbangun pada area institusi penegak hukum, maka masyarakat akan semakin menaruh respect terhadap kredibilitas aparat penegak hukum. Kepercayaan inilah yang ikut membangun kultur hukum pada masyarakat sebagai tenaga pendukung termasuk membangun sikap anti korupsi  yang meluas.

Pada akhirnya memberantas korupsi bukanlah sebuah proses yang final yang hanya berpangku dan menunggu hasil dari kinerja KPK terhadap intensitas kejahatan itu sendiri. Memberantas korupsi adalah suatu proses yang tak pernah berhenti. Kejahatan ibarat virus yang akan terus meregenerasi dirinya, maka pemberantasan tipikor juga adalah sebuah proses menuju progresivitas penegakan hukum yang ideal. 

Mari kita bersama-sama mulai dari diri kita sendiri untuk membangun kultur hukum anti korupsi sembari berharap agar kultur hukum aparat penegak hukum juga terintegrasi dengan elemen struktur dan substansi agar sistem pemberantasan korupsi bekerja secara utuh, transformatif, fungsional dan menghasilkan tujuan yang orientatif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun