Mohon tunggu...
Moh. Fadhil
Moh. Fadhil Mohon Tunggu... Dosen IAIN Pontianak

Lecturer - Mengaji dan mengkaji hakekat kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menakar Pernyataan Menaker: Menggoreng Isu TKA China Ilegal

24 Desember 2016   16:23 Diperbarui: 24 Desember 2016   17:26 1805
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Kemenaker via detik.com

Isu "Chinaisasi" di dunia Hyperreal

The simulacrum is never what hides the truth - it is truth that hides the fact that there is none. The simulacrum is truth - Ecclesiastes (Baudrillard 1981, 1)

Proses transformasi interaksi sosial berbasis virtual (cyber space) turut menggantikan peran interaksi fisik ke dalam interaksi simulasi gaya baru di ruang-ruang digital. Jika pada interaksi nyata, arus informasi yang beredar terbatas pada batasan jarak antara dua atau lebih informan. Pada interaksi virtual kondisi tersebut mendobrak tatanan jarak menjadi arus tanpa batas (borderless) akibat koneksitas ruang-ruang digital yang semakin massif menggantikan kedudukan ruang-ruang fisik. Kebenaran yang tampak seolah mendobrak nilai-nilai empirisme dan batasan nilai-nilai tampak tak berarti ketika kebenaran tersebut dilihat di dalam ruang-ruang virtual.

Kebenaran yang tampak secara nyata seolah tercampur pada kondisi simulasi pada ruang-ruang virtual sehingga kondisi dikotomi atau bahkan pencampuran apa yang tampak di dunia nyata dengan apa yang ditampilkan pada dunia maya seolah tercampur baur menjadi sesuatu yang sulit diprediksi (unpredictable), apakah kebenaran informasi atau realitas yang ditampilkan di dunia digital merepresentasikan realitas yang sesungguhnya di dunia nyata atau malah menghasilkan realitas baru yang artifisial dan manipulatif (framing reality).

Keadaan tersebut digambarkan oleh Baudrillard sebagai suatu gambaran simulasi, yaitu di saat individu-individu merasakan kenikmatan kala memasuki realitas baru di dunia maya sebagai sebuah candu akan kehidupan interaksioner tanpa batas namun imajiner bak seorang arsitektur yang mampu menciptakan bangunan sistem sosial futuristik, hal yang bisa saja kontradiktif dengan realitas yang sesungguhnya. Kondisi simulasi yang menciptakan wilayah teritorialnya sendiri oleh Baudrillard disebut sebagai kondis hyperreal. 

Jika kita coba membaca arus informasi yang tengah beredar di dunia maya akhir-akhir ini, maka kita menemukan suatu pola penggiringan opini publik terhadap realitas yang mengarah kepada isu-isu sensitif. Isu-isu agama, komunisme hingga "Chinaisasi" seolah menjadi bahan bakar mentah yang paling siap diolah untuk menjadi sajian hangat dan nikmat untuk dilahap ramai-ramai oleh masyarakat. Seperti wanita cantik nan seksi yang nikmat untuk digerayangi habis-habisan. Isu-isu tersebut menjadi antitesis bagi keberAGAMAn dan kebeRAGAMan.

Selain isu agama yang dihentakkan kala momentum tersebut justru disulut tanpa sadar Ahok sehingga sukses membakar api bernama "intoleran". Seolah berefek berantai, muncullah insiden Sabuga yang juga bisa memacu berantai dengan isu-isu intoleran lainnya. Kerasnya penggiringan opini akibat 'salah langkah' Ahok sebagai momentum penggiringan arus lalu muncullah cara pandang kacamata kuda ormas Islam terhadap aturan hukum dalam menjalankan ibadah di Sabuga sebagai akibat arus deras opini yang tak terkendali lagi, bahkan seekor buaya pun tak mampu lagi melawan arus.

Hal yang sangat lucu adalah arus penggiringan tersebut menuju suatu titik hilir yang begitu luas dan besar, yaitu mengarah pada proses menciptakan ketidakpercayaan publik pada kinerja pemerintahan Jokowi-JK. Kasus Ahok bahkan tidak lagi dilihat sebagai kepentingan agama, tetapi turut menyasar pada arus lain yang menuju satu titik yang sama. Ahok yang seorang China mulai dihubung-hubungkan dengan isu 'China", isu kemudian berkembang dengan berbagai penemuan-penemuan TKA illegal China oleh beberapa aparat baik aparat Imigrasi, TNI, hingga aparat Kemenaker.

Permasalahan TKA illegal asal China yang sesungguhnya hanya merupakan satu dari sekian banyak masalah TKA illegal asing yang berasal dari berbagai negara coba digeneralisasi seolah hanya TKA asal China saja yang illegal. Lucunya sebagian publik yang berlalu lintas di dunia maya ikut percaya dan dengan segera dan bangga menyebarkan isu-isu tersebut seolah-olah mereka adalah pengamat dan pakar tenaga kerja atau sekedar memantaskan eksistensi diri, hasilnya semua arus tersebut mengarah pada satu titik yaitu pemerintahan Jokowi-Jk yang dapat dilihat arus tersebut memiliki satu tujuan, yaitu mendelegitimasi pemerintahan yang berkuasa.

Realitas dunia maya tak membutuhkan data-data yang konkrit, kredibel, faktual dan prosedural, dan tanpa menghitung angka-angka secara kuantitatif. Cukup mengambil sampel yang entah dari mana dan kapan terjadi, sudah cukup untuk meramu formula argumentasi secara kualitatif yang seolah kredibel dan reliable dengan sedikit sentuhan editing ditambah analisis klise tanpa batu uji yang akseptabel, bahkan ketika Dirjen Imigrasi mengumumkan data 1,3 juta turis China masuk di Indonesia langsung diplesetkan menjadi TKA China, sehingga terkesan stereotype seolah pemerintah sedang bermain mata atau bahkan berpasrah diri untuk meminta China melakukan "Chinaisasi".

Usaha tersebut sebagai proses menciptakan kebenaran artifisial, suatu kebenaran yang diciptakan lalu disimulasikan lewat ruang sebesar layar laptop atau bahkan seluas layar hp android, ibarat kamera 360 menipu tapi indah terlihat, hyperreal. Hal ini cukup berlaku untuk kasus penemuan-penemuan TKA illegal China. Tentu arus informasi yang kadung massif membanjiri media sosial harus segera diklarifikasi kebenarannya sebelum mencapai titik klimaks opini yang terlanjur dionani oleh publik.

Menaker Hanif Dhakiri kemudian mengklarifikasi dengan menjabarkan kondisi konkrit dan mengelaborasi dengan data-data yang valid. Hal ini cukup ampuh untuk meruntuhkan argumentasi abal-abal dan sedikit menyusutkan arus banjir bandang informasi manipulatif (Baca: Menaker Hanif: TKA ilegal ada, tapi isu TKA China politis).

Dari paparan data-data yang dikemukakan oleh Menaker, dapat kita lihat data TKA yang legal tercatat dalam dokumen Kemenaker di bawah ini.

Dok. Kemenaker (via detik.com)
Dok. Kemenaker (via detik.com)
 

Data TKA di atas sepanjang tahun 2016 hingga November ternyata bukan satu-satunya jumlah tertinggi dalam rentan 6 tahun terakhir. Jumlah tersebut merupakan akumulasi data TKA legal yang tersebar di berbagai wilayah kerja di Indonesia. Dari 74.183 terdapat 21.271 TKA asal China, jumlah tersebut berada dalam kisaran 28%  dari jumlah total keseluruhan TKA Asing yang terdaftar dan berizin. Jumlah tersebut lanjut Hanif jika dikomparasikan dengan jumlah TKI Indonesia yang tersebar di Hongkong sebesar 153ribuan, di Macau sebesar 16ribuan, dan di Taiwan sebesar 200ribuan, sehingga sangat jelas disparitas jumlah jika kita komparasikan jumlah TKA China yang masuk dan jumlah TKI Indonesia yang keluar ke China.

Menelusuri Mekanisme Izin TKA

Masalah TKA Ilegal tentu jangan diindividualisir hanya pada TKA asal China saja, tetapi masalah TKA ilegal adalah masalah global yang dapat ditemui di setiap negara-negara luar bahkan pada negara-negara maju, hal ini lebih besar dari masalah TKA ilegal yang masuk ke negara-negara berkembang. Indonesia sangat terbuka terhadap masuknya tenaga kerja asing, namun dengan batasan-batasan tertentu dalam bentuk perizinan-perizinan, seperti memiliki visa untuk bekerja (bukan visa turis) (vide pasal 1 angka 13 UU Ketenagakerjaan), durasi atau jangka waktu bekerja (vide pasal 43 jo. pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan), hanya dapat mengisi jabatan-jabatan tertentu berdasarkan skill atau jabatan keahlian maupun jabatan-jabatan tertentu yang dibenarkan, sehingga menutup akses rapat-rapat terhadap pekerja kasar asing (vide pasal 46 jo. pasal 44 UU Ketenagakerjaan) (Baca Selengkapnya Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing),  wajib didampingi tenaga kerja Indonesia untuk proses alih teknologi dan alih keahlian, dan perusahaan yang pemberi kerja TKA haruslah berbadan hukum (vide pasal 1 angka 3 Permenakertrans No. 02/2008 tentang Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang dilengkapi dengan IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing) berdasarkan pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. 

Jika kita pelajari baik UU Ketenagakerjaan, UU Penanaman Modal Asing, UU Keimigrasian dan Permenakertrans No. 02/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing maka prinsip utama penggunaan TKA bagi suatu perusahaan yang membutuhkan jasa maupun keahlian TKA adalah prinsip "izin mendahului orang" jadi sebelum TKA masuk ke Indonesia, perusahaan yang membutuhkan TKA wajib mengurus IMTA dengan persyaratan sebagai berikut :

1. Mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang di dalamnya memuat alasan penggunaan TKA, jabatan TKA, besarnya upah, tenaga kerja Indonesia pendamping dan syarat lainnya. RPTKA ini merupakan pemenuhan syarat awal yang disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi cq. Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja/Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pasal 43 ayat [1] UU No. 13/2003 jo. Pasal 3 dan Pasal 11 Permenakertrans No. 02/2008)

2.Mengurus rekomendasi visa untuk maksud bekerja (TA.01) dari Direktur Penggunaan TKA untuk disampaikan kepada Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM. Rekomendasi ini disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi kepada perusahaan yang mengajukan IMTA bagi TKA di Indonesia untuk bekerja. (Pasal 23 ayat [1] dan ayat [3] Permenakertrans N0.02/2008).

3. Telex visa merupakan persetujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi kepada KBRI di negara TKA untuk menerbitkan visa untuk TKA yang dimaksud setelah terbitnya Rekomendasi TA.01 di atas. Dalam hal persetujuan diberikan dan di-telex ke KBRI yang dimaksud, maka TKA dapat mengambil persetujuan visa itu dan digunakan masuk ke Indonesia.

4. Bagi TKA, dengan adanya telex visa, maka ia dapat mengurus untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas di Indonesia (KITAS). KITAS ini diberikan kepada TKA yang telah mendapatkan telex visa. Demikian sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU No. 6/2011”) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.01-IZ.01.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No: M.02-IZ.0L.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian.

5. Apabila seluruh kelengkapan di atas sudah diperoleh ditambah dengan kelengkapan dokumen lainnya yang diatur dalam Permenakertrans No. 02/2008, maka Perusahaan yang bermaksud mendatangkan TKA dapat mengajukan IMTA kepada Disnakertrans, yaitu Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. Apabila disetujui, maka Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja ini menerbitkan IMTA bagi perusahaan yang mengajukan IMTA. Dalam hal perusahaan yang tidak mempekerjakan TKA sesuai  dengan IMTA, maka instansi yang berwenang dapat mencabut IMTA. (Lebih jelasnya baca: Aturan mempekerjakan TKA di Perusahaan Joint Venture).

Mekanisme perizinan di atas menegaskan bahwa prinsip yang digunakan bagi masuknya TKA adalah prinsip izin mendahului orang, jadi jika saja informasi masuknya 1,3 juta turis asal China di Indonesia sebagai aksi manipulasi kekuasaan yang oleh beberapa kelompok penyebar isu mengkonotasikan kekuasaan sebagai regim 'China"  maka benang merah yang dapat kita tarik terkait kehadiran turis asal China tersebut dengan adanya indikasi penyelundupan TKA berbasis "turis"  terbantahkan sudah, karena mekanisme hukum di Indonesia menutup rapat-rapat izin kerja TKA dengan jalan pintas yang mendobrak tembok "perizinan", jadi isu yang digoreng tersebut hangus terbakar, kecuali jika terdapat fakta di lapangan yang dapat kita temukan terdapat banyak TKA ilegal, maka fokus kerja Kemenaker adalah melakukan investigasi berdasarkan temuan di lapangan untuk setidak-tidaknya invenstigasi tersebut tidak hanya berujung pada proses deportasi tapi sekaligus mendobrak tirai "Mafia TKA Asing" yang menggerogoti wilayah teritorial di Indonesia.

Pada akhirnya lahirnya isu-isu tersebut tak lepas dari pengaruh dan indikasi agenda "proxy war" yang sedang bergerilya di Indonesia. Terlepas dari opini yang sedang berkembang bahwa regim yang sedang berkuasa saat ini tengah bermain mata dengan pemerintah China atau bahkan lebih jauh lagi, sedang berdansa dengan "regim komunis China" yang seolah menjadi stimulan bagi reinkarnasi komunisme di Indonesia, penulis belum berani menjustifikasi hal tersebut, namun penulis percaya, meskipun komunis telah dibantai habis-habisan, ideologi komunisme tidak akan pernah mati.

Sebelum kita jauh terseret arus atau setidak-tidaknya menjadi pribadi induktif yang melihat realitas di dunia maya secara terburu-buru, tergesa-gesa, bahkan prematur hingga dirinya terjebak pada dikotomi realitas atau bahkan sampai pada kondisi mutakhir realitas terbalik (upside down). Patutlah individu-individu yang tengah memantaskan eksistensinya di dalam realitas yang hyperreal itu untuk memfilterisasi gejala yang divisualisasikan dalam realitas semu tersebut atau seperti kata Menaker Hanif "saring before sharing" yang ditegaskan oleh Jenderal Tito "think before click". Janganlah kita menjadi individu-individu yang berpasrah diri menerima serangan arus informasi bertubi-tubi, karena seekor buaya pun akan takluk olehnya. Ketimbang menjadi pipa yang bocor, alangkah bijaknya jika kita menelaah secara empiris terlebih dahulu ketika menjumpai fakta di lapangan agar arus informasi yang mengapung tidak berakhir menjadi buih di lautan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun