Mohon tunggu...
Fadhel Fikri
Fadhel Fikri Mohon Tunggu... Penulis - Co-Founder Sophia Institute.

Co-Founder Sophia Institute Palu, serta pegiat filsafat dan sains.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Legalnya Poligami di Aceh Sesuai dengan Syariat Islam? Hahaha

8 Juli 2019   17:10 Diperbarui: 10 Juli 2019   21:02 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
diolah dari gesuri.id dan reqnews.com

Akhir akhir ini lagi viral bahwa di salah satu daerah istimewah yang ada di indonesia telah mengeluarakan kebijakan daerah.Daerah tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah daerah yang dijuluki dengan nama SERAMBI MEKKAH yaitu Aceh. Yang mana peraturan yang di keluarkan adalah "LEGALNYA POLIGAMI". Yah meskipun peraturan ini masih belum di terpakan atau masih hanya sekedar wacana. Saya sebagai penulis ingin menanggapi hal tersebut.
Pertama tama saya jelaskan dulu sedikit apa itu poligami. 

Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yg bersamaan. Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami  atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan). Hal ini berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki satu suami atau istri.

Oke sekarang saya masuk ke pembahasan utama. Aceh atau yang di kenal dengan SERAMBI MEKKAH, merupakan salah satu daerah yang ada di Indonesia. Yang mana daerah tersebut telah diberikan keistimewaan oleh negara untuk menerapkan hukum islam.

Peraturan tentang legalnya poligami yang berada didaerah tersebut merupakan peraturan yang belandasakan dari TEXT (tanpa melihat konteks) firman Allah dalam Alquran :

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." [An-Nisaa'/4: 3].

Coba baca baik baik ayat di atas, dimana ayat tersbut sangatlah mematok agar siami berbuat ADIL. Jadi begini difikiran saya, yang nama adil itu adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya, jika sesuatu telah di tempatkan pada tempatnya maka hasilnya akan jadi baik, jika hasolnya akan jadi baik maka baik itu akan menghasilkan yg namanya kebahagiaan atau kesenangan.

Jangan kita berfikir hanya sesuai kegoisan kita. Meskipun kita sanggup berlaku adil dalam segi materi, tapi lihatlah juga dari segi perasaan. Kalo perasaan istri oertama kita tidak ikhlas atau tidak senang jika kita berpoligami, apakah kita bisa dikatakan adil dalam hal prasaan ? Tidak kan. Dan di tambah lagi penutup dari ayat tersebut, Tuhan telah berkata


"Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."

Jika kita tidak bisa berbuat adil dalam hal perasaan (pahami yah perasaan yang saya maksd bukan perasaan kita kepada istri. Tapi bagaimana cara kita menyenangkan hatinya istri), maka satu istri saja sudah cukup, terus di sambung dengan ucapan budak budak yang dimiliki. Bro zaman sekrang udah gak ada namanya budak. Dan kata terkahir Agar tidak berbuat ANIAYA.

Dalil itu jelas, jika istri merasa sakit, kecewa, dsb. Bukankah itu termasuk dalam menganiaya hati seorang istri ? Jelas menganiaya. Jadi jika kita tetap berpoligami namun tidak memikirkan perasaan istri bagaimana nantinya. Berarti perbuatan kita telah bertentangan dengan ayat di atas.

Nabi Muhammad Saw adalah manusia yang paling paham dengan Alquran akan tetapi diapun tak mau berpoligami pada saat istri pertamanya masih hidup yaitu Sitti Khadija.

Namun setelah istri pertamanya meninggal, barulah dia menikah dengan alasan bahwa dia sedang mengurus ke 6 anaknya yang mana kondisi beliau sedang dalam menduda. Jadi makanya dia berfikir untuk butuh pendamping dalam mendidik anak anak nya. Nama istri kedua beliau yaitu Saudah binti Zama'ah.

Saudah binti Zama'ah, seorang janda berusia 55 tahun, literatur lain menyebut Saudah berusia 70 tahun. Tidak hanya itu, saat dinikahi nabi, Saudah juga sudah memiliki lima hingga enam anak yang masih kecil-kecil, versi lain mencatat Saudah memiliki 12 anak. Proses nabi mencari istri kedua bukan karena melihat kecantikan, dan melakuaknnya pun pada saat istri pertama sudah tiada didunia dan dengan alasan ingin butuh pendamping untuk mengurus anak anaknya..

Berbeda dengan zaman sekarang, banyaknya kasus poligami terjadi hanya karena menginginkan kepuasan yang baru, yah meskipun doktrin yang dipakai untuk membujuk istri adalah doktrin Ayat dan hadits yang mana dicampur dengan teori Cocoklogi agar dapat memuasakn kepentingannya sendiri. Jikalau seorang istri mempunyai pengetahuan dalam tentang ayat ayat Allah, saya yakin sang istri tidak akan cepat termakan dengan doktrin demikian. Tapi jikalau seornag istri masih awam.? Yah dia ikut ikut sja meskipun sakit yg pnting msuk surga.. haha bagi saya itu namanya bodoh. positif, mungkin mereka gak tau kalo menganiaya diri sendiri (termasuk perasaan) itu dilarang.

Asal kalian ketauhi segalah yang di perintakan oleh Allah dan Nabinya nyaris tidak memiliki hal negatif. Jadi apabilah sakit hati itu jelas adanya. Apakah itu masih bisa dikatakan syariat ?.. menjalankan syariat itu membahagiaan bro..

Terus ada yang berkata "yah demi syariat kita haru paksakan diri kita bahgia". Masya Allah banget lah. Emang antum gak tau yah kalo perasaan itu tidak bisa di paksakan. Dan kau tidak tau bahwa jelas dalam Alquran, Allah Ta'ala berfirman,

.....

"Tidak ada paksaan dalam agama........" (QS. Al Baqarah: 256)

Ingay bro, orang yang tidak dapat berlaku adil kepada istri telah di cekam dalam hadits nabi. Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Barangsiapa yang mempunyai dua orang isteri lalu cenderung kepada salah satu dari keduanya dibandingkan yang lainnya, maka dia datang pada hari Kiamat dengan menarik salah satu dari kedua pundaknya dalam keadaan jatuh atau condong."

Jadi perlu di ingat kembali tentang pembahasan adil di atas. Adil bukan hanya dari segi materi melainkan juga dari segi perasaan.

Ok sekrang kita kembali ke pembahasan peraturan daerah tersebut. Saya telah mendengar bisikan angin (ucapan orang orang) yang berkata bahwa.
"Pemerintah daerah Aceh melegalakn poligami, meskipun istri tidak setujuh, tapi pihak mahkama setuju maka laki laki itu berhak berpoligami"

Saya masih tidak tau pasti apakah ucapan itu benar atau tidak. Tapi jikalau benar. Saya ucapkan "WOW ANDA HEBAT TELAH MELANGGAR FIRMAN ALLAH DAN HADITS NABI" karena seprti saya katakan di atas tadi. Masalah keridhohan istri itu yg jadi tolak ukur kita untuk berpoligami.. saya pribadi, jika istri saya mengizinkan dengan senang hati saya poligami, dengan senang hati jg saya akan poligami... sory saya orangnya sangat fokus pada sayat berikut

Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.
(QS.Al Ahzab : 58)

Dosa yang nyata cuk....

Woiii ingat dosa jangan cuman ingat syahwat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun