Mohon tunggu...
Fadhel Fikri
Fadhel Fikri Mohon Tunggu... Penulis - Co-Founder Sophia Institute.

Co-Founder Sophia Institute Palu, serta pegiat filsafat dan sains.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Legalnya Poligami di Aceh Sesuai dengan Syariat Islam? Hahaha

8 Juli 2019   17:10 Diperbarui: 10 Juli 2019   21:02 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun setelah istri pertamanya meninggal, barulah dia menikah dengan alasan bahwa dia sedang mengurus ke 6 anaknya yang mana kondisi beliau sedang dalam menduda. Jadi makanya dia berfikir untuk butuh pendamping dalam mendidik anak anak nya. Nama istri kedua beliau yaitu Saudah binti Zama'ah.

Saudah binti Zama'ah, seorang janda berusia 55 tahun, literatur lain menyebut Saudah berusia 70 tahun. Tidak hanya itu, saat dinikahi nabi, Saudah juga sudah memiliki lima hingga enam anak yang masih kecil-kecil, versi lain mencatat Saudah memiliki 12 anak. Proses nabi mencari istri kedua bukan karena melihat kecantikan, dan melakuaknnya pun pada saat istri pertama sudah tiada didunia dan dengan alasan ingin butuh pendamping untuk mengurus anak anaknya..

Berbeda dengan zaman sekarang, banyaknya kasus poligami terjadi hanya karena menginginkan kepuasan yang baru, yah meskipun doktrin yang dipakai untuk membujuk istri adalah doktrin Ayat dan hadits yang mana dicampur dengan teori Cocoklogi agar dapat memuasakn kepentingannya sendiri. Jikalau seorang istri mempunyai pengetahuan dalam tentang ayat ayat Allah, saya yakin sang istri tidak akan cepat termakan dengan doktrin demikian. Tapi jikalau seornag istri masih awam.? Yah dia ikut ikut sja meskipun sakit yg pnting msuk surga.. haha bagi saya itu namanya bodoh. positif, mungkin mereka gak tau kalo menganiaya diri sendiri (termasuk perasaan) itu dilarang.

Asal kalian ketauhi segalah yang di perintakan oleh Allah dan Nabinya nyaris tidak memiliki hal negatif. Jadi apabilah sakit hati itu jelas adanya. Apakah itu masih bisa dikatakan syariat ?.. menjalankan syariat itu membahagiaan bro..

Terus ada yang berkata "yah demi syariat kita haru paksakan diri kita bahgia". Masya Allah banget lah. Emang antum gak tau yah kalo perasaan itu tidak bisa di paksakan. Dan kau tidak tau bahwa jelas dalam Alquran, Allah Ta'ala berfirman,

.....

"Tidak ada paksaan dalam agama........" (QS. Al Baqarah: 256)

Ingay bro, orang yang tidak dapat berlaku adil kepada istri telah di cekam dalam hadits nabi. Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Barangsiapa yang mempunyai dua orang isteri lalu cenderung kepada salah satu dari keduanya dibandingkan yang lainnya, maka dia datang pada hari Kiamat dengan menarik salah satu dari kedua pundaknya dalam keadaan jatuh atau condong."

Jadi perlu di ingat kembali tentang pembahasan adil di atas. Adil bukan hanya dari segi materi melainkan juga dari segi perasaan.

Ok sekrang kita kembali ke pembahasan peraturan daerah tersebut. Saya telah mendengar bisikan angin (ucapan orang orang) yang berkata bahwa.
"Pemerintah daerah Aceh melegalakn poligami, meskipun istri tidak setujuh, tapi pihak mahkama setuju maka laki laki itu berhak berpoligami"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun