Mohon tunggu...
Fachry Bachmid
Fachry Bachmid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Legal Analysis

menganalisa dan menulis opini isu terkini.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Masa Daluwarsa Penuntutan dalam Tindak Pidana

21 Mei 2024   12:40 Diperbarui: 21 Mei 2024   12:51 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis: Fachry Bachmid, S.H

JANGKA WAKTU DALUWARSA DALAM TINDAK PIDANA


Daluwarsa dalam hukum pidana sendiri, seperti yang telah dijelaskan diatas, pengaturannya terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam pasal 78 ayat (1) poin 2 "mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, tenggang daluwarsanya enam tahun". Pada poin 3 "mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, tenggang daluwarsanya dua belas tahun. Pada poin 4 "mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, tenggang daluwarsanya delapan belas tahun. Sedangkan pada ayat (2) menjelaskan "bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa diatas dikurangi menjadi sepertiga".


Pada pasal 79 menjelaskan "Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:

  • Mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan.
  • Mengenai kejahatan dalam pasal-pasal 328 (penculikan), 329 (makelar), 330 (penculikan anak), dan 333 (penyekapan dan penculikan), tenggang dimulai pada hari sesudah orang yang langsung kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia.
  • Mengenai pelanggaran dalam pasal 556 (surat perkawinan) sampai dengan pasal 558a (surat-surat), tenggang dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu, menurut aturan-aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan dipindah ke kantor tersebut.

KASUS YANG DIMUNGKINKAN DALUWARSA TINDAK PIDANA DI INDONESIA


KASUS SUAP HARUN MASIKU


Salah satu perkara yang menyita perhatian masyarakat, yakni suap Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR RI 2019 yang lalu tak kunjung terungkap. Sejauh ini KPK baru berhasil meringkus penerima suap, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan pihak perantara, Saeful Bachri dan Donny Istiqomah. 

Sedangkan pemberi suap Harun Masiku caleg dari PDIP masih berkeliaran tanpa adanya proses hukum. Maka sudah empat tahun pencarian KPK terhadap buronan Harun Masiku mandek begitu saja. Jika dilihat dari kasus tersebut merupakan kasus suap yang terdapat dalam pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 209 KUHP yang dimana ancaman pidana maksimal lima tahun, sehingga tenggang daluwarsa menurut pasal 78 ayat (1) poin 3 yaitu selama dua belas tahun. 

Setelah dua belas tahun maka penyidik mengeluarkan SP3 (surat pemberitahuan penghentian penyidikan). tetapi dalam kasus korupsi masih menjadi ambigu apakah kasus korupsi dapat dikenakan daluwarsa atau tidak. Karena dalam ketentuan international yang tidak mengenal daluwarsa salah satunya yaitu kasus korupsi, diatur dalam United Nation Convention Againts Corruption 2003 dan diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, namun dalam Undang-undang no. 46 tahun 2009 tentang hukum acara atau pengadilan tindak pidana korupsi tidak diatur secara eksplisit mengenai daluwarsa, maka yang akan berlaku disini ialah KUHP. sehingga daluwarsa dalam tindak pidana korupsi dimungkinkan.


KASUS PEMBUNUHAN VINA CIREBON


Kasus ini sudah sangat lama, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2016, yang dimana korban yang masih di bawah umur. pelaku berjumlah sebelas orang, delapan pembunuh vina itu ditangkap pada 31 september 2016. 

Sedangkan ketiga pelaku sampai saat ini belum tertangkap dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku yang ditangkap itu dijerat pasal 338 (pembunuhan), 351 (penganiayaan), 170 (pengeroyokan), dan 285 (pemerkosaan) KUHP serta undang-undang perlindungan anak. Dilihat beberapa pasal yang dikenakan yang ancaman maksimal pidana diatas tiga tahun maka tenggang daluwarsanya dua belas tahun. Setelah dua belas tahun maka penyidik mengeluarkan SP3 (surat pemberitahuan penghentian penyedikan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun