Mohon tunggu...
Fachry Bachmid
Fachry Bachmid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Legal Analysis

menganalisa dan menulis opini isu terkini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dehumanisasi Tersistematis Menuju Genosida

15 November 2023   17:09 Diperbarui: 15 November 2023   17:10 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis: Fachry Bachmid, S.H

Suatu kejahatan yang dilakukan secara penyerangan terhadap orang lain akibat perselisihan dari etnis atau budaya sering sebut sebagai kejahatan manusia pada hukum internasional yang mengarah pada perbuatan dalam bentuk pembunuhan secara massal terhadap penyiksaan pada anggota tubuh manusia. Dalam hal ini perselisihan akan semakin meningkat dan mengarah pada suatu perbuatan yang lebih agresif dan orang yang melakukan hal tersebut akan semakin melakukannya di luar batas bahkan termasuk pada perbuatann yang berat. Golongan tindakan atau perbuatan yang berat ini merupakan pembantain besar-besaran terhadap suatu etnis tertentu yang mengakibatkan banyaknya korban dan kerugian materiil ataupun immateriil. Hal tersebut disebut sebagai kejahatan genosida.

Secara etimologis, istilah genosida berasal dari bahasa Yunani 'Geno' yang berarti 'ras'dan kata Latin 'cidium' yang berarti 'membunuh'. Dengan demikian secara harfiah, genosida diartikan sebagai pembunuhan terhadap ras atau pemusnahan ras. Genosida yang diartikan sebagai pembunuhan dengan sengaja, penghancuran atau pemusnahan ras atau anggota kelompok tersebut, pertama kali dipertimbangkan sebagai subkatagori dari kejahatan terhadap kemanusiaan.

Genosida menurut Pasal 6 Statuta Roma 1998 merupakan kejahatan yang dilakukan secara sistematis dengan tujuan untuk menghancurkan seluruh atau sebagian etnis, ras, suku, dan agama seperti:

  • Membunuh suatu kelompok;
  • Menyebabkan luka parah atau merusak mental suatu kelompok;
  • Dengan sengaja mengancam jiwa suatu kelompok yang menyebabkan luka fisik baik sebagian maupun keseluruhan;
  • Melakukan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok;
  • Memindahkan anak-anak secara paksa dari satu kelompok-ke kelompok lain.

Kejahatan genosida pada hukum pidana internasional merupakan kejahatan luar biasa dan sudah menjadi tindakan yang dilarang yang kemudian dituangkan pada Konvensi Genosida 1948, statuta International Criminal Tribunals for the Former Yugoslavia (ICTY), statuta International Criminal Tribunals for Rwanda (ICTR) serta statuta Roma 1998 yang menyatakan bahwa kejahatan genosida sebagai the most serious crimes of concern of international community as a whole.

PENYELESAIAN TINDAK KEJAHATAN GENOSIDA

Secara umum terdapat dua sarana penyelesaian yang pertama secara litigasi yaitu penyelesaian perkara melalui jalur peradilan atau di depan hakim dan juga yang kedua dengan sarana non-litigasi yang diartikan penyelesaian di luar pengadilan menggunakan bantuan mediator, ini merupakan upaya yang dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara secara Internasional yang dihadapi negara-negara yang mengalami sengketa. Penyelesaian perkara dengan jalur non-litigasi yaitu:

  1. Negosiasi, penyelesaian paling umum yang biasa digunakan dalam masyarakat, cukup banyak sengketa yang diselesaikan setiap harinya dengan prosedur alasan utamanya yaitu bahwa dengan proses ini, semua pihak terkait bisa melakukan pengawasam terhadap proses penyelesaian sengketanya dan semua penyelesaian tersebut didasari dengan kesepakatan-kesepakatan dari pihak-pihak yang bersengketa.
  2. Mediasi, penggunaan perantara pihak ketiga atau seorang mediator. Mediator tersebut bisa berasal dari negara, organisasi internasional seperti PBB, politikus, ahli hukum, dan seorang ilmuwan. Mediator tersebut keikutsertaan secara aktif dalam proses mediasi tersebut, biasanya seorang mediator dengan kewenangannya sebagai pihak yang tidak memihak mengupayakan perdamaian semua pihak dengan memberikan saran untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
  3. Konsiliasi dalam prosesi penyelesaian sengketa yang lebih formal. Yang dilakukan oleh pihak ketiga atau juga komisi yang sengaja dibentuk oleh pihak-pihak yang bersengketa yang disebut juga sebagai komisi konsiliasi, yang juga memiliki fungsi untuk menetapkan syarat penyelesaian sengketa, yang keputusannya tidak mengikat kedua belah pihak.

Sedangkan untuk sanksi kejahatan Genosida dalam lingkup Litigasi sanksi yang diberikan berdasarkan pasal 24 Konvensi PBB tentang hukuman (penalty) hukuman yang dikenakan terbatas pada penjara, selain itu juga pengembalian properti apapun dan hasil yang diperoleh dengan tindakan pidana, termasuk dengan cara paksa kepada pemiliknya yang sah.

KONFLIK ISRAEL VS PALESTINA APAKAH TERMASUK GENOSIDA?

Perang antara Israel dan kelompok militan Hamas Palestina meletus sejak 7 Oktober 2023 terus memkan korban, terutama dari pihak Palestina, sampai hari ke-37 perang, yakni 11.200 orang, sekitar 9 kali lipat lebih banyak dari korban jiwa Israel, ada juga sekitar 27.490 orang luka-luka. Yang dimana kebanyakan dari korban merupakan warga sipil dari pihak Palestina.

Oleh karena itu untuk menganalisis apakah tindakan yang dilakukan Israel terhadap warga sipil di Gaza termasuk Genosida atau bukan, kita perlu mengamati dua hal, yaitu actus reus (tindakan jahat) dan Mens rea (niat jahat) dalam tindakan tersebut.

Pertama, Actus Reus (niat jahat) Genosida adalah sebagaimana tercantum pada pasal 6 Statuta Roma 1998 yang telah dijabarkan diatas. Sebagian besar media memberitakan bahwa telah terjadi pembunuhan, penghancuran fasilitas umum, bahkan akan melakukan pengusiran paksa yang diserukan oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu kepada warga sipil Gaza. Apabila hal tersebut memang benar terjadi, maka setidaknya unsur dalam pasal 6 Statuta Roma telah terpenuhi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun