Mohon tunggu...
Fachry Aziz Sofyan
Fachry Aziz Sofyan Mohon Tunggu... Freelancer - a full time learner

Menuangkan yang terlintas di benak kepala ke dalam rupa tulisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan Seksual oleh Difabel Wayan Agus, Apakah Bisa dimaafkan oleh Hukum?

21 Januari 2025   18:59 Diperbarui: 21 Januari 2025   18:59 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: Riau24.com)

Jagat media sosial belakangan ini diramaikan oleh perbincangan sebuah kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang difabel bernama Wayan Agus. Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap 17 orang, termasuk anak-anak di bawah umur. 

Bagaimana Bisa Seorang Difabel Melakukan Kekerasan Seksual?

Kasus yang menjerat Agus Buntung telah memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana seorang penyandang disabilitas, yang seharusnya mendapat perlindungan dan perhatian khusus, justru diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual.

Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran mengenai pemahaman masyarakat terhadap disabilitas, serta sejauh mana kemampuan dan keterbatasan penyandang disabilitas dalam kaitannya dengan tindakan kriminal.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, Agus diduga menggunakan manipulasi emosional serta ancaman psikologis untuk memaksa korban menuruti keinginannya. Fakta ini memicu kemarahan publik, terlebih setelah bukti berupa rekaman video dan suara mulai terungkap ke hadapan publik.

Semakin banyaknya fakta yang terungkap membuat perhatian masyarakat terhadap kasus ini semakin besar, serta menimbulkan tuntutan agar proses hukum dijalankan dengan tegas dan adil.

Polda NTB menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan, dengan langkah-langkah seperti pemeriksaan menyeluruh serta rekonstruksi kejadian guna mengungkap detail peristiwa.

Sementara itu, laporan dari korban lainnya terus berdatangan seiring dengan keberanian mereka untuk mengungkapkan kejadian yang dialami. Kasus ini memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya perlindungan terhadap korban serta komitmen penegakan hukum yang harus dilakukan secara adil tanpa diskriminasi, termasuk bagi pelaku yang memiliki disabilitas.

Pasal yang Menjerat Agus dan Apakah Berlaku Alasan Pemaaf?

Agus dikenakan jerat hukum berdasarkan Pasal 6 huruf C dan A juncto Pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam melancarkan aksinya, Agus diduga menggunakan modus manipulasi melalui komunikasi verbal yang mampu memengaruhi kondisi psikologis serta sikap para korban. Ia dinilai memanfaatkan kerentanan korban sehingga mereka berada dalam kendalinya dan mengikuti keinginannya. Hingga Sabtu, 14 Desember 2024, jumlah korban yang telah teridentifikasi mencapai 17 orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun