Menurut Van Meter dan Van Horn, 1974 dalam (Agustino, 2008) implementasi kebijakan adalah serangkaian tindakan yang diambil berdasarkan keputusan-keputusan yang telah dibuat sebelumnya. Tindakan-tindakan ini melibatkan upaya untuk mengubah keputusan-keputusan tersebut menjadi langkah-langkah operasional dalam periode tertentu, serta untuk melanjutkan upaya mencapai perubahan besar maupun kecil yang ditetapkan oleh kebijakan yang dilakukan oleh organisasi publik, dengan tujuan untuk mewujudkan sasaran yang telah ditetapkan.
Menurut Edward III dalam Sawir, terdapat empat faktor utama yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan, yaitu: (1) Komunikasi, yang menyatakan bahwa komunikasi yang efektif sangat diperlukan untuk keberhasilan pelaksanaan kebijakan publik. (2) Sumber Daya, yang mencakup beberapa elemen penting seperti staf, informasi, wewenang, dan fasilitas. (3) Disposisi, yang mengacu pada sikap dan kemampuan pelaksana kebijakan, yang sangat berpengaruh pada efektivitas implementasi kebijakan publik serta mencegah terjadinya bias dalam pelaksanaan. (4) Struktur Birokrasi, yang bertujuan untuk memastikan adanya koordinasi yang baik antar pihak, pemanfaatan sumber daya secara optimal, serta menghindari hambatan dalam pelaksanaan kebijakan yang kompleks. (Sawir, 2021)
Berdasarkan berita yang diterbitkan oleh pekanbaru.go.id, Aktivitas parkir kendaraan di bahu Jalan Ahmad Yani di sekitar Rumah Sakit Awal Bros menyebabkan kemacetan. Kendaraan yang keluar masuk rumah sakit dan parkir sembarangan menimbulkan penumpukan kendaraan, terutama pada saat arus lalu lintas padat. Hal ini mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut. Lokasinya di Jalan Ahmad Yani, di sekitar Rumah Sakit Awal Bros Ahmad Yani, Kota Pekanbaru. Waktunya terjadi terutama pada saat jam-jam sibuk atau keramaian lalu lintas. Aktornya Pengendara yang memarkir kendaraan di bahu jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, khususnya Kepala UPT Perparkiran, Radinal Munandar dan pihak Rumah Sakit Awal Bros Ahmad Yani.
Berdasarkan berita yang diterbitkan oleh cakaplah.com Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah Pekanbaru terkait parkir, yang seharusnya diterapkan mulai 2 Januari 2024, belum sepenuhnya terlaksana. Masalah termasuk tumpang tindih aturan, kurangnya plang zona parkir, jukir tanpa atribut, dan penerapan parkir gratis untuk waktu tertentu. Lokasinya di parkir tepi jalan umum, swalayan, pusat perbelanjaan, dan mall. Waktunya mulai berlaku 2 Januari 2024. Aktornya pemerintah kota, dishub, DPRD, juru parkir dan masyarakat.
Berdasarkan berita yang diterbitkan oleh ppid.riau.go.id masih adanya pungutan parkir ilegal di jalan lingkungan dan ketidaksesuaian penerapan tarif parkir resmi, meskipun telah diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2024, akibat kurangnya pembinaan dan pengawasan terhadap juru parkir sehingga layanan parkir belum optimal. Lokasinya pada di Pekanbaru khusunya pada jalan umum dan jalan lingkungan (gang atau pemukiman). Waktunya 23 Januari 2024. Aktornya Kepala dishub, juru parkir dan masyarakat.
Masalah parkir di Pekanbaru mengganggu lalu lintas, seperti di sekitar Rumah Sakit Awal Bros yang menyebabkan kemacetan. Penerapan Perda parkir yang mulai berlaku 2 Januari 2024 belum terlaksana sepenuhnya, dengan masalah aturan tumpang tindih dan kurangnya plang zona parkir. Selain itu, masih ada pungutan parkir ilegal dan ketidaksesuaian tarif karena kurangnya pengawasan. Solusi dari permasalahan parkir di Pekanbaru bisa diatasi dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap parkir sembarangan dan pungutan ilegal. Dinas Perhubungan perlu memastikan penerapan Perda parkir dengan jelas, termasuk plang zona parkir. Selain itu, pembinaan juru parkir harus diperkuat agar tarif sesuai aturan dan layanan parkir tertib.
 DAFTAR PUSTAKA              Â
Agustino, Leo. (2008). Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
''UPT Perparkiran Pekanbaru Bakal Tertibkan Parkiran di Sekitar Awal Bros Ahmad Yani''. Pekanbaru.go.id, 27 September 2024. Â Â https://www.pekanbaru.go.id/p/news/upt-perparkiran-pekanbaru-bakal-tertibkan-parkiran-di-sekitar-rs-awal-bros-ahmad-yaniÂ
Adri, D. (2024). ''DPRD Pekanbaru Ingatkan Aturan Baru Soal Parkir Sudah Harus Diberlakukan''. Diakses Pada Tanggal 02 Januari 2024. https://www.cakaplah.com/berita/baca/106163/2024/01/02/dprd-pekanbaru-ingatkan-aturan-baru-soal-parkir-sudah-harus-diberlakukan#sthash.RMUUQSsO.dpbs
Hidayat, R. (2024). ''Bukan Dishub, Ini OPD Turunkan Tarif Parkir di Kota Pekanbaru''. Diakses Pada Tanggal 03 Juni 2024. https://www.cakaplah.com/berita/baca/111158/2024/06/03/bukan-dishub-ini-opd-yang-berani-turunkan-tarif-parkir-di-kota-pekanbaru/#sthash.U9DBjPWb.LGpMl85S.dpbs