Mohon tunggu...
M Fachri Ramadhoni
M Fachri Ramadhoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Mahasiswa tingkat akhir Prodi Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang yang memiliki minat terhadap hukum pidana.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Minuman Keras dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

21 Maret 2023   01:06 Diperbarui: 21 Maret 2023   01:20 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

إنه ليس بدواء و لكنه داء

“Khamr bukanlah obat tetapi penyakit“.

Akan tetapi sebagian ahli ilmu, memperbolehkan berobat dengan khamr dengan syarat tidak menemukan obat lain selain khamr itu dan bukan dimaksud untuk merasakan kelezatan, serta harus dipergunakan secukupnya.

Dalam uraian tersebut, bisa dipahami bahwa sanksi tindak pidana minuman keras dalam perspektif islam yang termasuk al-hudud telah ditetapkan oleh Allah S.W.T, baik yang langsung tertulis dalam Al-Quran maupun melalui Rasul-Nya yang dihimpun dalam berbagai hadist. Oleh sebab itu, sudah semestinya kita sebagai umat muslim hendaknya menghindari perbuatan-perbuatan buruk yang telah jelas dilarang oleh Allah S.W.T agar senantiasa diberi keberkahan semasa hidup sehingga menjadi umat yang disayangi-Nya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun