إنه ليس بدواء و لكنه داء
“Khamr bukanlah obat tetapi penyakit“.
Akan tetapi sebagian ahli ilmu, memperbolehkan berobat dengan khamr dengan syarat tidak menemukan obat lain selain khamr itu dan bukan dimaksud untuk merasakan kelezatan, serta harus dipergunakan secukupnya.
Dalam uraian tersebut, bisa dipahami bahwa sanksi tindak pidana minuman keras dalam perspektif islam yang termasuk al-hudud telah ditetapkan oleh Allah S.W.T, baik yang langsung tertulis dalam Al-Quran maupun melalui Rasul-Nya yang dihimpun dalam berbagai hadist. Oleh sebab itu, sudah semestinya kita sebagai umat muslim hendaknya menghindari perbuatan-perbuatan buruk yang telah jelas dilarang oleh Allah S.W.T agar senantiasa diberi keberkahan semasa hidup sehingga menjadi umat yang disayangi-Nya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H