Mohon tunggu...
M Fachri Ramadhoni
M Fachri Ramadhoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Mahasiswa tingkat akhir Prodi Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang yang memiliki minat terhadap hukum pidana.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Minuman Keras dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

21 Maret 2023   01:06 Diperbarui: 21 Maret 2023   01:20 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Minuman keras atau Khamr adalah jenis minuman yang memabukkan dan sudah dikenal dalam masyarakat luas. Khamr dalam hukum islam menurut Sabiq, 1990:39,  adalah minuman yang memabukkan baik jumlahnya sedikit maupun banyak dan merupakan induk segala kejahatan dan salah satu dosa besar yang dapat menimbulkan kriminalitas antara lain penganiayaan, permusuhan, fitnah, pencurian, zina/cabul/susila, pengerusakan, perkosaan, pembunuhan.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas R.A :

اَلْخَوْشُ أُِمُّ اِلْفَ اَْحِشِ، أََِّكْثَشُ اِلْكَثَائِشِ، هَِيْ شَِشِتَ اَِ قََِّغَ ػَِلَى أُِهِّ ،َِ خََِّالَتِ ،َِ ػََِّوَتَِِِ

“Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barangsiapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya”.

Sudah bukan hal asing lagi apabila terdapat banyak kasus mengenai minuman keras seperti misalnya pesta minuman keras di hotel atau club/bar malam yang menyebabkan kejahatan atau kriminalitas karena ketidaksadaran peminum; pemerkosaan, zina/cabul/susila, pembunuhan, peristiwa kecelakaan, dan lain sebagainya. Ini bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi jelas membahayakan orang-orang di sekitar. Faktor yang mendorong masih banyaknya orang yang mengonsumsi minuman keras adalah pengaruh budaya asing yang masuk ke tanah air tanpa mau memilah mana yang baik dan mana yang buruk, serta masih lemahnya sistem perundangan untuk menjerat bagi pelaku peminum minuman keras (khamr).

Pada Hukum Pidana Islam, peminum minuman keras (khamr) yang membahayakan umum atau tidak sekalipun jika pelakunya meminum minuman keras (khamr) maka telah dianggap memenuhui perbuatan pidana tanpa menunggu dia mabuk atau tidak. Jarimah hudud adalah tindak kejahatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat (hak Allah) yang diancam dengan hukuman had. Hukuman yang dikenakan terhadap peminum khamar berupa hukum had yaitu hukuman yang kadarnya telah ditetapkan syariat dalam Alquran atau Sunnah. Oleh karena hak Allah, jarimah had ini tidak bisa gugur walaupun ada pemberian maaf dari pihak yang dirugikan. Selain minuman keras, yang termasuk kategori jarimah hudud adalah: zina, qadzaf, mencuri, hirabah (penyamunan), riddah (keluar dari Islam), dan gerakan makar (bughat).

Had Bagi Peminum Khamr

Menurut Hanafiyah dan Malik, had bagi peminum adalah 80 kali dera, seperti yang telah dipraktekkan oleh Umar bin Khattab. Sedang menurut al- Syafi'i hadnya 40 kali dera, seperti yang pernah dilakukan oleh Nabi Saw., Abu Bakar, dan 'Ali.

Mengingat Nabi sendiri dan Abu Bakar hanya mendera 40 kali dera, sementara perbuatan Nabi tersebut merupakan hujjah yang tidak boleh ditinggalkan, dan tidak boleh ada ijma' atas sesuatu yang menyalahi Nabi. maka dapat dipahami bahwa tambahan yang dilakukan Umar bin Khattab adalah hukuman ta'zir dimana pelaksanaanya tergantung kebijaksanaan Hakim.

Khmar sebagai Obat 

Para Ulama pada umumnya melarang penggunaan khamr sebagai obat, berdasarkan hadis yang melarang hal itu. Dalam hal ini Nabi S.A.W bersabda:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun