Mohon tunggu...
Muhammad Fachri Azhar
Muhammad Fachri Azhar Mohon Tunggu... Musisi - Mahasiswa

Musik,Sejarah,Film bagi saya adalah media untuk memahami bagaimana keadaan dunia diluar sana,tetapi melakukan terjun ke lapangan adalah realitas yang dihadapkan bagaimana kita bersikap kepada semesta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Etika Pers dan Tanggung Jawab Media

3 Juli 2023   00:34 Diperbarui: 3 Juli 2023   00:38 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

ETIKA PERS DAN TANGGUNG JAWAB MEDIA
(PERAN DAN TANGGUNG JAWAB MEDIA SEBAGAI SUMBER PEMBERITAAN DALAM MENGHADAPI TANTANGAN TEKNOLGI (HOAX))

PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam kemajuan teknologi saat ini, teknologi telah mengubah cara informasi disampaikan dan diakses. Berita sekarang dapat menyebar dengan cepat melalui internet dan media sosial. Dalam pembahasan kali ini, media memiliki tanggung jawab untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya dan menghindari menyebarkan berita palsu atau tidak terverifikasi. Etika pers mengharuskan media memberikan ruang untuk berbagai sudut pandang, sambil tetap mempertahankan standar kebenaran dan integritas. 

Media menggunakan platform online dan sosial media untuk menyampaikan berita kepada publik dengan cepat dan luas. Etika jurnalistik menjadi penting dalam konteks ini untuk memastikan informasi yang akurat, valid, dan terverifikasi disampaikan melalui platform digital.

Dalam era media sosial, berita palsu dan disinformasi menjadi masalah yang signifikan. Wartawan harus mengikuti etika jurnalistik untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, serta untuk menghindari menyebarkan berita palsu atau tidak terverifikasi. Peningkatan kesadaran akan dampak negatif dari berita palsu pada masyarakat mendorong wartawan untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan berita di era digital ini. Perkembangan teknologi dan media yang berkembang saat ini memiliki dampak signifikan terhadap etika jurnalistik. Wartawan perlu memahami dan menerapkan prinsip-prinsip etika jurnalistik dalam konteks teknologi untuk memastikan penyampaian berita yang akurat, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

B.TUJUAN PENULISAN
Tujuan utama dalam penulisan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang prinsip-prinsip etika pers dan tanggung jawab media dalam era teknologi. Ini membantu individu untuk mengerti standar dan nilai-nilai yang diharapkan dalam penyampaian berita dan pelaksanaan tugas jurnalistik. Selain itu, dalam era di mana informasi dapat dengan mudah tersebar melalui platform digital, menjaga kepercayaan publik sangat penting. Pembahasan etika pers dan tanggung jawab media dalam konteks teknologi bertujuan untuk membangun kepercayaan terhadap masyarakat dengan menekankan pentingnya kejujuran.
PEMBAHASAN

A.KONSEP

Dalam Publikasi Penyiaran Buletin oleh Dewan Pers edisi Januari 2018, Bagir Manan, yang merupakan mantan ketua Mahkamah Agung RI (2001-2008) dan mantan Ketua Dewan Pers (2010-2016) menjelaskan bahwa menjaga dan mematuhi kemerdekaan pers adalah suatu bentuk penghormatan terhadap martabat dan integritas diri wartawan atau media. Kode etik pers, yang secara materiil merujuk pada aturan dan prinsip-prinsip yang mengatur perilaku wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, sebenarnya merupakan ekspresi dari nilai-nilai kehormatan yang harus dijunjung oleh wartawan.

Dalam konteks ini, kemerdekaan pers dianggap sebagai aspek penting dari kehormatan diri, karena wartawan yang memiliki kemerdekaan dalam melaporkan berita dapat mengejar kebenaran, memberikan informasi yang objektif, dan memenuhi tanggung jawab mereka kepada masyarakat. Dengan menjunjung kehormatan diri, wartawan akan berkomitmen untuk mengikuti kode etik pers dan memastikan bahwa kebebasan pers tidak disalahgunakan atau disalahpahami sebagai alasan untuk melanggar prinsip-prinsip etik.

Dengan kata lain, menghormati kemerdekaan pers dan mematuhi kode etik pers adalah bagian dari upaya wartawan untuk menjaga integritas dan martabat profesi mereka, serta untuk membangun kepercayaan publik terhadap media sebagai sumber informasi yang dapat diandalkan dan jujur. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Indonesia merupakan kerangka hukum yang mengatur kebebasan pers, hak-hak dan tanggung jawab wartawan, serta kewajiban media dalam menjalankan tugas jurnalistik. Namun, kode etik pers, seperti Kode Etik Jurnalistik yang disusun oleh Dewan Pers di Indonesia, menjadi acuan yang lebih rinci dan praktis bagi wartawan dan media dalam menjalankan tanggung jawab mereka.

Kode etik pers memberikan panduan tentang prinsip-prinsip etika, standar peliputan berita, perlindungan sumber informasi, integritas, dan tanggung jawab sosial yang diharapkan dari wartawan. Jelasnya, Undang-Undang Pers menjadi landasan hukum yang mengatur praktik jurnalistik secara umum, sementara kode etik pers memberikan panduan lebih spesifik dan praktis tentang tanggung jawab dan perilaku wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

B.DATA

Siaran Pers No.123/HM/KOMINFO/06/2023 yang diterbitkan pada tanggal 28 Juni 2023 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan informasi tentang identifikasi konten hoaks oleh Tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga bulan Mei 2023. Berdasarkan siaran pers tersebut, Tim AIS telah mengidentifikasi sebanyak 11.642 konten hoaks sejak periode Agustus 2018 hingga Mei 2023. Konten hoaks tersebut telah diidentifikasi, diverifikasi, dan divalidasi oleh Tim AIS Kementerian Kominfo.

Dalam kategori konten hoaks, kategori kesehatan menjadi yang paling banyak ditemukan dengan jumlah 2.287 konten hoaks. Selanjutnya, terdapat 2.111 konten hoaks dalam kategori pemerintahan, 1.938 konten hoaks dalam kategori penipuan, dan 1.373 konten hoaks dalam kategori politik. Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan bahwa jumlah total konten hoaks, disinformasi, dan misinformasi pada periode Januari hingga Mei 2023 cenderung meningkat dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022. Konten hoaks yang berkaitan dengan pemerintahan dan penipuan menjadi yang dominan, meskipun konten hoaks yang berkaitan dengan kesehatan, terutama terkait pandemi Covid-19, masih ditemukan.

Tim AIS didirikan pada Januari 2018 dengan tujuan melakukan pengaisan, identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap konten internet yang beredar di ruang siber Indonesia, termasuk konten hoaks, terorisme, radikalisme, pornografi, perjudian, dan konten negatif lainnya. Tim AIS saat ini terdiri dari 100 personel yang didukung oleh mesin AIS yang bekerja tanpa henti selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Siaran pers ini memberikan gambaran tentang upaya yang terus dilakukan oleh Kementerian Kominfo melalui Tim AIS dalam mengidentifikasi dan mengatasi konten hoaks serta berbagai jenis konten negatif lainnya yang beredar di ruang digital Indonesia. Karenanya penting sekali bagi perusahaan pers untuk menjaga kredibilitas atau fakta dari pemberitaan yang ada.
C.ANALISIS

Dalam hal ini salah satu nya adalah Kompas, dimana salah satu platform online yang dimilikinya yaitu kompas.com sebagai sumber berita dalam media online sudah berusaha menunjukan atau menjalankan kode etik dan tanggung jawabnya sebagai perusahaan pers, bisa dilihat dari rubik fitur atau rubrik "cek fakta" yang ada pada kompas.com untuk membantu masyarakat dalam memverifikasi kebenaran suatu pemberitaan.
 
Fitur "cek fakta" merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh media online untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan kepada pembaca. Kompas.com berupaya menyajikan informasi yang akurat dan faktual kepada pembaca. Dengan adanya rubrik "cek fakta," Kompas.com melakukan verifikasi terhadap berita-berita yang beredar untuk memastikan kebenarannya sebelum disampaikan kepada pembaca, Kompas.com berupaya membangun kredibilitas sebagai sumber berita yang terpercaya. Ini menunjukkan bahwa Kompas.com berkomitmen untuk menyajikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menyebarluaskan berita hoaks.
KESIMPULAN

Dalam analisis ini dapat disimpulkan bahwa dalam konteks etika pers dan tanggung jawab media, penting bagi media pers salah satunya seperti Kompas untuk menjalankan tugas jurnalistik dengan integritas, profesionalisme, dan kehati-hatian. Kode etik pers menjadi panduan dalam menjaga kualitas berita, menghormati prinsip-prinsip moral, dan menjunjung tinggi kebebasan pers. Tanggung jawab media melibatkan verifikasi berita, menghindari penyebaran hoaks dan disinformasi, serta memberikan informasi yang akurat, seimbang, dan relevan kepada masyarakat.

Dalam era digitalisasi dan globalisasi, media online memiliki tantangan dan peluang baru. Mereka dapat memanfaatkan teknologi informasi dan internet untuk mencapai audiens yang lebih luas, memberikan aksesibilitas yang lebih baik, dan menyampaikan informasi secara real-time. Namun, perkembangan teknologi juga memunculkan risiko penyebaran hoaks dan disinformasi yang perlu dihadapi dengan penggunaan teknologi dan kecermatan dalam verifikasi berita.

Kompas.com sebagai contoh media online telah menunjukkan upaya dalam menjalankan kode etik dan tanggung jawab pers dengan menyediakan rubrik cek fakta untuk membantu masyarakat memverifikasi kebenaran berita. Dengan demikian, mereka berperan dalam memberikan informasi yang dapat dipercaya dan memerangi penyebaran hoaks. Secara keseluruhan, penting bagi media pers seperti Kompas untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tetap mengedepankan nilai-nilai etika, tanggung jawab, dan kepercayaan publik dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

DAFTAR PUSTAKA

Wiryanthi, Ni Putu Ega Maha., & Gultom, Efrida Ratnawati. (2022). Tanggung Jawab Perusahaan Pers Terhadap Jurnalisnya Atas Kebebasan Pers Di Indonesia. UNES LAW REVIEW. 5(2), 452-461.
Fadli, Andi. (2018). Etika Dan Tanggung Jawab Jurnalis (Studi Pemberitaan Hoax Melalui Media Online di Kota Makassar). Jurnalisa, 4(2), 181-195.
Dewan Pers. (2017). Buku Saku Wartawan (cet. 7). Jakarta: Dewan Pers.
Dewan Pers. (2018). Jurnalisme Anarkis Mengancam Kemerdekaan Pers (Edisi Januari 2018). Berita Dewan Pers Etika Menjaga dan Melindungi Kemerdekaan Pers.
Kominfo. (2023). Sampai Mei 2023, Kominfo Identifikasi 11.642 Konten Hoaks. Diakses pada Minggu 2 Juli 2023, pukul 22:08 WIB.
https://www.kominfo.go.id/content/detail/49914/siaran-pers-no123hmkominfo062023 tentang-sampai-mei-2023-kominfo-identifikasi-11642-konten-hoaks/0/siaran_pers

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun