Mohon tunggu...
Fachri Alfian Wahyu Saputra
Fachri Alfian Wahyu Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa dari Universitas Singaperbangsa Karawang

kegiatan sehari berolahrga dan mendengarkan musik serta sejarah

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency Pilihan

5 Negara yang Meresmikan Crypto sebagai Alat Pembayaran Sah

6 Juni 2022   11:37 Diperbarui: 6 Juni 2022   11:50 1222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Cryptocurrency. (CANVA/FACHRIALFIAN)

E- money sudah sangat lumrah digunakan oleh masyarakat  di seluruh dunia. Ada banyak macam mata uang elektronik mulai dari Paypal, Amazon Payments, Google Wallet, Ovo, Dana, Gopay, dll.  Akan tetapi, akhir -- akhir ini sedang booming mata uang yang sangat diburu oleh para trader yakni Crypto yang terdiri dari bitcoin, dogecoin, lunacoin hingga Litecoin.

Munculnya uang elektronik khususnya cryptocurrency membuat kontroversi di banyak negara Eropa ,Amerika hingga Asia. Namun, sudah banyak juga negara yang melegalkan uang elektronik khususnya cryptocurrency sebagai pembayaran yang sah. Berikut negara yang sudah melegalkan cryptocurrency sebagai pembayaran yang sah, yakni :

1. Amerika Serikat  

Di negara Paman Sam ini kementerian Keuangan  melalui Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) telah mengkonversikan koin - koin crypto menjadi  crypto desentralisasi sehingga orang yang memiliki aset cryptocurrency  akan dikenakan pajak properti oleh IRC . Dengan dikenakan pajak tersebut, maka crypto bisa digunakan sebagai alat pembayaran sejak 2015.

2. Jepang

Negara sakura sudah mengesahkan crypto khususnya bitcoin sebagai mata uang yang legal pada akhir tahun 2017. Dengan pengesahan sebagai alat pembayaran membuat crypto menjadi primadona pembayaran bagi wisatawan yang berkunjung ke Jepang karena mereka tidak perlu menukarkan uang cash yen maupun visa/ master.

3. Denmark

Negara yang berada di laut Baltik ini sangatlah maju di bidang teknologi sehingga pemerintahan Denmark sedang menggalakan perubahan pembayaran cash menjadi pembayaran digital. 

Oleh karena itu, penggunaan koin crypto sudah legal dalam perbankan di negara tersebut dalam berbagai transaksi seperti transfer, pembayaran sampai dengan pembelian barang atau jasa.

4. Rusia

Rusia yang  merupakan negara yang sedang hangat -- hangatnya diperbincangkan di seluruh dunia karena invansinya ke negara Ukraina. Negeri beruang merah itu sudah  melegalkan cryptocurrency  khususnya bitcoin sejak November 2016. 

Namun penggunaan crypto mulai sangat berdampak pada perkonomian Rusia sejak mereka kena embargo ekonomi dari Uni Eropa dan Amerika sehingga membuat mata uang rublee anjlok . 

Oleh karena itu , pemerintah Rusia mulai gencar menggunakan koin crypto sebagai alat pembayaran yang sah dan juga berguna untuk menekan rublee agar tidak melemah lagi.

5. El Savador

Negara yang berada di benua Amerika tengah ini telah menyetujui penggunaan crypto sebagai alat pembayaran sah sejak di tetapnya kongres parlemen San Savador tentang peresmian crypto sebagai alat pemabayaran sah pada Juni 2021 dengan perolehan 62 dari 84 suara yang mendukung untuk menggunakan crypto khususnya bitcoin sebagai alat pembayaran selain dollar AS.




Penulis: Fachri Alfian W S

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun