Mohon tunggu...
Fabian Kalijaga
Fabian Kalijaga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Learning by doing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menciptakan Lulusan yang Unggul Melalui Program Magang MBKM di Kejaksaan Negeri Jember

13 Januari 2023   05:08 Diperbarui: 13 Januari 2023   05:31 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam rangka menyiapkan lulusan yang unggul dan berkompeten, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia menyelenggarakan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Pada pelaksanaannya, program MKBM memiliki tujuan untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills, supaya para fresh graduate lebih siap menghadapi dinamika perkembangan zaman. Sehingga diharapkan para lulusannya nanti memiliki bekal yang cukup sebelum terjun langsung ke dunia kerja.

Fakultas Hukum Universitas Jember sebagai lembaga pendidikan tinggi memiliki kewajiban untuk menunaikan amanat dari Kemendikbudristek yakni dengan menggelar program MBKM. Pada dasarnya pelaksanaan program MBKM ini selaras dengan pernyataan Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember yang menyampaikan bahwa,

Foto bersama para Jaksa di Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (22/11/2022)/Foto: Dokumentasi pribadi
Foto bersama para Jaksa di Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (22/11/2022)/Foto: Dokumentasi pribadi

"Pendidikan tinggi hukum tidak hanya mengemban amanah menghasilkan cendekia yang menguasai ilmu hukum semata, melainkan juga cendekia yang mampu menggunakan ilmunya untuk mengabdi pada praktik kemanusiaan dilengkapi dengan integritas yaitu semangat mengabdi bagi bangsa dan negaranya."

Oleh karena itu, program MBKM ini sesuai dengan visi yang ingin dicapai oleh Fakultas Hukum Universitas Jember yakni mencetak lulusan yang memiliki Ilmu, Amal, dan Integritas.

Salah satu Program MBKM yang dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Jember adalah program Magang MBKM. Magang MBKM merupakan kegiatan mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu teori yang telah didapat dari bangku perkuliahan untuk kemudian diterapkan di lingkungan kerjanya.

Foto bersama para Jaksa di halaman depan Kejaksaan Negeri Jember, Senin (5/12/2022)/Foto: Dokumentasi pribadi
Foto bersama para Jaksa di halaman depan Kejaksaan Negeri Jember, Senin (5/12/2022)/Foto: Dokumentasi pribadi
Oleh karena itu dari program Magang MBKM ini diharapkan dapat memberi kesempatan bagi mahasiswa untuk menambah pengalamannya di dunia kerja. Program Magang MBKM yang diselenggarakan oleh FH UNEJ ini melibatkan total 44 instansi yang tersebar di beberapa instansi baik di pemerintahan maupun swasta.

Pelaksanaan Magang MBKM di instansi Kejaksaan Negeri Jember dimulai dari tanggal 23 Agustus hingga 2 Desember 2022. Terdapat 20 mahasiswa dari FH UNEJ yang berkesempatan magang di Kejaksaan Negeri Jember. Dari jumlah 20 mahasiswa tersebut disebar ke dalam masing-masing bidang, yakni diantaranya bidang Pidana Umum, Pidana Khusus, dan Perdata & Tata Usaha Negara. Dalam melakukan magang, mahasiswa akan didampingi oleh mentor yakni Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jember.

Hal-hal yang diajarkan selama magang di Kejaksaan Negeri Jember meliputi: Pembuatan Checklist Penelitian Berkas Perkara, P-7 Matrik Perkara, P-24 Berita Acara Pendapat Jaksa Peneliti, Berita Acara Ekspose, P-29 Rencana Surat Dakwaan, Berkas Tuntutan, Berkas Panggilan, dan Catatan Sidang. Selain itu, mahasiswa juga diajarkan mengenai mekanisme penerimaan berkas perkara P-21 dari Kepolisian hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Jember. Lalu, mahasiswa juga dilibatkan dalam hal pemeriksaan tersangka di Tahap II Kejaksaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun