PERKAWINAN DALAM KHI
- Hukum Perdata Islam merupakan segala yang berkaitan dengan hukum perkawinan, harta, kewarisan dan pengaturan masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan kerjasama bagi hasil, pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi sedangkan,
- Hukum perdata Islam dalam fiqih Islam dikenal dengan istilah fiqih mu'amalah, yaitu ketentuan (hukum Islam) yang mengatur hubungan antar orang-perorangan serta,
- Â Dalam pengertian umum, hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga Islam, seperti hukum perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat dan perwakafan,
- Sedangkan dalam pengertian khusus, hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hukum bisnis Islam, seperti hukum jual beli, utang piutang, sewa menyewa, upah mengupah, syirkah/serikat, mudharabah, muzara'ah, mukhabarah, dan lain sebagainya.
Suatu  perkawinan  atau  pernikahan  dapat dikatakan "sah" apabila dilaksanakan menurut berbagai  cara misalnya menurut  hukum  adat, menurut hukum agama, dan menurut peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku, sehingga  suatu  perkawinan  atau  pernikahan tersebut diakui dan "sah".
Menurut pandangan M. Yahya Harahap ada beberapa asas-asas yang cukup prinsip dalam UU 1 tahun 1974 Perkawinan ialah:
- Menanmpung segala kenyataan-kenyataan yang hidup dalam masyarakat bangsa Indonesia dewasa ini.
- Sesuai dengan tuntutan Zaman.
- Tujuan perkawinan membentuk keluarga bahagia yang kekal.
- Kesadaran akan hukum agama dan keyakinan masing-masing warga Negara bangsa Indonesia yaitu perkawinan harus dilakukan berdasarkan hukum agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Undangundang perkawinan menganut asas-asas monogami akan tetapi terbuka peluang untuk melakukan poligami selama hukum agamanya mengizinkan.
- Perkawinan dan pembentukan keluarga dilakukan oleh pribadi-pribadi yang telah matang jiwa dan raganya.
- Kedudukan suami istri dalam kehidupan seimbang, baik dalam kehidupan rumah tangga ataupun masyarakat.Â
Menurut saya penting karna ada beberapa hal yang menjadi penting meliputi ;
Menjaga komunikasi yang baik dengan pasangan. ...
Menghargai pasangan dan memperlakukannya dengan baik. ...
Menghindari tindakan kekerasan. ...
Menghindari sikap egois. ...
Memperbaiki kesalahan dengan jujur dan tulus. ...
Berdoa dan berserah diri kepada Allah.
Pencatatan pernikahan sangat penting dilaksanakan oleh pasangan mempelai, karena buku nikah yang mereka peroleh merupakan bukti otentik tentang keabsahan pernikahan, baik secara agama maupun negara. Pencatatan perkawinan menjadi penting bagi keabsahan perkawinan, selain itu karena perkawinan yang dicatatkan akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, istri dan anak-anak, serta memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan antara lain hak untuk mewaris, hak untuk memperoleh akta kelahiran, hak atas nafkah hidup, dan lain. Dan Perkawinan siri dianggap tidak sah menurut hukum negara, serta memiliki dampak negatif bagi status anak. Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah.
- Sosiologis; disini pihak yang melakukan perkawinan nikah siri sering kali dianggap perzinahan tanpa perikatan pernikahan, sehingga berdampak pada istri yang sulit bersosialisasi dimasyarakat, begitu halnya seperti anak yang lahir pada perkawinan yang tidak dicatat maka dianggap tidak sah secara yuridis, tetapi secara agama dianggap sah maka pentingnya pencatatan perkawinan agar tercipta nya kemaslahatan dalam masyarakat dan keluarga.
- Religious; Perkawinan yang tidak tercatat ini menimbulkan problema hukum yang barangkali tidak terpikirkan oleh orang-orang islam pada waktu menikahkan anak perempuan yang di lakukan di bawah tangan, aspek religious islam mungkin sah namun secara yuridis tidak sah.
- Â Yuridis; Secara yuridis fungsi pencatatan perkawinan ini merupakan syarat perkawinan agar mendapatkan perlindungan dan pengakuan hukum dari negara ,seperti didasarkan UU 1/1974 pencatatan perkawinan merupakan syarat formal yang harus dilaksankan agar suatu perkawinan diakui keabsahan nya sebagai perbuatan hukum yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara.
Menurut Imam An-Nawawi, perkawinan wanita hamil akibat zina adalah sah, baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki yang bukan menghamilinya. Menurut Ibnu Qudamah, perkawinan wanita hamil akibat zina tidak sah, karena wanita hamil itu sedang dalam 'iddah sampai lahir kandungannya.
Jumhur Ulama termasuk Mazhab Syf' membolehkan pernikahan wanita hamil karena zina dengan alasan tidak ada nash baik dalam al-Qur'an maupun al-Hads yang melarang secara pasti pernikahan wanita hamil karena zina dan Status anak yang dinasabkan kepada laki-laki yang menikahi ibunya apabila kelahiran anak tersebut cukup enam bulan setelah akad nikah dilaksanakan. Tetapi apabila umur kehamilan itu kurang dari enam bulan, maka dinasabkan kepada ibunya. Sedangkan Ab Hanfah memandangnya boleh nikah tetapi tidak boleh dukhul sebelum wanita itu melahirkan jika yang menikahi itu bukan yang menghamili dan status anak dinasabkan kepada laki-laki yang punya bibit. Sedangkan dari Pasal 53 KHI adalah membolehkan pernikahan wanita hamil karena zina, akan mengancam dekadensi moral khususnya di negara Republik Indonesia yang mayoritas muslim ini Artinya membolehkan pernikahan tersebut sama hal-hal dengan membuka jalan pada kemaksiatan disatu sisi dan meninggalkan salah satu sanksi zina bagi pelakunya disisi lain. Penetapan Pasal 53 KHI relepan dengan pendapat Jumhur Ulama, status nasab anak sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 250 BW yang menjelaskan tentang sahnya anak dari hasil pembuahan di luar nikah.
Perceraian adalah perbuatan yang dibenci Allah dan halal, apa yang dilakukan untuk menghindari perceraian?
Sesuatu yang halal, namun paling dibenci Allah adalah talak. Tetapi, manusia tidak semua sama. Ini merupakan kebutuhan manusia yang mendesak dan harus dijadikan jalan keluar kalau sudah diupayakan segala cara untuk mendamaikan keduanya.
Judul buku; SEGI SEGI HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN HARTA