Mohon tunggu...
Faaiz Ulinnuhaa
Faaiz Ulinnuhaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Jurusan Akuntansi Kelas A Hobi : Memancing

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal Bank Syariah, Ciri, Fungsi, dan Produknya

25 Mei 2024   20:07 Diperbarui: 25 Mei 2024   22:05 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelayanan jasa bank syariah ini diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. Kegiatan diluar penghimpun dan penyalurkan dana ini menjadi alternatif pendapatan bagi bank syariah dalam bentuk fee based income. Layanan jasa yang diberikan berupa jasa transfer uang, pemindahbukuan, cetak rekening koran, penagihan surat berharga, kliring, Letter of Credit (L/C), inkaso, garansi bank dan lain-lain.

Produk Bank Syariah

secara konsep, Produk bank syariah dan konvensional tidaklah berbeda atau hampir mirip. Hanya saja, pelaksanaan perbankan syariah berdasarkan prinsip syariah.

Adapun jenis produk perbankan syariah yang terdiri dari 3 tipe sebagai berikut:

  • Penghimpunan Dana: produk simpanan seperti tabungan, giro, dan deposito yang memakai prinsip mudharabah dan wadiah.
  • Penyaluran Dana: produk pembiayaan dengan memakai prinsip seperti jual beli (murabahah, istishna, dan salam), bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), serta ujrah atau upah.
  • Jasa Keuangan: produk bank syariah dengan memakai prinsip syariah, seperti Wakalah, Kafalah, Sharf, Hawalah, Rahn, Ijarah, Qordh, dan Al- wadiah. Contohnya :Transfer, Inkaso (Collection), Kliring (Clearing), Safe Deposito Box, Bank Card dll.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun