Mohon tunggu...
Faaiz Ulinnuhaa
Faaiz Ulinnuhaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Jurusan Akuntansi Kelas A Hobi : Memancing

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal Bank Syariah, Ciri, Fungsi, dan Produknya

25 Mei 2024   20:07 Diperbarui: 25 Mei 2024   22:05 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb


PENGERTIAN BANK SYARIAH

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, mengacu pada hukum Islam dan berpedoman pada Al-Qur'an dan hadis. 

Pengertian perbankan syariah juga terdapat dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-undang tersebut menggambarkan bank syariah sebagai bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah atau hukum Islam.

Prinsip-prinsip Syariat Islam mencakup: keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), universalisme (alamiyyah), dan kebajikan (maslaha).

Ada dua jenis bank syariah, yakni Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). BUS adalah bank syariah yang kegiatannya menyediakan jasa pada layanan pembayaran. Sedangkan BPRS adalah bank yang dalam kegiatannya tidak menyediakan jasa dalam layanan pembayaran. Pada dasarnya keduanya memiliki fungsi yang sama yaitu sama sama menghimpun dan menyalurakan dana masyarakat.
 

Ciri Bank Syariah

Perlu  diketahui, di Indonesia terdapat dua jenis bank yaitu bank konvensional dan bank syariah. Keduanya memiliki beberapa karakteristik yang berbeda -beda. untuk mengetahui perbedaan tersebut mari kita simak  ciri-ciri bank syariah berikut ini:

Memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Karakteristik pertama ini adalah Yang paling membedakan dari bank konvensional dan merupakan Ciri khas bank syariah yakni adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS merupakan perwakilan dari Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI yang ditempatkan di Lembaga Ekonomi dan atau di Industri Keuangan Syariah

Tugas DPS ini untuk memberikan nasihat dan saran, sebagai pengawas, membantu merumusukan masalah, melaporkan kegiatan usaha, serta sebagai mediator antar Lembaga keuangan Syariah dengan DSN.   

Pengelolaan Dana Sesuai Prinsip Syariah

Secara prinsip, perbankan syariah dikelola berdasarkan hukum Islam yang mengacu pada Al-Quran, Hadis, dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Pengelolaan dana bank syariah harus didahului akad hal ini dikarenakan agar terhindar dari praktik judi (maysir), ketidakpastian dalam transaksi (gharar), dan riba. 

Nisbah Sebagai Pengganti Bunga

Berbeda dari bank konvensional, di dalam bank syariah tidak ada yang namanya bunga. lah terus bank syariah dapat keuntung dari mana kalau tidak ada bunga?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun