PENGERTIAN BANK SYARIAH
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, mengacu pada hukum Islam dan berpedoman pada Al-Qur'an dan hadis.Â
Pengertian perbankan syariah juga terdapat dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-undang tersebut menggambarkan bank syariah sebagai bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah atau hukum Islam.
Prinsip-prinsip Syariat Islam mencakup: keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), universalisme (alamiyyah), dan kebajikan (maslaha).
Ada dua jenis bank syariah, yakni Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). BUS adalah bank syariah yang kegiatannya menyediakan jasa pada layanan pembayaran. Sedangkan BPRS adalah bank yang dalam kegiatannya tidak menyediakan jasa dalam layanan pembayaran. Pada dasarnya keduanya memiliki fungsi yang sama yaitu sama sama menghimpun dan menyalurakan dana masyarakat.
Â
Ciri Bank Syariah
Perlu  diketahui, di Indonesia terdapat dua jenis bank yaitu bank konvensional dan bank syariah. Keduanya memiliki beberapa karakteristik yang berbeda -beda. untuk mengetahui perbedaan tersebut mari kita simak  ciri-ciri bank syariah berikut ini:
Memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Karakteristik pertama ini adalah Yang paling membedakan dari bank konvensional dan merupakan Ciri khas bank syariah yakni adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS merupakan perwakilan dari Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI yang ditempatkan di Lembaga Ekonomi dan atau di Industri Keuangan Syariah
Tugas DPS ini untuk memberikan nasihat dan saran, sebagai pengawas, membantu merumusukan masalah, melaporkan kegiatan usaha, serta sebagai mediator antar Lembaga keuangan Syariah dengan DSN. Â Â
Pengelolaan Dana Sesuai Prinsip Syariah
Secara prinsip, perbankan syariah dikelola berdasarkan hukum Islam yang mengacu pada Al-Quran, Hadis, dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Pengelolaan dana bank syariah harus didahului akad hal ini dikarenakan agar terhindar dari praktik judi (maysir), ketidakpastian dalam transaksi (gharar), dan riba.Â
Nisbah Sebagai Pengganti Bunga
Berbeda dari bank konvensional, di dalam bank syariah tidak ada yang namanya bunga. lah terus bank syariah dapat keuntung dari mana kalau tidak ada bunga?