Mohon tunggu...
Faaiqahfay
Faaiqahfay Mohon Tunggu... Mahasiswa - 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒊𝒔, 𝑭𝒐𝒕𝒐𝒈𝒓𝒂𝒇𝒆𝒓 𝒅𝒂𝒏 𝑻𝒓𝒂𝒗𝒆𝒍 𝒃𝒍𝒐𝒈𝒈𝒆𝒓

Fresh Grad. Communicative and Love to explore any kind of potential oppurtunities.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Terkait dengan PPKM Darurat, Pasar Tradisional Terkena Imbasnya

23 Juli 2021   23:33 Diperbarui: 24 Juli 2021   01:03 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
salah satu pedagang sayuran yang mengalami dampak PPKM Darurat

Penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia yang berlangsung hampir 2 tahun ini telah memberikan dampak serius bagi kondisi perdagangan Pasar Tradisional di berbagai daerah. Sektor yang memiliki peran menjaga ketahanan ekonomi ini kian memprihatinkan hingga nyaris kolaps saat kasus Covid-19 melonjak akibat munculnya varian baru virus corona delta.

Sebab karena lonjakan kasus itu, pemerintah memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada 3 hingga 20 Juli. Bahkan pemerintah membuka wacana memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021.

Salah satunya yaitu Pasar Pondok Labu, yang terletak di Jalan Pondok Labu Raya, Jakarta Selatan yang menjadi salah satu pasar yang terkena dampak PPKM Darurat ini.

Dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, dijelaskan kalau pasar tradisional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.

Berkurangnya jam operasi pasar ini, menurut Martini pedagang kehilangan pengunjung pasar yang biasanya cukup ramai pada sore hari. Menurutnya kunjungan pasar paling ramai pada pagi hari, dan cukup ramai pada sore hari.

Memang pedagang tidak mau berjualan sementara karena kunjungan pasar menurun.

"Bukan karena stok, tapi memang orang juga banyak yang takut ya ada keramaian. Jam buka juga dibatasi sampai pukul 13.00 saja, pedagang banyak yang memilih tidak jualan karena kurang laku, karena dagang di pasar juga kan bayar biaya operasionalnya," katanya.

Martini hanya berharap penerapan aturan PPKM Darurat sampai 20 Juli berhasil menekan penyebaran Covid - 19. Sehingga tidak lagi ada perpanjangan setelah periode pertama ini.

"Paling ratusan ribu biasanya kalau ramai bisa satu juta. Mungkin juga karena hari kerja. Kalo hari Minggu sih bisa lebih lumayan," jelasnya.

Di pasar itu tidak hanya pedagang sayuran yang tutup, tapi toko baju, toko emas, dan lainnya juga mengalami kerugian dan terpaksa menutup toko nya tersebut. Mobil patroli dan satpol PP juga terlihat mengelilingi depan pasar mengimbau jangan ada keramaian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun