Perusahaan leasing merupakan lembaga keuangan yang menyediakan layanan pembiayaan melalui sistem sewa guna usaha. Dalam konteks ini, leasing memungkinkan individu atau perusahaan untuk memperoleh barang modal tanpa harus membeli secara langsung. Dengan leasing, penyewa (lessee) dapat menggunakan aset seperti kendaraan, mesin, atau peralatan teknologi dengan membayar biaya sewa secara berkala dalam jangka waktu tertentu. Konsep ini menawarkan fleksibilitas yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan, baik kecil maupun besar, dalam mengelola keuangan mereka.
Pada Desember 2023, piutang pembiayaan leasing mencapai Rp470,86 triliun, tumbuh 13,23% secara YoY
A. Pengertian Leasing
Leasing adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu lessor (pihak yang memberikan barang modal) dan lessee (pihak yang menyewa barang modal). Dalam perjanjian ini, lessee memiliki hak untuk menggunakan barang modal milik lessor selama periode tertentu dengan membayar sejumlah uang sewa secara berkala. Pada akhir periode sewa, lessee biasanya memiliki opsi untuk membeli barang tersebut atau mengembalikannya kepada lessor. Hal ini memberikan keuntungan bagi lessee karena mereka tidak perlu mengeluarkan modal besar di awal untuk membeli aset yang diperlukan.
B. Jenis-Jenis Leasing
Ada beberapa jenis leasing yang umum digunakan dalam praktik bisnis:
1. Operating Lease: Dalam jenis leasing ini, lessor tetap memiliki kepemilikan penuh atas barang yang disewakan. Lessee hanya membayar sewa selama jangka waktu tertentu dan tidak memiliki opsi untuk membeli barang tersebut di akhir masa sewa.
2. Finance Lease: Ini adalah bentuk leasing di mana lessee memiliki hak untuk membeli barang setelah masa sewa berakhir. Biasanya, biaya sewa yang dibayarkan lebih tinggi dibandingkan dengan operating lease karena mencakup biaya pembelian aset.
3. Leveraged Lease: Dalam jenis ini, transaksi melibatkan lebih dari dua pihak, termasuk kreditur jangka panjang yang memberikan sebagian besar dana untuk pembiayaan.
4. Cross Border Lease: Jenis leasing ini melibatkan pihak-pihak dari negara yang berbeda, sehingga tunduk pada hukum internasional.