Mohon tunggu...
Ezzra Rauwda Pervilian
Ezzra Rauwda Pervilian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai saya Ezzra seorang mahasiswa tingkat akhir yang memiliki minat dengan bisnis dan keuangan

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Apa Itu Holding Company? Definisi, Fungsi, dan Mekanismenya

27 Oktober 2024   07:30 Diperbarui: 27 Oktober 2024   07:52 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by SevenStorm JUHASZIMRUS: https://www.pexels.com/photo/high-rise-buildings-443383/ 

C. Mekanismenya

1. Owning Majority Shares

Untuk menjadikan suatu entitas sebagai holding company, biasanya diperlukan kepemilikan mayoritas saham atas perusahaan lain. Dengan demikian, holding company tersebut dapat mengambil alih kendali operasional dan strategis perusahaan anaknya. Hal ini memungkinkan holding company untuk mempengaruhi keputusan penting seperti pemilihan direktur, alokasi sumber daya, dan implementasi rencana bisnis.

 2. Control Over Subsidiaries' Operations

Setelah berhasil merebut kendali mayoritas saham sebuah perusahaan, holding company akan mulai mengawasi operasional dan strategi perusahaan itu secara ketat. Hal ini termasuk memastikan bahwa semua kegiatan usaha berjalan lancar dan sesuai dengan visi misi induk perusahaan. Selain itu, holding company juga harus siap menghadapi tantangan-tantangan internal maupun eksternal yang mungkin timbul selama proses pengembangan bisnis.

 3. Protection Against Liability

Salah satu keuntungan signifikan dari struktur holding company adalah proteksi terhadap liabilitas finansial dan legal. Jika salah satu subsidiary mengalami insolvensi atau gagal bayar hutangnya, maka asset-asset milik holding company sendiri relatif aman dari klaim para kreditor insolvent tersebut. Dengan cara ini, risk management menjadi lebih mudah dilakukan oleh investor atau grup investor yang terkait dengan holding company tersebut.

D. Regulasi yang Mengatur Holding Company

  1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT): Meskipun tidak secara spesifik mengatur holding company, UU PT digunakan sebagai landasan umum dalam pengelolaan suatu Perseroan Terbatas yang berada dalam naungan holding company.
  2. Undang-Undang Perseroan Terbatas 1995: Undang-undang ini masih sering digunakan sebagai acuan karena banyak pasalnya relevan dengan pengaturan hukum bagi holding company. Misalnya, Pasal 76 UUPT mensyaratkan sahnya keputusan RUPS apabila hadir oleh pemegang saham yang mewakili minimal 3/4 bagian total saham dengan hak suara yang sah

Di Indonesia praktik Holding Company kerap dilakukan oleh BUMN. Tercatat ada 12 Holding Sektoral yang meliputi perkebunan, kehutanan, semen, farmasi, pupuk, pariwisata, migas, tambang, ultra mikro, pangan, pertahanan, serta asuransi dan penjaminan. 

Kesimpulan

Holding company merupakan konsep bisnis yang kompleks yet powerful dalam dunia industri global hari ini. Melalui definisi yang jelas tentang apa itu holding company beserta jenis-jenisnya---kami bisa memahami bagaimana struktur korporasi multi-level ini dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan mitigasi risiko keuangan bagi investor atau grup investor yang terkait dengannya. Melalui contoh-contoh kasus praktis seperti Alphabet Inc., Berkshire Hathaway, dan Google---kami bisa melihat betapa signifikan peran holding company dalam mengintegrasikan berbagai unit bisnis bawah naungi satu platform induk yang kuat dan fleksibel.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun