Mohon tunggu...
Ezzra Rauwda Pervilian
Ezzra Rauwda Pervilian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai saya Ezzra seorang mahasiswa tingkat akhir yang memiliki minat dengan bisnis dan keuangan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Apa Itu Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS)? Definisi, Karakteristik, dan Mekanismenya

13 Oktober 2024   07:30 Diperbarui: 13 Oktober 2024   07:34 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by Matthias Zomer: https://www.pexels.com/photo/three-black-and-white-cows-422218/ 

Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) adalah program perlindungan yang ditawarkan oleh pemerintah untuk peternak sapi di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada peternak terhadap risiko kematian hewan ternak akibat penyakit, kecelakaan, atau kehilangan akibat pencurian. Dalam artikel ini, kita akan membahas definisi AUTS, karakteristiknya, serta mekanisme kerjanya.


A. Definisi AUTS

Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) adalah bentuk perlindungan finansial yang dirancang untuk melindungi peternak dari kerugian yang disebabkan oleh kematian sapi ternak. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan peternak dan mendukung sektor peternakan di Indonesia. AUTS memberikan jaminan kepada peternak untuk mendapatkan ganti rugi jika sapi mereka mengalami kematian atau kehilangan.

B. Karakteristik AUTS

1. Perlindungan Terhadap Risiko

AUTS memberikan perlindungan kepada peternak dari risiko kematian sapi akibat penyakit, kecelakaan, dan kehilangan akibat pencurian.

2. Bantuan Premi Pemerintah

Pemerintah memberikan subsidi sebesar 80% dari premi asuransi, sehingga beban biaya yang ditanggung oleh peternak menjadi lebih ringan.

3. Jaminan Ganti Rugi 

Jika terjadi kematian sapi/Kerbau, peternak dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan ganti rugi sesuai dengan ketentuan dalam polis.

C. Mekanisme Kerja AUTS

 1. Proses Pendaftaran

  • Pendaftaran Peternak

Peternak sapi mendaftar ke dinas melalui petugas peternakan kecamatan terdekat. Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dari dinas terhadap kelompok ternak sapi, maupun dari pihak konsorsium yang melaksanakan program AUTS yakni PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) yang juga ikut mensosialisasikan program ini. 

  • Visitasi Terhadap Peternak Sapi  

Setelah melakukan pendaftaran, selanjutnya adalah visitasi atau kunjungan terhadap peternak sapi yang ikut dalam program AUTS. Kunjungan tersebut dilakukan oleh pegawai dinas peternakan kabupaten, bisa juga oleh pegawai dinas peternakan yang ada di kecamatan, dan juga oleh pegawai PT. Asuransi Jasa Indonesia yang bertujuan untuk memverifikasi baik dari peternak itu sendiri maupun juga sapi yang akan diasuransikan, tentunya semua harus sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang sudah dijelaskan di atas.

  • Pemasangan Eartag/Neck Tag Pada Sapi

Pemasangan identitas di telinga sapi yakni berupa eartag sedang pada leher sapi berupa Neck Tag sebagai identitas penanda bahwa sapi yang diasuransikan sudah sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ada. Pemasangan eartag / Neck Tag harus dilakukan (wajib) karena salah satu persyaratan jika ingin mengikuti program AUTS.

  • Pembayaran Premi

Pembayaran premi ini bersifat wajib, paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya pertanggungan. Besaran jumlah biaya premi yang harus dilakukan oleh peternak sapi (premi swadaya) adalah sebanyak 20% (dua puluh persen) dari total premi Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/ ekor atau sebanyak Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) premi yang harus dibayar oeh peternak sapi per ekornya

  • Asuransi pelaksana menerbitkan bukti asli polis asuransi kepada kelompok yang dapat didownload melalui email atau dikirim lewat Surat Elektronik WhatsApp (WA) 
  • Dinas membuat rekapitulasi peserta asuransi berikut kelengkapannya (form AUTS/K 1) untuk menjadi dasar keputusan penetapan peserta definitif (Form AUTS/K 2) 
  • Dinas Kabupaten/Kota membuat Daftar Peserta Definitif (DPD) AUTS/K dengan memeriksa bukti pembayaran 20% dan nomor polis pada aplikasi SIAP.

2. Pengajuan Klaim

  • Pengajuan Klaim 

Apabila ternak sapi yang diasuransikan mengalami kematian yang disebabkan oleh penyakit, kecelakaan atau beranak, dan/atau kehilangan, maka Peternak dapat melakukan pengajuan klaim kepada Pihak Asuransi. Pengajuan klaim dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 

i. Polis telah diterbitkan oleh asuransi pelaksana. 

ii. Terjadi potensi kematian atas ternak sapi/kerbau yang diasuransikan. 

iii. Terjadi kematian ternak sapi/kerbau dan/atau kehilangan dalam jangka waktu pertanggungan. 

iv. Petugas Dinas yang membidangi Fungsi Kesehatan Hewan bersamasama dengan tertanggung mengisi Form 5 (risiko kematian) dan Form 7 (risiko kehilangan) melalui aplikasi SIAP.

  • Pemberitahuan Potensi Klaim (claim notification) 

Jika terjadi potensi klaim atas ternak sapi/kerbau yang diasuransikan, Tertanggung segera memberitahukan kepada Penanggung. Pemberitahuan dapat dilakukan melalui media komunikasi antara lain telepon, email, facsimile, atau sms kepada call center perusahaan asuransi Penanggung. 

  • Pengendalian kerugian 

Pengendalian kerugian dimaksudkan agar pihak Penanggung dapat segera mengambil langkah-langkah mitigasi kerugian, misalnya dengan memerintahkan untuk menjual atau memotong sapi/kerbau tersebut. Untuk kepentingan asuransi, keputusan mitigasi kerugian dalam bentuk menjual atau memotong sapi/kerbau dengan ini disepakati sebagai ’kematian sapi/kerbau’. 

  • Hasil Perolehan/Penyelamatan (Salvage Value) 

Hasil perolehan/penyelamatan (Salvage Value) merupakan sisa dari objek pertanggungan yang masih memiliki nilai ekonomi. Hasil penjualan sapi/kerbau sakit dalam bentuk sapi/kerbau utuh maupun daging merupakan nilai salvage dan diperhitungkan sebagai pengurang terhadap jumlah klaim yang akan diterima Tertanggung. 

  • Risiko Sendiri (Deductible) 

Jika sapi/kerbau hilang karena kecurian, maka penggantian klaim kepada Tertanggung dikurangi risiko sendiri (deductible) maksimal sebesar 30% dari Harga Pertanggungan. 

D. Keuntungan dan Risiko Investasi AUTS

 1. Keuntungan

  • Perlindungan Finansial

 Peternak mendapatkan perlindungan finansial dari risiko kematian ternak yang dapat menyebabkan kerugian besar.

  • Bantuan Premi

Subsidi dari pemerintah membuat premi lebih terjangkau bagi peternak kecil dan menengah.

  • Meningkatkan Kesejahteraan Petani

Dengan adanya perlindungan asuransi, peternak dapat lebih tenang dalam menjalankan usaha mereka tanpa khawatir kehilangan seluruh modal akibat risiko kematian ternak.


2. Risiko

  • Keterbatasan Cakupan

Beberapa risiko mungkin tidak dijamin dalam polis asuransi, sehingga penting bagi peternak untuk memahami ketentuan yang berlaku.

  • Proses Klaim

Proses pengajuan klaim mungkin memerlukan waktu dan dokumen yang cukup banyak, sehingga bisa menjadi kendala bagi peternak.

 Kesimpulan

Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) merupakan solusi penting bagi peternak dalam menghadapi risiko kematian hewan ternaknya. Dengan adanya program ini, peternak dapat terlindungi dari kerugian finansial yang signifikan dan dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih percaya diri. Meskipun terdapat beberapa risiko terkait proses klaim dan cakupan perlindungan, keuntungan yang ditawarkan oleh AUTS sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan peternak dan mendukung sektor peternakan di Indonesia.

Penulis
Penulis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun