Mohon tunggu...
Ezza Rafiekaningrum
Ezza Rafiekaningrum Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswi Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan

20 Agustus 2023   21:00 Diperbarui: 20 Agustus 2023   22:57 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rokok pada dasarnya di produksi dari tembakau. Pemakai atau pengguna rokok di Indonesia sangat banyak, umumnya remaja bahkan dewasa. Selain itu pemakai atau pengguna rokok sendiri tidak memandang gender. Baik laki-laki atau perempuan, dapat menggunakan dan menghisap rokok. Semua kembali pada keputusan individu. Tetapi rokok dapat membuat penggunanya mengalami kecanduan yang diakibatkan dari nikotin yang membuat pengguna atau pemakai mengalami atau terkena efek rasa senang. Menurut saya ada beberapa alasan yang membuat orang-orang menghisap rokok: gaya hidup, perasaan emosional, atau sekedar ikut teman atau lingkungan pergaulan.

Karena pemakai atau pengguna rokok sangat banyak di Indonesia, maka berdirilah pabrik yang memproduksi rokok. Seperti yang kita tahu, pada umumnya bangunan yang didirikan di suatu tempat dan memiliki surat-surat kepemilikan yang sah, sudah pasti bangunan tersebut akan terkena yang namanya pajak. Hal itu pun berlaku ke pabrik-pabrik rokok yang berdiri.

Mari kita ulas secara sederhana, karena pengguna rokok sangat banyak pasti ada produsen yang akan memproduksi rokok tersebut. Permintaan yang cukup tinggi, pasti ada pendanaan untuk memperbesar tempat produksi. Karena merupakan tempat produksi, sudah pasti akan dikenakan pajak atau bea cukai oleh pemerintah. Pajak atau bea cukai inilah yang akan digunakan untuk mendanai atau memproduksi semua infrastruktur atau fasilitas yang ada di negara untuk kepentingan masyarakat umum.

Penetapan pajak rokok alias cukai rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok, yang nantinya pajak tersebut untuk mendanai fasilitas yang ada di negara Indonesia. Berhubung fasilitas kesehatan adalah poin utama dalam pembangunan dan memajukan suatu negara, maka diperlukan pajak untuk mendanai fasilitas tersebut.

Seperti yang kita tahu, fasilitas kesehatan di negara kita masih kalah jauh dengan negara-negara tetangga. Bagi warga Indonesia yang mempunyai dana lebih, jika sakit pasti akan menuju negara tetangga demi mendapatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang cukup bagus. Pajak rokok dapat memberikan kontribusi bagus karena adanya kenaikan tarif pajak di pemerintah tiap tahunnya. Oleh sebab itu, fasilitas kesehatan adalah tujuan utama untuk pembangunan dan memajukan negara.

Kondisi fasilitas dan edukasi kesehatan di Indonesia menurut saya, masih rendah. Sebab fasilitas masih tidak merata ke seluruh penjuru negeri. Kita ketahui secara umum, fasilitas kesehatan di perkotaan jauh lebih bagus dibanding di daerah pelosok. 

Kemudian mengenai edukasi kesehatan, masih banyak masyarakat Indonesia yang masih mempercayai mitos kesehatan. Alasan masih dipercayainya adalah karena masyarakat merasa tidak terjadi apa-apa setelah melakukan mitos kesehatan tersebut. Misal, memberikan makan bayi berusia satu bulan berupa bubur pisang. Maka dari itu, untuk memberantas keduanya, harus ada dana kesehatan yang dari pajak negara. Rokok sebagai penyumbang pajak dan cukai terbesar di indonesia harus dimanfaatkan dengan baik untuk mengembangkan dan memajukan kesehatan di Indonesia.

Jika sektor kesehatan Indonesia memadai, maka fasilitas kesehatan Indonesia akan mumpuni untuk masyarakat yang sedang mengalami kesakitan dan pendapatan negara akan ikut naik. Selain itu jika fasilitas kesehatan mengalami kemajuan, selain itu kita bisa menurunkan presentasi PTM (Penyakit Tidak Menular) yang diakibatkan gaya hidup beberapa masyarakat. Kemudian kita bisa mengatasi paham masyarakat mengenai mitos seputar kesehatan yang ada di Indonesia. Maka, alokasi dana dari pajak dan cukai rokok dapat digunakan dengan baik dan diharapkan fasilitas kesehatan dapat memenuhi semua kebutuhan masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun