Mohon tunggu...
Aryo Susilo
Aryo Susilo Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa Magister Hukum yang juga punya minat di luar bidang hukum

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara, Penulis

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Rombongan moge penerobos lampu merah tidak perlu disalahkan

26 Agustus 2015   21:58 Diperbarui: 26 Agustus 2015   21:58 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Moge yang diberikan pengawalan sepertinya tidak termasuk dalam penjelasan pasal diatas. Hanya tuhan yang tahu mengapa mereka bisa dikawal. Semoga saja tidak terjadi hal serupa kedepannya.

Kalo moge yang kepentingan tertentunya menyimpang dari penjelasan pasal ini boleh dikawal. Pengen nih, aku dan teman-temanku di  group pecinta alam di kawal Voojrider dalam perjalanan ke gunung Singgalang karena ada kepentingan tertentu yaitu menikmati indahnya Indonesia.

Ada yang bertanya apa itu keadaan tertentu dan voila "ehhh, aku bisa jelaskan." : Perkap nomor 10 tahun 2012 pada pasal 1 ayat 11 berbunyi "Keadaan tertentu adalah suatu keadaan sistem lalu lintas yang tidak berfungsi untuk kelancaran lalu lintas yang disebabkan adanya perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, tidak berfungsinya  alat pemberi isyarat lalu lintas, pengguna jalan yang diprioritaskan, pekerjaan jalan, bencana alam, kecelakaan lalu lintas atau penyebab lainnya."

Wah, harusnya biar sportif ada beberapa anggota moge yang dipisah mungkin ya buat benerin jalan atau kerja bakti dan sejenisnya biar sesuai dengan Perkap nomor 10 tahun 2012 pasal 1 ayat 11.

Akhir kata, terima kasih buat yang sudah membaca postingan ini, mohon maaf jika kata-katanya tidak ilmiah karena saya jarang membuat karya ilmiah. Mohon kritik dan sarannya. Paling bagus kritikan yang membangun. Rombongan moge dan polisi bermoge alias voojrider tidak perlu disalahkan saya berpendapat hanya kurang satu kalimat saja.

sumber :

- perkap-nomor-10-tahun-2012
- http://www.mobil123.com/berita/ini-penjelasan-polisi-soal-pengawalan-moge/18794

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun