Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 sudah mulai dibuka diberbagai daerah disetiap jenjang pendidikan. PPDB itu sendiri dilaksanakan secara online, dimana para pendaftar harus mengunjungi link siap-ppdb.com, kemudian mengisi data pribadi dan mengunggah syarat yang diperlukan.
Khusus untuk Lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang, PPDB online telah dimulai sejak 17 Juni 2022. Namun, pada pelaksanaannya sistem ini kurang berjalan sebagaimana mestinya, terutama bagi siswa/siswi yang ingin melanjutkan pendidikan dari jenjang SD ke SMP.
Dalam hal ini, masih cukup banyak siswa SD yang belum bisa diakses pendaftarannya di SMP yang mereka tuju. Pasalnya, ada beberapa persyaratan yang diperlukan belum lengkap sehingga tidak bisa
masuk di database. hal ini mungkin juga karena operator SD yang belum paham tentang aplikasi PPDB sehingga menjadi salah satu kendala dalam ppdb online.
Beruntung, kendala-kendala dilapangan ini direspon positif Disdik Sumedang, Institusi yang dinahkodai H. Agus Wahidin, S.Pd., M.Si tersebut langsung tanggap dan bergerak cepat mengeluarkan kebijakan yang sekiranya bisa memudahkan proses pelaksanaan PPDB.
Dikatakan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP Kabupaten Sumedang, Drs. Edeng Sutarya, M.M.Pd kebijakan yang diluncurkan Disdik Kabupaten Sumedang itu ada tiga hal, yaitu:
1.Memperpanjang masa pendaftaran
Semula, PPDB di Lingkungan Disdik Sumedang ditetapkan mulai dari 17 Juni hingga 25 Juni 2022,
diperpanjang sampai tanggal 28 Juni 2022.
Upaya perpanjangan masa waktu pendaftaran ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan terhadap para calon peserta didik atau operator SD melengkapi data-data yang diperlukan dalam PPDB online.
Tujuannya jelas, jangan sampai ada siswa yang putus sekolah gara-gara kendala teknis semacam ini (persyaratan tidak bisa diunggah karena faktor kekurang siapan operator SD dan lain-lain.Red) beber