Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 sudah mulai dibuka diberbagai daerah disetiap jenjang pendidikan. PPDB itu sendiri dilaksanakan secara online, dimana para pendaftar harus mengunjungi link siap-ppdb.com, kemudian mengisi data pribadi dan mengunggah syarat yang diperlukan.
Khusus untuk Lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang, PPDB online telah dimulai sejak 17 Juni 2022. Namun, pada pelaksanaannya sistem ini kurang berjalan sebagaimana mestinya, terutama bagi siswa/siswi yang ingin melanjutkan pendidikan dari jenjang SD ke SMP.
Dalam hal ini, masih cukup banyak siswa SD yang belum bisa diakses pendaftarannya di SMP yang mereka tuju. Pasalnya, ada beberapa persyaratan yang diperlukan belum lengkap sehingga tidak bisa
masuk di database. hal ini mungkin juga karena operator SD yang belum paham tentang aplikasi PPDB sehingga menjadi salah satu kendala dalam ppdb online.
Beruntung, kendala-kendala dilapangan ini direspon positif Disdik Sumedang, Institusi yang dinahkodai H. Agus Wahidin, S.Pd., M.Si tersebut langsung tanggap dan bergerak cepat mengeluarkan kebijakan yang sekiranya bisa memudahkan proses pelaksanaan PPDB.
Dikatakan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP Kabupaten Sumedang, Drs. Edeng Sutarya, M.M.Pd kebijakan yang diluncurkan Disdik Kabupaten Sumedang itu ada tiga hal, yaitu:
1.Memperpanjang masa pendaftaran
Semula, PPDB di Lingkungan Disdik Sumedang ditetapkan mulai dari 17 Juni hingga 25 Juni 2022,
diperpanjang sampai tanggal 28 Juni 2022.
Upaya perpanjangan masa waktu pendaftaran ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan terhadap para calon peserta didik atau operator SD melengkapi data-data yang diperlukan dalam PPDB online.
Tujuannya jelas, jangan sampai ada siswa yang putus sekolah gara-gara kendala teknis semacam ini (persyaratan tidak bisa diunggah karena faktor kekurang siapan operator SD dan lain-lain.Red) beber
Drs. Edeng Sutarya.., MMPd
2.Meringankan persyaratan
Para siswa SD yang ingin melanjutkan jenjang pendidikannya harus melengkapi data diri dan persyaratan lain. Misal, NIK, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan ijazah / keterangan lulus dari kepala SD.
Menurut Edeng demi memperlancar proses unggah, para calon peserta didik tidak mesti melengkapi
data diri dulu. Sementara, mereka cukup mengirim izasah atau bukti kelulusan.
Jika memang segala persyaratan itu jadi kendala, maka yang diprioritaskan sebagai syarat mutlak adalah izasah/surat keterangan lulus dari SD. Sementara kelengkapan lainnya bisa menyusul, bila para
calon peserta didik ini telah diterima di SMP yang sesuai arah minatnya, terang Kepala SMP Negeri 4 Sumedang tersebut, ketika dihubungi melalui gawainya.
3. Jemput Bola
Menurut Edeng, Disdik Sumedang menyarankan agar operator SMP/ panitia PPDB jemput bola dengan cara memandu operator SD. Namun demikian, para pemandu ini jangan sekali-kali membujuk atau mengarahkan para calon peserta didik ini ke sekolah atau SMP dirinya. Biarkan saja mereka daftar sekolah sesuai arah minatnya, jelasnya.
Tiga kebijakan di atas menurut Edeng adalah bukti bahwa Disdik Sumedang berkomitmen sangat tinggi untuk menuntaskan wajar dikdas, seperti yang diamatkan pemerintah.
Kami dari MKKS bersama Disdik Sumedang tentunya harus bisa mendukung program wajar dikdas ini.
Makanya, kami akan selalu berusaha sekuat tenaga agar Angka Partisipasi Murni (APM) para peserta
didik melanjutkan jenjang sekolahnya terus meningkat. Kalau bisa hingga 100 persen, pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H