Salah satu relaksasi yang diminta oleh pemerintah kepada lembaga keuangan terhadap imbas Covid-19 ini diantaranya kepada pihak Perbankan. OJK telah mengeluarkan aturan dalam POJK 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian Nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Virus Corona.
Diberikan pilihan kepada perbankan untuk memilih solusi kepada Nasabah nya yang tedampak oleh Covid-19 beberapa yakni :
1. Penurunan suku bunga;
Sebagai salah satu factor dalam kredit dan pasti dibebankan kepada para Debitur perbankan memiliki perhitungan khusus untuk suku bung ini, sehingga kepada para Debitur yang menurut penilai perbankan terdampak covid-19 maka perbankan dapat menurunkan suku bunga. Kemungkinan ini bagi perbankan mungkin dilakukan pada bank yang telah menerapkan suku bunga cukup tinggi kepada Debiturnya sehingga pengurangan Suku Bunga menjadi sangat mungkin.Â
Berbeda kepada perbankan yang suku bunga nya sudah cukup kompetitif di pasar dan penyaluran kredit nya tidak cukup massif maka penurunan suku bungan menjadi pilihan yang cukup sulit bagi perbankan dalam memberikan keringanan kepada debitur yang terdampak.
2. Perpanjangan jangka waktu
Imbas dari Debitur yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung akan megalami kesulitan dalam pelunasan atau pembayarannya. Terlebih pemerintah sudah mengindikasikan lebih dari lima sector industry yang terdampak cukup signifikan dengan terjadi nya covid-19 di Indonesia, belum lagi kepada ukuran usaha nya maka UMKM lah yang paling terpukul dengan kondisi ini.Â
Pilihan menambah / memperpanjang jangka waktu adalah pilihan yang mungkin bagi perbankan dan mungkin mayoritas pilihan perbankan ke relaksasi Perpanjangan Jangka Waktu, tentunya hal ini memiliki konsekuensi bagi perbankan baik dari segi menurunnya kualitas kredit maupun biaya dalam proses collection dan lainnya. Namun pilihan ini yang paling mungkin di tawarkan kepada debitur yang terdampak.
3. pengurangan tunggakan pokok dan Bunga
Sebagai Debitur maka posisi Nasabah berada pada posisi memiliki kewajiban dan kewajiban itu dalam perbankan dibagi menjadi 2 bagian yakni kewajiban pokok dan kewajiban bunga, pola perhitungan nya pun mengikuti kaidah perhitungan yang disepakati di awal perjanjian kontrak sehingga ada nasabah yang memiliki kewajiban pokok menurun namun kewajiban bunganya meningkat ataupun sebaliknya.Â
Porsi relaksasi bentuk seperti ini sama seperti pada nomor pertama diatas, bukan merupakan pilihan yang popular karena pihak perbankan sudah memperhitungkan ( loading ) dari Suku bunga termasuk biaya operasional dan biaya risiko dan sebagainya, dengan menawarkan pengurangan Tunggakan pokok atau bunga maka akan menggerus laba / mengubah perhitungan laba perbankan atau perhitungan biaya yang ditanggung oleh bank.Â