Selanjutnya perusahaan reasuransi ini bisa melakukan transfer risiko kepada pihak reasuransi di luar negeri , dimana banyak perusahaan reasuransi luar negeri sudah siap --siap menerima limpahan transfer risiko dari Indonesia. ada charge biaya untuk setiap kerjasama yang ada baik berupa komiten komisi, berbagi keuntungan/kerugian atau skema lainnya
Entry barrier untuk perusahaan reasuransi ini cukup sulit, terbukti tidak banyak investor tertarik untuk membuka perusahaan reasuransi di Indonesia meskipun secara kenyataan bisnis reasuranis di Indonesia masih sangat blue ocean.
Mungkin hal ini yang bisa dishare dari presentasi mahasiswa yang meresentasikan makalah industri keuangan non bank khususnya asuransi. Mungkin jika ada yang berpendapat lain perlu untuk pembukaan wacana bahwa industri keuangan non bank masih cukup menggiurkan terutama bagi perusahaan pengelola risiko di luar negeri terlebih dengan semakin banyaknya bencana yang terjadi di indonesia. sudah saat nya indonesia memiliki ukuran dan parameter baku mengenai harga setiap risiko yang sudah terpetakan secara baik di kombinasi dengan bentuk kejadian bencana yang pernah terjadi.
Referensi : OJK, Detik, KPK, Kementrian BUMN, Perusahaan Asuransi/Reasuransi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H