Pertarungan mendapatkan market di asuransi ini cukup ramai, banyak asuransi mengeluarkan inovasi produk dan menawarkan berbagai macam benefit. Berlomba-lomba mengumpulkan pundi pundi premi dan merekrut / bekerjasama dengan agen dan perantara.
Disisi lain premi risiko yang dinikmati oleh perusahaan asuransi tergolong tipis dan masih harus berbagi dengan risiko klaim dan operasional perusahaan. Sejumlah perusahaan Asuransi di Indonesia masih harus berjuang melawan persyaratan permodalan dan kapitalisasi asuransi asing. Serta kejaran laba untuk membiayai perusahaan.
Sebanyak 73 Asuransi Umum dan 54 Asuransi Jiwa yang masing-masing memiliki minimal 5-10 cabang bertempur untuk merebut dan berebut pasar dan berlomba mendapatkan nasabah baru baik secara langsung oleh Marketing perusahaan asuransi itu sendiri ataupun dari para Agen dan perantara Asuransi. sehingga Perusahaan asuransi akan mempertimbangkan unsur Loading keuntungan/biaya operasional diatas premi risiko murni.
4. Perantara Reasuransi
Seperti diketahui bahwa ada mekanisme khusus yang membedakan antara Asuransi dan lembaga keuangan lainnya yakni mekanisme transfer Risiko, atau yang dikenal berbagi risiko, karena tidak mungkin suatu risiko ditahan oleh satu perusahaan itu sendiri.
Beberapa perusahaan asuransi lebih memilih untuk menunjuk perantara reasuransi untuk mengurusi perihal transfer risiko ini, tentunya ada komisi dan biaya layanan yang harus dikeluarkan.
Saat ini tercatat 43 perusahaan perantara reasuransi yang mencoba peruntungan memperoleh komisi layanan dari program yang ditawarkan oleh perusahaan reasuransi.Â
5. Perusahaan Resuransi
Semakin menyempit dari mekanisme asuransi di indoensia, ada perusahaan reasuransi yang menerima transferan risiko dari perusahaan Asuransi. Perusahaan ini menjadi sangat eksklusif dan terbatas karena memang tidak banyak yang paham mengenai mekanisme reasuarsni. Seperti diketahui perusahaan Reasuransi selanjutnya bisa juga melakukan transfer reasuransi kepada pihak diluar negeri.
Perusahaan reasuransi ini menerima risiko dan wajib menerima dari perusahaan asuransi yang beroperasi di indoensia. Dukungan Pemerintah terhadap perusahaan reasuransi ini cukup besar berupa perusahaan asuransi wajib memberikan bisnis nya(transfer) ke perusahaan reasuransi yang 6 ini. Dan sepanjang informasi yang ada 6 pemain perusahaan ini selalu mendulang laba yang cukup signifikan.