Setelah beberapa indutsri diprediksikan terancam adanya distrupsi termasuk perbankan dan Asuransi. Namun beberapa peluang sengaja diciptakan pemerintah yakni yang beberapa tahun lalu membuat undang -- undang nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan.
Undang undang tersebut memisahkan produk -- produk yang sebelumnya dapat dijual oleh perusahaan Asuransi dan perbankan menjadi suatu keharusan untuk membentuk entitas tersendiri.
Untuk lebih mengenak apa itu Asuransi dan Penjaminan, yang sekilas sama berikut definisi dari beberapa undang-undang terbaru nya :
"Definisi Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan" ( undang --undang no 1 tahun 2016 -- Penjaminan )
Sementara definsi AsuransiÂ
"Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
- memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
- memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana "( Undang -- Undang No 40 Tahun 2014 -- Perasuransian)
Saat ini, jumlah bank di Indonesia sekitar 116 bank ( belum termasuk BPR) dan perusahaan Asuransi di Indonesia sekitar 76 perusahaan Asuransi. Memang  tidak semua menjual produk Penjaminan, pertumbuhan Bisnis Penjaminan juga belum banyak mendominasi pertumbuhan indutri Asuransi. Rata-rata pemain masih lebih aman bermain di area Asuransi umum. Hal ini disebabkan karena Penjaminan yang sifat dan karakter bisnisnya cukup rumit dan mempunyai jalur ke Keuangan perusahaan serta penyelesaian hukum. Â
Melihat potensi ini,maka dari sisi yang lebih tinggi, adanya industry baru  ini memiliki beberapa hal positif untuk dicermati, diantaranya :
1. Manajemen Baru
Dengan berkembangya perusahaan pernjaminan setidaknya banyak investor yang akan melakukan perijinan akan membuka peluang kursi manajemen baru, diperkirakan banyak nya kesempatan ini membuka peluang bagi kursi direksi yang kebanyakan diperkirakan dari perbankan dan Pembiayaan dan perasuransian. Apalagi saat ini regulator sangat ketat mempersyarakan pertanggungjawaban Direksi dibagi menurut bidang yang spesifik. Setidak nya peluang adanya kursi direksi bagi senior di bidang perbankan/penbiayaan/Asuransi lebih terbuka kesempatan ini.
2. Asosiasi Baru.