Mohon tunggu...
Eko Raharjo
Eko Raharjo Mohon Tunggu... Administrasi - Belajar menulis

Bismillah ...Semoga menjadi jejak dan berbagi bersama

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Industri Asuransi dari Kacamata Nasabah

14 Agustus 2017   19:13 Diperbarui: 15 Agustus 2017   11:41 1520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Data OJK dan Apparindo

Mengeliatnya pasar digital belakangan ini ikut berimbas kepada pertumbuhan industri asuransi. Seperti diketahui Asuransi di Indonesia terbagi menjadi dua golongan, yakni Asuransi Jiwa dan Asuransi Kerugian. Pembagian ini mengikuri pola perizinan di Indonesia, dimana perusahaan Asuransi Jiwa hanya dapat menjual produk Asuransi Jiwa begitu pula Asuransi kerugian hanya bisa menjual produks Asuransi Kerugian.

Adapun Asuransi Jiwa sendiri yakni asuransi yang mengcover/penggantian material akibat meninggalnya, cacat, dsb akibat secara lansgung maupun tidak langsung kepada jiwa nasabah. Sementara Asuransi Kerugian memberikan ganti rugi financial terhadap property, sesuatu barang tertentu sesuai kesepakatan.

Berdasarkan data yang dirilis oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terdapat beberapa perusahaan yang terlibat secara langsung di antaranya (disampaikan dengan bahasa sendiri):

Perusahaan Asuransi: perusahaan yang menawarkan produk -- produk Asuransi kepada masyarakat.

Perusahaan Reasuransi: perusahaan yang berdiri dibelakang perusahaan Asuransi, memberikan proteksi ulang atas risiko yang diterima perusahaan Asuransi dalam kaitan pembagian risiko (spreading of risk).

Pialang Asuransi /Reasuransi: perusahaan perantara yang memberikan jasa konsultasi dan pencarian asuransi/reasuransi untuk penempatan risiko.

Loss Adjsuter: perusahaan yang ditunjuk oleh Asuransi untuk penyelesaian kasus klaim tertentu yang biasanya cukup rumit dalam melakukan perhitungan klaim.

Data OJK dan Apparindo
Data OJK dan Apparindo
Berdasarkan data di atas, bagi rekan-rekan yang berkecimpung di industry besar dan mengurusi permasalahan asuransi mungkin pernah terlintas beberapa hal berikut:

Persaingan Premi Murah

Kelemahan Asuransi di Indonesia yakni tidak terintegrasinya database antara satu tertanggung/nasabah dengan asuransi. Berbeda dengan perbankan, yang dengan SID (Sistim Informasi Debitur/BI Checking) mampu menelusuri semua track record nasabah, sehingga penilaian antar bank dalam hal pengajuan pinjaman kredit akan merujuk ke satu database.

Database seperti Perbankan ini sebenarnya melindungi Bank dalam menilai suatu nasabah. Berdasarkan data ini semua track record pembayaran kredit terekam dengan baik. Jangan harap bisa mengelabuhi perbankan dengan data palsu karena semua terekam dengan baik di SID tersebut.

Sementara di Asuransi, jika nasabah memiliki track record klaim yang buruk, nasabah masih bisa Shopping/memilih kemana asuransi dipilihnya. Karena tidak adanya bank data bersama di indutri asuransi dan perbedaan tiap asuransi dalam menilai risiko sangat bervariasi terlebih tiap perusahaan Asuransi memiliki portopolio kumpulan premi yang berbeda sehingga memberikan kesempatan untuk nasabah memilih asuransi mana yang memberikan harga murah.

Di sisi lain banyak perusahaan asuransi yang tidak bisa melihat portopolio risiko nya sendiri sehingga ikut-ikutan perang harga, sudah banyak contoh perusahaan asuransi tutup akibat gagalnya pengelolahan risiko.

Silahkan nasabah memilih, Nasabah bisa sangat beruntung bisa mendapatkan premi murah dengan pilih-pilih/adu mengadu harga baik dilakukan langsung atau melalui broker diadu dengan perusahaan yang kuat dan bagus dalam penyelesaian klaimnya.

Jangan sampai, alih-alih melakukan penghematan premi malah dapat merugikan perusahaan diakhirnya karena penyelesaian klaim yang tidak professional/berbelit-belit

Klaim dan layanan Nasabah

Dengan banyaknya pemain yang terlibat di industri Asuransi maka perlu di cermati layanan kepada nasabah, apakah telah sesuai atau banyak klaim -- klaim yang terlantar penyelesaiannya. Dari laporan OJK sepanjang tahun 2016 beberapa pengaduan Asuransi cukup banyak dan mengalami peningkatan sementara dalam laporan YLKI pengaduan Asuransi menempati posisi ke-7, belum juga nasabah yang tidak melaporkan apa yang dialami nya.

Cukup rumit dan banyaknya klausula di Asuransi, membuat tidak banyak orang mengetahui mengenai asuransi sehingga membuat pemahaman akan klaim asuransi menjadi terbatas. Namun hal ini menjadi tugas berat OJK untuk tetap melakukan literasi mengenai kemudahan klaim dan tidak berbelitnya pengurusan klaim asuransi.

Serta OJK juga agar mengevaluasi proses --proses penyelesaian klaim agar lebih cepat dan professional serta mengatur /mengawasi, jangan sampai perusahaan asuransi salah, demi mendapatkan target premi tertentu malah membuat perusahaan asuransi buta akan portopolio risiko yang ditanggung.

Tujuan nya berdiri ditengah tengah, mengakomodasi kepentingan masyarakat secara umum namun juga menjaga industry asuransi untuk tetap stabil memainkan peran dalam pergerakan ekonomi.

Maka tulisan ini mengandung maksud bahwa pilihlah asuransi secara hati -hati dan selektif serta paham secara baik mengenai mekanisme proses klaim asuransi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun