Mohon tunggu...
Exellen J Ferdiansyah
Exellen J Ferdiansyah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Hallo hobi saya Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Izin Usaha bagi UMKM, Sosialiasai dari Mahasiswa Fakulas Hukum UMM

29 Oktober 2023   20:10 Diperbarui: 29 Oktober 2023   21:36 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peristiwa yang cukup marak saat ini yaitu dengan muncul banyak sekali akan Toko Kelontong Madura yang buka 24 jam. Hal tersebut sangatlah membantu beberapa pihak akan kehadiran Toko Kelontong Madura yang harganya relatif lebih murah. Oleh karena itu kami selaku Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang di dampingi oleh Intan Khoirun Nisa, S.H. selaku Dosen Pendamping PLKH 1 yang diselenggarakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, sangat mengapresiasi maraknya Toko Kelontong Madura ini dengan memberikan suatu Urgensi Izin Usaha Bagi UMKM. Urgensu Izin Usaha Bagi UMKM ini sendiri merupakan kegiatan persetujuan dari suatu lembaga atau bentuk pemberian izin kepada pengusaha atau perusahaan untuk melakukan usaha. Izin usah diperlukan agar kegiatan usaha dapat berjalan lancar dan sah serta mendapatkan perlindungan hukum. Untuk memperoleh izin usaha, setiap pengusaha harus memperoleh dan memperoleh izin usaha dari instansi pemerintah yang bersangkutan untuk mengeluarkan Izin usaha.

Izin Usaha sangtal penting bagi pelaku usaha karena memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha. Berikut beberapa Urgensi Izin Usaha.

  • Perlindungan hukum: Izin usaha dapat memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Dengan memiliki izin usaha, konsumen maupun pihak lain menganggap bahwa bisnis tersebut sah secara hukum.
  • Identitas diri: Izin usaha juga dapat menjadi identitas diri bagi pelaku usaha. Apabila suatu usaha telah memiliki izin usaha maka izin tersebut dapat dicantumkan dalam produk yang dimilikinya sehingga konsumen akan merasa terjamin dalam membeli produk tersebut.
  • Akses pembiayaan: Izin usaha dapat menimbulkan akses pembiayaan yang lebih mudah. Dalam hal ini, bermaksud untuk mengembangkan modal dengan cara meminjam pada salah satu bank maka dapat menggunakan usahanya karena telah memiliki izin serta akan dengan mudah memperolehnya karena usaha yang dilakukan telah memiliki jaminan.
  • Pemasaran usaha: Izin usaha dapat mempermudah pemasaran usaha. Izin usaha juga dapat membuka akses ke pasar yang lebih luas dan peluang bisnis baru.
  • Kepatuhan hukum: Izin usaha juga merupakan salah satu bentuk taat kepada hukum. Memiliki legalitas usaha dan izin edar yang sah bukan hanya memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga membawa berbagai manfaat dan keuntungan bagi pemilik bisnis.
  • Pendampingan dari pemerintah: Izin usaha juga dapat mempermudah memperoleh pendampingan dari pemerintah.

Dengan memberikan sosialisasi terhadap Toko Kelontong Madura milik Ach Ali F ini kami menjelaskan tokonya termasuk akan UMKM jika di tlaah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Toko Ali merupakan usaha milik warga negara Indonesia dengan modal usaha dibawah Rp. 5 Miliyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Setiap usaha tidak menutup kemungkinan akan adanya tingkat resiko usaha. Dalam membangun atau menjalankan sebuah usaha tentu kita tidak akan terlepas dari berbagai risiko yang akan ditimbulkan. Hal ini juga disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menyatakan: "Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya". Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang dikembangkan di Indonesia, pemerintah menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis.

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Toko Kelontong Madura milik Ali sendiri termasuk dalam Tingkat Resiko Rendah dengan kode 47192. "Dimana kode tersebut menjelaskan bahwa Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Merupakan Bidang Usaha Perdagangan Eceran, sehingga tidak dapat dijalankan secara bersamaan dengan Bidang Usaha Perdagangan Besar sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021".

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 1: "Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha". Risiko adalah Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya." Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 6 Ayat 3 berbunyi: "Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengaturan:

  • Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha
  • Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko".

Pada jenis usaha toko sembako ataupun warung madura, persyaratan dasar yang perlu dan digunakan adalah NIB. persyaratan dasar lainnya seperti izi, KKPR, dan lainnya dapat digunakan apabila usaha yang dijalankan sudah berkembang besar

Sesuai dengan praktis sosialisasi kami Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah menjelaskan tata cara Pendaftaran Izin Usaha UMKM. Sebelum melakukan pendaftaran izin usaha ada berkas yang harus dilengkapi yaitu :

  • KTP pelaku usaha
  • KK
  • NPWP
  • Mendaftar Akun pada site www.oss.go.id untuk mengetahui tingkat resiko usaha dan mendapatkan edar NIB

Sesuai dengan prosedur sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan suatu pemahan cara mendaftar izin usaha dengan urutan seperti ini :

  • Yang pertama Pemilik Toko Kelontong Madura harus memenuhi berkas yang disyaraktan
  • Lalu setelah berkas sudah lengkap dan sesuai Pemilik Usaha dapat mengunjungi situs resmi www.oss.go.id
  • Lalu pilih Daftar pada laman pertama pada situs www.oss.go.id
  • Pemilik usaha memilih skala usaha UMK
  • Melengkapi formulir pendaftaran di situs www.oss.go.id
  • Setelah formulir lengkap, Pemilik usaha akan mendapatkan email verifikasi akun agar akun di situ www.oss.go.id dapat digunakan
  • Setelah akun sudah di verifikasi, pemilik usaha dapat mendapatkan surat edar NIB.

Pemilik usaha berbasis UMKM saat ini tidak perlu untuk takut mendaftarkan izin usahanya, dengan mendaftaran izin usahanya Pemilik usaha akan sangat di untungan dengan adanya NIB dengan mendapatkan kepastian hukum, mendapat bantuan pembaruan dari pemerintah dan dapat di mudahkan akan mendapatkan modal yang lebih untuk usahanya tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun