Mohon tunggu...
EWIL M. WOLOIN
EWIL M. WOLOIN Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Publik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pendaftaran Balon Anggota KPU Papua Pegunungan Dibuka Mulai 11-21 Februari 2023, Ini Syaratnya

11 Februari 2023   23:11 Diperbarui: 11 Februari 2023   23:15 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jayapura, – Tim Seleksi secara resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan periode 2023-2028.

Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 71 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023 – 2028,

Tim seleksi pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan periode 2023-2028 terdiri dari Marthinus Solossa, Mura Wenda, Kristina Sawen, Newton F Mokay dan Petrus Paulus Ell.

Anggota Tim Seleksi Koordinator Bidang Pendaftaran, Petrus Paulus Ell mengungkapkan, proses pendaftaran bakal calon anggota KPU Papua Pegunungan mulai dibuka 11 hingga 21 Februari 2023.

Piter menegeaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi para pendaftar calon anggota KPU Papua Pegunungan. Syarat-syarat tersebut antara lain harus berdomisili di wilayah Provinsi Papua Pegunungan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kemudian, telah mengundurkan diri dari Partai Politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota. Dan mundur dari jabatan politik, pemerintahan, dan BUMN atau BUMD saat mengajukan pendaftaran,” katanya di Jayapura, Sabtu (11/2/2023).

Masih dikatakan Piter, calon pendaftar belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 kali masa jabatan yang sama.

“Kemudian calon pendaftar anggota KPU juga tidak pernah dikenakan sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” tegasnya.

Dijelaskan Piter, tim seleksi memberikan dua model cara pengambilan formulir pendaftaran bakal calon anggota KPU Papua Pegunungan.

Pertama, calon pendaftar harus mengunduh formulir pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA yang dapat diakses melalui laman KPU.go.id.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun