Jayapura, – Tim Seleksi secara resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan periode 2023-2028.
Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 71 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023 – 2028,
Tim seleksi pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan periode 2023-2028 terdiri dari Marthinus Solossa, Mura Wenda, Kristina Sawen, Newton F Mokay dan Petrus Paulus Ell.
Anggota Tim Seleksi Koordinator Bidang Pendaftaran, Petrus Paulus Ell mengungkapkan, proses pendaftaran bakal calon anggota KPU Papua Pegunungan mulai dibuka 11 hingga 21 Februari 2023.
Piter menegeaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi para pendaftar calon anggota KPU Papua Pegunungan. Syarat-syarat tersebut antara lain harus berdomisili di wilayah Provinsi Papua Pegunungan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kemudian, telah mengundurkan diri dari Partai Politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota. Dan mundur dari jabatan politik, pemerintahan, dan BUMN atau BUMD saat mengajukan pendaftaran,” katanya di Jayapura, Sabtu (11/2/2023).
Masih dikatakan Piter, calon pendaftar belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 kali masa jabatan yang sama.
“Kemudian calon pendaftar anggota KPU juga tidak pernah dikenakan sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” tegasnya.
Dijelaskan Piter, tim seleksi memberikan dua model cara pengambilan formulir pendaftaran bakal calon anggota KPU Papua Pegunungan.
Pertama, calon pendaftar harus mengunduh formulir pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA yang dapat diakses melalui laman KPU.go.id.