Mohon tunggu...
Ewaldo Sianipar
Ewaldo Sianipar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Jambi

Saya hobi bernyanyi, bermusik, olahraga dan membaca buku. Topik konten favorit saya yaitu segala yang berhubungan dengan seni dan hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Danpak PHK terhadap Karyawan PT Tricon Bangun Sarana

10 Desember 2023   16:21 Diperbarui: 10 Desember 2023   17:02 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PHK saat ini seolah-olah merupakan mimpi buruk bagi para pekerja/buruh karena PHK. Pada artikel ini, saya akan membahas sekilas apa itu PHK dan pengaruhnya bagi para pekerja/buruh, khususnya di PT. Tricon Bangun Sarjana

PT. Tricon Bangun Sarana adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi (general construction). PT. Tricon Bangun Sarana memperkerjakan kurang lebih 300 tenaga kerja dimana 230 pekerja merupakan pekerja lepas / buruh lapangan. Dalam pelaksanaannya PT. Tricon Bangun Sarana pernah melakukan pemutusan hubungan kerja antara buruh dengan perusahaan. Lalu apa itu pemutusan hubungan kerja? Apa danpak yang ditimbulkan baik kepada perusahaan dan juga karyawan PT. Tricon Bangun Sarana?

Pemutusan Hubungan Kerja atau biasa disebut PHK merupakan sebuah konsep yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja, yang mana dapat disebabkan oleh berbagai macam hal. Dengan demikian, hak serta kewajiban antara karyawan dan juga perusahaan bisa hilang. PHK merupakan peristiwa yang tidak diinginkan khususnya bagi para buruh, karena dapat berpengaruh bagi psikologi, finansial ekonomi bagi buruh dan keluarganya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dijelaskan ada beberapa macam penyebab-penyebab PHK, yaitu keinginan perusahaan, keinginan karyawan, pelanggaran karyawan dan kondisi karyawan

Dalam PHK, bisa terbagi menjadi berbagai jenis pengakhiran, yaitu Pengakhiran dari mempunyai pekerjaan, pengakhiran membiayai keperluan hidup sehari-hari, pengakhiran kemampuan membiayai anak-anak, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Lalu apa saja upaya yang dilakukan pekerja terhadap PHK?

Upaya-upaya yang dilakukan pekerja yang telah di PHK oleh pihak pengusaha PT.Tricon Bangun Sarana yaitu dengan musyawarah, jika tidak berhasil maka para pekerja melakukan pemogokan kerja sebagai bentuk protes terhadap keputusan PHK. Hak karyawan tak terpenuhi karena PT. Tricon Bangun Sarana tetap pada keputusannya yaitu tidak bersedia membayar hak-hak pekerja. Disisi lain, tidak adanya serikat pekerja didalam PT. Tricon Bangun Sarana yang melakukan pengawasan dan membantu upaya-upaya yang dilakukan oleh para pekerja terhadap keputusan PHK tersebut. menyebabkan upaya yang dilakukan pekerja menjadi sia-sia. Tingkat pendidikan yang rendah rata-rata pekerja di PT Tricon Bangun Sarana juga menjadi faktor penghambat dari upaya pemenuhan hak-hak pekerja yang di PHK.

https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-phk/#Pengertian_PHK
file:///C:/Users/Acer/Downloads/13156-1-24407-1-10-20150512.pdf
Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun