Mohon tunggu...
Evy Ihsani
Evy Ihsani Mohon Tunggu... Lainnya - bismillah

do it now

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pegadaian Syariah "Ar-Rahn Untuk Usaha Mikro Kecil"

24 Desember 2020   15:52 Diperbarui: 24 Desember 2020   15:56 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga Keuangan Syariah : Pegadaian Syariah (Rahn) : Ar-Rahn Untuk Usaha Mikro Kecil

"Lembaga Keuangan" tentu sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Tapi, apasih lembaga keuangan itu??

Lembaga keuangan dapat dikatakan sebagai perusahaan yang usahanya terkait dengan bidang keuangan. Lembaga keuangan juga dapat dikatakan sebagai lembaga intermediasi keuangan, maksudnya adalah proses penyerapan dana dari unit surplus untuk penyediaan dana ke unit yang defisit.

Kita juga pasti sudah tidak asing dengan lembaga keuang syariah. Lembaga keuangan syariah adalah lembaga yang dalam aktifitasnya baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atau dasar prinsip-prinsip syariah, yaitu jual beli dan bagi hasil.   

Salah satu perusahan yang termasuk dalam lembaga keuangan syariah yaitu Pegadaian Syariah, Pegadaian Syariah termasuk dalam lembaga keuangan non bank. Pegadaian dalam bahasa Arab disebut dengan Rahn yang secara etimologis memiliki arti tetap dan lama. Pegadaian merupakan satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembayaran dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai. Pegadaian Syariah dibentuk sebagai bentuk pemunuhan kebutuhan masyarakat terkait dengan pelayanan pinjam meminjam yang terbebas dari riba, maysir,dan gharar yang diharamkan oleh syariat Islam.

"Tujuan Pegadaian Syariah" lembaga keuangan ini memiliki tujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat terlebih golongan menengah kebawah. Lembaga ini diharapkan mampu memberikan manfaat kepada pemangku kepentingan dan melaksanakan tata kelola perusahaan yang baiksecara konsisten. Pegadaian Syariah juga memiliki tujuan melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya.

Ketika membahas Lembaga Keuangan terlebih yang berbasis Syariah, tentu muncul dalam benak pertanyaan seperti "Apa saja pelayanan atau Produk dari Lembaga Keuangan tersebut, khususnya Pegadaian Syariah?"

Kita ambil contoh berdasarkan Pegadaian Syariah Pasar Johar Semarang. Pegadaian Syariah ini memiliki produk yang disebut dengan Ar-Rum (Ar-Rahn Untuk Usaha Mikro)ARRUM merupakan skim pemberian pembiayaan berprinsip syariah bagi pengusaha mikro dan kecil untukkeperluan usaha yang didasarkan pada kelayakan usaha. Adanya layanan pembiayaan Arrum ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemberdayaan para pengusaha mikrokecil yang membutuhkan pembiayaan modal kerja atau investasi secara syariah. Peminjaman ini biasanya diberikan dengan jangka waktu tertentudan pengembaliannya dilakukan dengan cara diangsur dengan menggunakan kerangka pinjaman secara gadai atau fidusia.

Beberapa keuntungan yang diperoleh dari penggunaan layanan ini yaitu

a.  Menambah modal kerja usaha untuk memperbesar skala bisnis

b.  Barang (kendaraan) yang digunakan sebagai jaminan masih dapat digunakan sebagai faktor produksi

c. Prosedur dan syarat cukup mudah, dari proses survei sampai dengan pecairan tidak membutuhkan waktu yang lama

d. Biaya ijarah yang relatif ringan dan biaya administrasi yang tidak memberatkan

e. Jangka waktu pembiayaan pun fleksibel, serta dapat dengan bebas menentukan pilihan pembayaran (angsuran atau sekaligus(langsung lunas)).

Ada beberapa produk lain yang dimiliki Pegadaian Syariah selain ARRUM, produk-produk tersebut diantaranya yaitu :

a. Ar-Rahn (Gadai Syariah)

Gadai Syariah merupakan produkdengan menggunakan sistem penyaluran pinjaman secara gadai yang didasarkan pada penerapan sistem syariat Islam. Dalam akad ini nasabah tidak dikenakan biaya administrasi dan jasa simpan yang dipungut dengan alasan anggunan yang diserahkan nasabah wajib disimpan dan di asuransikan

b. Murobahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi (MULIA)

Merupakan penjualan logam mulia oleh pegadaian kepada masyarakat secara tunai, dan agunan dengan jangka waktu fleksibel. Akad ini merupakan persetujuan ataukesepakatan yang dibuat bersama antara pegadaian dengan nasabah atas sejumlah pembelian Logam Muliayang disertai dengan keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.

c. Kirima Uang Cara Instan, Cepat dan Aman (KUCICA)

Merupakan suatu layanan pengiriman  uang dalam dan luar negeri yang bekerjasama dengan Western Union.

d. Jasa Taksiran

Jasa dan taksiran merupakan suatu layanan kepada masyarakat yang pedul iterhadap harga atau nilai harta benda yang dimilikinya. Dengan baiya yang terbilang ringan masyarakat dapat mengetahui dengan pasti terkait nilai atau kualitas suatu barang miliknya setelah lebih dulu diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir.

e. Gold Couter

Gold Couter merupakan jasa fasilitas berupa tempat penjualan emas eksekutif yang terjamin kualitas dan keasliannya.

itulah sedikit yang dapat saya sampaikan, Semoga Bermanfaat :)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun