Mohon tunggu...
Evri Sudharsono
Evri Sudharsono Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Digital Marketer Jakarta

Menulis dan mengkhususkan sebagai konsultan promosi digital spt website portal; berita dan bisnis. Sebagai seorang Konsultan juga narasumber serta berbagi seputar tips berpromosi di media online, personal branding dan peluang usaha serta bisnis umkm di Indonesia. Mendedikasikan diri untuk dapat bermafaat bagi orang lain khususnya dalam bidang digital marketing dan Sebagai trainer dam nara sumber untuk branding personal atau usaha di media, promosi dll.Sebagai konsultan promo digital dalam pengembangan usaha baik kecil, menengah hingga perusahaan. Sukses adalah membantu orang lain menjadi sukses.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menko Bidang Pangan, Membawahi 6 Kementerian Strategis di Kabinet Merah Putih 2024-2029

19 November 2024   17:02 Diperbarui: 19 November 2024   17:10 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kompaspopularnews.comKementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) resmi menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih 2024-2029 di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Kementerian ini dipimpin oleh Zulkifli Hasan, yang bertugas mengoordinasikan berbagai lembaga strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara, Menko Pangan bertanggung jawab atas koordinasi enam kementerian/lembaga utama terkait isu pangan. Hal ini tertuang dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2) Perpres tersebut.

Kementerian dan Lembaga di Bawah Koordinasi Menko Pangan

Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga yang berada di bawah koordinasi Kemenko Pangan:

1. Kementerian Pertanian
Fokus pada peningkatan produksi pangan, modernisasi pertanian, dan pemberdayaan petani.

2. Kementerian Kehutanan
Mendukung program ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan hutan untuk tanaman produktif dan pengelolaan hasil hutan yang berkelanjutan.

3. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bertugas meningkatkan hasil perikanan untuk diversifikasi pangan serta menjaga ekosistem laut yang mendukung ketahanan pangan nasional.

4. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan sebagai fondasi penting dalam produksi pangan berkelanjutan.

5. Badan Pangan Nasional

Memastikan distribusi pangan yang merata, pengendalian harga, dan manajemen cadangan pangan nasional.

6. Badan Gizi Nasional
Berfokus pada pengelolaan program gizi untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan pangan bergizi.

Selain itu, Menko Pangan juga memiliki wewenang untuk mengoordinasikan instansi lain yang relevan dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pangan.

Peran Penting Kemenko Pangan


Pembentukan Kemenko Pangan sebagai kementerian baru di Kabinet Merah Putih merupakan langkah strategis untuk menghadapi tantangan global seperti krisis pangan, perubahan iklim, dan tekanan geopolitik. Zulkifli Hasan menegaskan bahwa inovasi, sinergi, dan percepatan program menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan kedaulatan pangan di Indonesia.

Kolaborasi untuk Swasembada Pangan 2028
Target ambisius pemerintah adalah mewujudkan swasembada pangan pada tahun 2028. Dengan mengoordinasikan enam kementerian strategis, Menko Pangan bertujuan memastikan efisiensi dan efektivitas kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat serta kemandirian pangan Indonesia.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjadikan pangan sebagai prioritas utama demi mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. ( Esa - Tim dr.Lu )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun