Mohon tunggu...
EVRIDUS MANGUNG
EVRIDUS MANGUNG Mohon Tunggu... Lainnya - Pencari Makna

Berjalan terus karena masih diijinkan untuk hidup. Sambil mengambil makna dari setiap cerita. Bisikkan padaku bila ada kata yang salah dalam perjalanan ini. Tetapi adakah kata yang salah? Ataukah pikiran kita yang membuat kata jadi serba salah?

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tambah Kementerian Antara Profesionalisme, Pelayanan Publik dan Koordinasi Efektif

8 Mei 2024   20:47 Diperbarui: 9 Mei 2024   09:06 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Optimasi Kementerian untuk Profesionalisme dan Pelayanan Publik yang Lebih Efektif  (Kompas.com/Antara Foto/Aprillio Akbar)

Diskusi mengenai penambahan kementerian dalam pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menimbulkan keraguan dan pertanyaan tentang tujuan sesungguhnya dari langkah tersebut.

Pertanyaannya adalah apakah langkah ini benar-benar dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, ataukah lebih sebagai insentif politik yang bertujuan untuk memperkuat posisi politik dan memenuhi kepentingan partai politik yang berkuasa?

Dukungan untuk penambahan ini mungkin berdasarkan argumen bahwa struktur pemerintahan yang lebih kompleks dapat lebih baik mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan menangani berbagai tantangan yang dihadapi oleh negara. Namun, skeptisisme juga timbul karena kemungkinan bahwa penambahan ini lebih merupakan upaya politik untuk memperkuat koalisi politik dan membagi-bagi kekuasaan di antara partai politik yang terlibat.

Pertama-tama, penting untuk memahami konteks dari penambahan kementerian ini. Sebagai bagian dari pembentukan kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran, wacana ini muncul sebagai salah satu aspek dari program dan visi pemerintahan baru. Namun, dalam konteks politik yang kompleks, tidak dapat diabaikan bahwa keputusan ini juga memiliki implikasi politis yang signifikan.

Selain itu, penting untuk mengevaluasi apakah penambahan jumlah kementerian ini sesuai dengan kebutuhan nyata pelayanan publik ataukah lebih sebagai upaya untuk memberikan posisi politik kepada kelompok-kelompok tertentu. 

Pertimbangan yang cermat diperlukan untuk memastikan bahwa keputusan ini tidak hanya memenuhi kepentingan politik sempit, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat luas.

Penambahan kementerian menurut hemat saya sebaiknya berdasarkan hasil dari pertimbangan yang cermat dan teliti. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penambahan tersebut tidak sekadar menjadi alat politik untuk memperkuat posisi pemerintah atau membagi-bagi kekuasaan di antara partai politik yang berkuasa. Lebih dari itu, penambahan kementerian sebaiknya didasarkan pada kebutuhan nyata akan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.

Penambahan kementerian yang tidak didasarkan pada pertimbangan yang cermat, menurut pemikliran sederhana saya,  berpotensi menjadi alat bagi pihak-pihak politik untuk memperkuat pengaruh dan kontrol mereka atas berbagai aspek pemerintahan. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya praktek-praktek nepotisme, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat secara luas.

Selain itu, tambah kementerian juga didasarkan pada kebutuhan riil akan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien. Struktur pemerintahan yang kompleks dapat menjadi tidak efektif jika tidak didukung oleh proses koordinasi dan komunikasi yang baik di antara berbagai kementerian dan lembaga terkait. 

Oleh karena itu, sebelum melakukan penambahan kementerian, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan pelayanan publik yang ada dan mengidentifikasi area-area di mana penambahan kementerian dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun