Ketidakadilan dalam akses pendidikan, terutama bagi keluarga dengan ekonomi rendah, mendorong praktik jual beli kursi sekolah. Mereka terpaksa membayar agar anak-anak mereka bisa mendapatkan pendidikan yang layak. Sistem PPDB yang tidak merata juga memperburuk situasi ini.
Kurangnya transparansi dalam proses PPDB memungkinkan praktik jual beli kursi sekolah berlangsung tanpa hambatan. Orangtua murid sering kali tidak memiliki informasi yang cukup tentang proses seleksi, membuat mereka rentan terhadap tawaran tidak etis dari oknum-oknum di sekolah.
Implikasi dan Dampak
Implikasi dan dampak dari praktik jual beli kursi sekolah pada PPDB di Jawa Barat, terutama di Kota Bandung, sangatlah besar.
Praktik ini menghalangi akses pendidikan yang merata bagi masyarakat. Anak-anak dari keluarga dengan ekonomi rendah kesulitan mendapatkan akses ke sekolah negeri berkualitas karena harus bersaing dengan praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Praktik ini juga memberikan tekanan finansial besar pada orangtua murid, terutama bagi mereka yang ekonominya terbatas. Mereka terpaksa mengorbankan penghasilan mereka untuk membayar kursi sekolah, yang seharusnya merupakan hak anak mereka secara gratis.
Siswa yang menjadi korban praktik ini juga mungkin mengalami tekanan psikologis dan stres karena merasa tidak dihargai dalam proses pendidikan.
Praktik jual beli kursi sekolah merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan moralitas institusi pendidikan. Masyarakat menjadi skeptis terhadap keadilan dalam sistem pendidikan, serta ragu akan kemampuan lembaga pendidikan untuk menjalankan fungsi mereka dengan baik.
Hal ini juga dapat mengurangi minat masyarakat untuk mengirimkan anak-anak mereka ke sekolah negeri karena takut terlibat dalam praktik korupsi.
Tindakan yang Diperlukan
Untuk mengatasi praktik jual beli kursi sekolah pada PPDB di Jawa Barat, khususnya di Kota Bandung, diperlukan tindakan bersama antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Pemerintah perlu memperkuat undang-undang yang mengatur sektor pendidikan, termasuk memberlakukan sanksi yang lebih keras bagi oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ini.
Lembaga pendidikan harus memastikan transparansi dalam proses PPDB dan pembentukan mekanisme pengawasan independen.