Dengan demikian, masyarakat dapat melihat secara langsung bagaimana keputusan diambil berdasarkan fakta-fakta dan hukum yang relevan, tanpa adanya upaya untuk menyembunyikan informasi atau mempengaruhi keputusan secara tidak adil.
Selain itu, sidang di Mahkamah Konstitusi juga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemilihan dan proses politik secara keseluruhan. Dengan menjalankan proses hukum secara transparan dan terbuka, Mahkamah Konstitusi memberikan jaminan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang adil.Â
Hal ini membantu memperbaiki citra dan integritas lembaga pemilihan di mata masyarakat, yang pada gilirannya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi sebagai sistem politik yang efektif.
Selanjutnya, proses hukum yang terbuka dan akuntabel juga merupakan sarana untuk memperbaiki kelemahan dan kerentanan dalam sistem pemilihan. Melalui sidang di Mahkamah Konstitusi, bukti-bukti tentang pelanggaran atau kecurangan dalam proses pemilihan dapat terungkap dan diperbaiki.Â
Ini memungkinkan untuk dilakukannya perubahan dan perbaikan dalam sistem pemilihan untuk mencegah terulangnya masalah serupa di masa depan, serta meningkatkan perlindungan terhadap integritas pemilihan dan kebebasan pemilih.
Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum yang terbuka, terutama melalui sidang di Mahkamah Konstitusi, memiliki peran yang sangat penting dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.Â
Hal ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemilihan, tetapi juga membantu memperbaiki dan memperkuat sistem politik secara keseluruhan.Â
Oleh karena itu, aspek transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fokus utama dalam menanggapi gugatan seperti yang diajukan oleh Anies Baswedan.
Walaupun gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan bertujuan untuk menegakkan keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan, terdapat pandangan yang berbeda dari Ketua Tim Khusus Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menilai gugatan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar lebih banyak opini dan narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan.
Yusril pun percaya diri dapat menjawab permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin karena permohonan tersebut lebih banyak diisi narasi bukan fakta.