Dalam menghadapi tantangan mendesak dalam sektor pendidikan, kekurangan jumlah guru muncul sebagai salah satu isu krusial yang perlu segera diatasi.Â
Dalam konteks ini, tidak hanya kualitas pendidikan yang terpengaruh, tetapi juga upaya untuk mencapai tujuan pembangunan pendidikan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu upaya utama yang telah dilakukan adalah melalui program pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, terdapat beberapa kendala termasuk keterbatasan anggaran dan masalah administratif. Dalam konteks ini, peningkatan kesejahteraan guru dan implementasi program pengangkatan menjadi ASN PPPK menjadi sangat penting. Mari kita telaah lebih lanjut mengenai isu ini.
Di tengah situasi kekurangan guru di Indonesia, informasi kurang baik datang dari Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek. Dirjen GTK mengatakan bahwa kebutuhan formasi guru PPPK pada tahun 2024 mencapai 419.146. Namun, hanya 170.649 guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah, tidak mencapai 50% dari kebutuhan tersebut.
Selain itu, program pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK belum mencapai hasil yang diharapkan. Keterbatasan anggaran dan kurangnya perhatian terhadap kesejahteraan guru menjadi kendala utama dalam memenuhi kebutuhan pendidikan nasional.
Oleh karena itu, pembahasan tentang kesejahteraan guru dan strategi untuk mengatasi tantangan tersebut menjadi sangat relevan dan mendesak dalam konteks pendidikan Indonesia saat ini.
Guru adalah tulang punggung pendidikan, dan keberadaan mereka sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan. Namun, kebutuhan akan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia tidak terpenuhi secara memadai, disebabkan oleh keterbatasan anggaran dan kurangnya pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK.
Oleh karena itu, menurut saya penting untuk mengatasi tantangan ini dengan meningkatkan alokasi anggaran, memperkuat program pengangkatan guru honorer, dan memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan guru, demi mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas dan inklusif.
Keterbatasan Anggaran
Keterbatasan anggaran merupakan salah satu hambatan utama dalam memenuhi kebutuhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. Pernyataan Dirjen GTK menunjukkan bahwa dari total kebutuhan 419.146 guru PPPK pada tahun 2024, hanya sekitar 170.649 guru yang diusulkan oleh pemerintah daerah (Pemda), tidak mencapai 50% dari kebutuhan tersebut. Dalam konteks ini, keterbatasan anggaran menjadi faktor kunci yang membatasi pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru PPPK sesuai dengan kebutuhan. (Kompas.com, 23/03/2024)
Implikasi dari keterbatasan anggaran ini sangat serius. Pertama, kualitas pendidikan akan terganggu karena kurangnya jumlah guru akan mengakibatkan kelas-kelas yang lebih padat. Ini berarti siswa akan menerima kurangnya perhatian individu dari guru mereka, menyebabkan penurunan kualitas pembelajaran secara keseluruhan.