Mohon tunggu...
EVRIDUS MANGUNG
EVRIDUS MANGUNG Mohon Tunggu... Lainnya - Pencari Makna

Berjalan terus karena masih diijinkan untuk hidup. Sambil mengambil makna dari setiap cerita. Bisikkan padaku bila ada kata yang salah dalam perjalanan ini. Tetapi adakah kata yang salah? Ataukah pikiran kita yang membuat kata jadi serba salah?

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Melindungi Hak Mahasiswa: Tantangan dan Solusi dalam Mengatasi Eksploitasi Kerja dalam Program Magang di Luar Negeri

23 Maret 2024   22:50 Diperbarui: 23 Maret 2024   22:55 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengalaman mahasiswa yang menjadi korban eksploitasi kerja sering kali mencakup berbagai aspek yang merugikan. Mereka mungkin ditempatkan dalam pekerjaan yang berat dan tidak relevan dengan bidang studi mereka, seperti pekerjaan konstruksi atau ekspedisi. 

Selain itu, kondisi tempat tinggal yang tidak layak dan mahal sering menjadi masalah serius bagi mereka. Mahasiswa juga mungkin mengalami tekanan untuk bekerja dalam kondisi yang tidak aman atau tidak sehat, dan beberapa bahkan tidak diperbolehkan cuti sakit meskipun sakit. Keseluruhan pengalaman ini dapat memberikan dampak negatif yang signifikan pada kesejahteraan fisik, mental, dan finansial mahasiswa.

Ketidakadilan dalam perjanjian kerja merujuk pada situasi di mana terdapat ketidaksetaraan atau ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban antara majikan dan karyawan dalam kontrak kerja. 

Hal ini dapat terjadi jika syarat-syarat pekerjaan yang ditetapkan tidak adil atau merugikan salah satu pihak, misalnya, jika pekerja tidak diberikan hak-hak yang seharusnya, seperti upah yang layak, jaminan sosial, atau kondisi kerja yang aman dan manusiawi.

Kurangnya perlindungan hukum bagi pekerja dapat menjadi faktor penyebab eksploitasi kerja, terutama ketika aturan dan regulasi yang ada tidak cukup kuat atau tidak ditegakkan dengan baik untuk melindungi hak-hak pekerja. 

Ini bisa terjadi dalam konteks ketenagakerjaan di luar negeri di mana pekerja sering kali tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai dari negara tempat mereka bekerja.

Ketidakseimbangan kekuatan antara majikan dan karyawan adalah faktor penting dalam eksploitasi kerja. Ketika majikan memiliki kekuasaan yang lebih besar daripada karyawan, mereka dapat dengan mudah mengeksploitasi karyawan dengan memberlakukan kondisi kerja yang tidak sesuai atau memberikan kompensasi yang tidak cukup, tanpa takut akan konsekuensi hukum.

Praktik-praktik yang tidak etis atau ilegal oleh pihak yang terlibat, seperti agen rekrutmen atau majikan, juga dapat menjadi penyebab eksploitasi kerja. Misalnya, agen rekrutmen yang tidak bertanggung jawab dapat memanfaatkan ketidaktahuan atau kebutuhan pekerja untuk keuntungan pribadi mereka sendiri, dengan menawarkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan atau menipu pekerja tentang kondisi kerja dan hak-hak mereka.

Dalam konteks hukum, eksploitasi kerja sering didefinisikan sebagai penggunaan tenaga kerja secara tidak adil atau merugikan untuk keuntungan ekonomi atau keuntungan pribadi oleh pihak yang memiliki kekuatan atau kendali atas pekerja. 

Ini dapat meliputi situasi di mana pekerja dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak aman atau tidak manusiawi, diberikan upah yang tidak sesuai dengan kerja yang dilakukan, atau diperlakukan secara tidak adil dalam hal hak dan kewajiban kontrak kerja.

Implikasi Hukum dan Respons Pemerintah

Implikasi hukum dari kasus eksploitasi kerja terhadap mahasiswa Indonesia dalam program magang di luar negeri dapat meliputi pelanggaran hak-hak tenaga kerja, perdagangan orang, dan pelanggaran kontrak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun