Mohon tunggu...
EVRIDUS MANGUNG
EVRIDUS MANGUNG Mohon Tunggu... Lainnya - Pencari Makna

Berjalan terus karena masih diijinkan untuk hidup. Sambil mengambil makna dari setiap cerita. Bisikkan padaku bila ada kata yang salah dalam perjalanan ini. Tetapi adakah kata yang salah? Ataukah pikiran kita yang membuat kata jadi serba salah?

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tingkatkan Penyuluhan dan Jadikan Rokok Barang Mewah

8 November 2022   22:10 Diperbarui: 8 November 2022   22:44 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah memiliki alasan mengapa harga cukai rokok dinaikkan tahun depan. Konsumsi rokok sudah menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan konsumsi rokok melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

Kenaikan cukai rokok dari tahun ke tahun semakin naik. Mengutip laman investor.id dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, kenaikan cukai cukup eksesif. Rinciannya tahun 2020 cukai naik 23%, tahun 2021 naik 12,5%, dan tahun 2022 naik 12%. Pada tahun 2023-2024 nanti pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan merilis hasil survei global penggunaan tembakau pada usia dewasa (Global Adult Tobacco Survey -- GATS) yang dilaksanakan tahun 2011 dan diulang pada tahun 2021 dengan melibatkan sebanyak 9.156 responden. 

Dalam temuannya, selama kurun waktu 10 tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang, yaitu dari 60,3 juta pada tahun 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada tahun 2021.

Kedua data di atas (data Investor.id dan GATS) mau mengatakan bahwa menaikkan tarif cukai rokok tidak bisa menekan jumlah perokok aktif di Indonesia. Justru semakin naik cukai rokok maka semakin meningkat pula jumlah perokok aktif. 

Berbagai kalangan melakukan aksi protes terhadap kebijakan pemerintah. Salah satu lembaga yang yang mengajukan protes terhadap kenaikan cukai rokok adalah DPR. Sementara itu, petani tembakau juga mengajukan protes tentang hal yang sama.

Ada banyak alasan mengapa berbagai kalangan mengajukan protes terhadap kebijakan kenaikan cukai rokok. DPR melihat keputusan pemerintah untuk menaikkan cukai adalah keputusan sepihak. Tambahan lagi, dengan menaikkan harga cukai rokok para petani tembakau melihat kebijakan pemerintah merugikan dirinya.

Pro kontra terhadap kebijakan kenaikan cukai terus berlangung. Pemerintah selaku pihak yang pro pastinya terus mendengungkan rencana kenaikan cukai harga rokok. Sementara pihak yang kontra terus melakukan perlawanan agar kenaikkan harga cukai rokok batal dilakukan pada tahun 2023 - 2024.

Benarkah menaikkan cukai rokok bisa menghentikan konsumsi rokok? Mari kita lihat sudut pandang perokok.

Sudut Pandang Perokok

Merokok memang agak sulit dihentikan. Bagi seorang perokok, tidak makan sehari pun asalkan ada rokok sudah bisa bertahan hidup. Pendapat ini kelihatannya tidak masuk akal. Tetapi bagi perokok, pendapat ini bisa saja dibenarkan ketika membandingkan aktifitasnya di saat merokok dan tidak merokok. 

Dengan merokok, seorang perokok memiliki gairah untuk bekerja sedangkan tanpa rokok dirinya seperti mayat berjalan. Jadi, berhenti merokok berarti menggali sendiri lubang kuburan. Hehehehe

Sebagian perokok juga beranggapan bahwa rokok adalah istri keduanya. Dalam konteks ini, rokok dilihat sebagai teman setia di setiap aktifitasnya. Ibarat seorang istri yang selalu setia menemani dikala susah dan senang, demikianlah rokok menjadi teman yang setia di kala susah dan senang.

Argumentasi lain yang tidak kalah menariknya mengapa para perokok bertahan dengan kegiatan merokok adalah merokok mati, tidak merokok juga mati. Pada suatu saat orang yang tidak merokok juga akan tetap mati. Demikian pula halnya dengan orang yang merokok tetap mati di suatu saat.

Banyak alasan mengapa rokok sulit dihentikan oleh para perokok. Rokok adalah kebutuhan hidup. Rokok juga dianggap sebagai istri yang selalu setia menemani dirinya di setiap aktifitas. Semua orang pasti akan tetap mati. Kematian bukan oleh karena merokok atau tidak.

Membedah Sudut Pandang Perokok

1. Rokok sebagai kebutuhan

Mengutip situs Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Ada banyak hal yang terkandung di dalam sebatang rokok.

  • Acetone (Penghapus Cat)
  • Naphtylamine (Zat Karsinogenik)
  • Methanol (Bahan Bakar Roket)
  • Pyrene (Pelarut Industri)
  • Dimethylnitrosamine (Zat Karsinogenik)
  • Naphtalene (Kapur barus)
  • Cadmium (Dipakai accu mobil)
  • Carbon Monoxide (Gas dari knalpot)
  • Benzopyrene (Zat Karsinogenik)
  • Vinyl Chloride (Bahan Plastik PVC)
  • Hydrogen Cyanide (racun untuk hukuman mati)
  • Toluidine (Zat Karsinogenik)
  • Ammonia (pembersih lantai)
  • Urethane (Zat Karsinogenik)
  • Toluene (Pelarut Industri)
  • Arsenic (Racun Semut Putih)
  • Dibenzacridine (Zat Karsinogenik)
  • Phenol (antiseptik/pembunuh kuman)
  • Butane (Bahan Bakar Korek Api)
  • Polonium -210 (bahan radioaktif)

Jika melihat dengan jeli kandungan yang ada pada sebatang rokok di atas maka setiap orang pasti sepakat mengatakan bahwa rokok bukanlah bahan pokok atau pengganti makanan bagi manusia. Jadi pendapat rokok sebagai pengganti makanan perlu ditinjau kembali.

2. Isteri kedua

Pandangan ini agak sulit dipertanggungjawabkan. Istri adalah manusia yang berjenis kelamin perempuan. Menyamakan rokok dengan istri adalah kekonyolan. Walaupun dalam konteks sebagai "teman", rokok bisa dijadikan sebagai pembanding yang sepadan. Tetapi tidak bisa mengeneralisir kesamaan antara keduanya

3. Argumentasi para perokok soal kematian

Mengutip Liputan6.com, WHO mencatat bahwa ada 225.700 orang Indonesia meninggal per tahun akibat rokok. Angka kematian yang sangat besar. Data ini mau mengatakan bahwa jika 225.700 tidak merokok maka jumlah jiwa sebanyak itu masih hidup di Indonesia per tahunnya. Bahwa merokok atau tidak tetap mati perlu dikaji ulang. 

Solusi untuk menekan jumlah perokok 

Ada dua cara untuk menekan semakin meningkatnya konsumsi dan jumlah perokok di Indonesia.

  • Jadikan rokok sebagai barang mewah. Para perokok melihat rokok adalah sebuah kebutuhan. Jika rokok adalah sebagai kebutuhan maka apapun tantangannya, perokok akan selalu mencari cara untuk mendapatkannya. Jadi, Harga rokok naik tidak jadi masalah bagi perokok.

Pemerintah harus berani untuk menaikkan status rokok sebagai barang mewah. Itu berarti harga rokok harus dinaikkan setara harga mobil atau emas. Dalam konteks ini, perokok akan melakukan perhitungan yang sangat ekstra hati-hati terhadap kenaikan rokok.

Perlakuan terhadap rokok sebagai barang mewah diberlakukan untuk semua jenis rokok. Para perokok pandai untuk menyesuaikan dirinya dengan harga rokok. Kalau sebelumnya merokok rokok jenis A maka karena harganya sudah mahal perokok mencarikan penggantinya. Sekurang-sekurang disesuaikan dengan pendapatan

  • Penyuluhan. Salah satu cara yang paling ampuh untuk menekan jumlah perokok di Indonesia adalah melalui penyuluhan. Hasrat ingin merokok berasal dari dalam diri perokok. Sudut pandang yang digunakan perokok di atas adalah bukti bagimana cara pandang perokok melihat rokok dalam kehidupannya. Hasrat merokok lebih kuat jika dibandingkan dengan harga rokok. Jadi, pola pikir yang perlu dibenahi.

Kenaikan cukai rokok bukanlah cara terbaik untuk menekan konsumsi rokok dan jumlah perokok di Indonesia. Cara terbaik yang harus dilakukan adalah bagaimana mengubah mind set perokok tentang rokok itu sendiri. 

Pemerintah juga harus berani untuk memeperlakukan rokok sebagai barang mewah. Dengan demikian, jika rokok sudah menjadi barang mewah maka mudah-mudahan rokok tidak bisa lagi dibeli oleh perokok.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun