Mohon tunggu...
EVRIDUS MANGUNG
EVRIDUS MANGUNG Mohon Tunggu... Lainnya - Pencari Makna

Berjalan terus karena masih diijinkan untuk hidup. Sambil mengambil makna dari setiap cerita. Bisikkan padaku bila ada kata yang salah dalam perjalanan ini. Tetapi adakah kata yang salah? Ataukah pikiran kita yang membuat kata jadi serba salah?

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Gerakan Sadari Kondisi Jiwamu dengan Sadar Saat Ini ala Dokter Andri

12 Oktober 2022   08:37 Diperbarui: 12 Oktober 2022   11:27 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Defenisi kesehatan menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 meliputi tiga hal yaitu sehat secara badan, jiwa, dan sosial. Ketiga aspek tersebut menunjang seseorang bisa hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 menyebutkan:

"Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis"

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 secara terang-terangan menyebutkan Kesehatan jiwa menjadi salah satu aspek penting dari kesehatan. Itu berarti kesehatan jiwa tidak bisa dipandang sebelah mata.

Kesehatan jiwa bukan hanya sebagai pelengkap sempurna dari realitas kesehatan seseorang tetapi sebagai salah satu unsur pokok dari keadaan kesehatan yang holistik. Jika hanya sehat badan dan sosial tetapi tidak sehat jiwa tetap dinyatakan tidak sehat.

Ketika berbicara tentang kesehatan jiwa maka mau tidak mau kita dihadapkan dengan patokan  sebagai ukuran seseorang itu sehat secara jiwa. Undang-undang No 3 Tahun 1966 mendefenisikan Kesehatan Jiwa sebagai berikut:

"Kesehatan Jiwa adalah suatu kondisi yang memungkinkan perkembangan fisik, intelektual dan emosional yang optimal dari seseorang dan perkembangan itu berjalan selaras dengan keadaan orang lain"

Jurang Antara Adanya Undang-Undang dan Fakta Lapangan

Pada satu pihak perangkat Undang-undang yang menjamin kesehatan jiwa sudah disiapkan di Indonesia namun pada sisi lain masalah kesehatan jiwa menjadi masalah kesehatan yang belum terselesaikan di tengah-tengah masyarakat. Permasalahan  kesehatan jiwa menjadi suatu fenomena yang mengerikan dan kompleks..

Mengutip website resmi Kementerian Kesehatan, ada dua data yang dijadikan acuan dimana fenomena kesehatan jiwa di Indonesia cukup mengerikan dan kompleks.

  • Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, menunjukkan lebih dari 19 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi.
  • Sistem Registrasi Sampel yang dilakukan Badan Litbangkes tahun 2016, diperoleh data bunuh diri pertahun sebanyak 1.800 orang atau setiap hari ada 5 orang melakukan bunuh diri, serta 47,7% korban bunuh diri adalah pada usia 10-39 tahun yang merupakan usia anak remaja dan usia produktif.

Keterbatasan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa di Indonesia

Masih mengutip laman resmi Kementerian kesehatan, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Dr. Celestinus Eigya Munthe menjelaskan masalah kesehatan jiwa di Indonesia terkait dengan masalah tingginya prevalensi orang dengan gangguan jiwa.  Indonesia memiliki prevalensi orang dengan gangguan jiwa sekitar 1 dari 5 penduduk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun