[caption id="attachment_197339" align="alignleft" width="300" caption="With Rick Stapenhurst"][/caption] Pemaparan (3/9/12) Rick Stapenhurst, penasehat GOPAC (Global Organization of Parliamentarians Against Corruption) tentang konsep baru akuntibilitas, disebut Akuntabilitas Diagonal memicu perdebatan di antara para peserta Study Group on Oversight and Accountability in Presidential and Semi-Presidential Systems di Brussels. Akuntabilitas Diagonal merupakan pengembangan dari konsep akuntabilitas sebelumnya vertikal, horisontal, dan sosial. Meski diakui sulit mengembangkan satu difinisi Akuntabilitas yang paten, paling tidak ada dua elemen penting dalam konsep akuntabilitas yaitu, answer ability (kewajiban menjawab atas suatu keputusan/tindakan) dan enforcement(pengenaan sangsi, dalam berbagai bentuk, atas suatu kegagalan). Dia menjelaskan, akuntabilitas tanpa disertai sangsi, hanya akan melemahkan prinsip akuntabilitas itu sendiri. Akuntabilitas horizontal terjadi di internal pemerintah, berkaitan dengan hirarki organisasi misalnya pengawasan depdagri terhadap pemda-pemda yang kemudian dilaporkan secara horizontal ke sesama K/L mis ke MenPAN, atau Wapres. Akuntabilitas vertikal sebaliknya, adalah berkaitan dengan publik (konstituen, media) yang mengawasi akuntabilitas para pejabat publik yang mereka pilih tiap pemilu (mis politisi di legislatif/pejabat eksekutif). Bentuk akuntabilitas sosial adalah adanya pelibatan sipil (individu/organisasi) dalam berpartisipasi langsung ataupun tidak langsung dalam isu akuntabilitas. Ditandai adanya demand-driven dan prosesnya bottom up. Akuntabilitas diagonal, diajukan sebagai pilihan baru yaitu ketika partisipasi publik dimungkinkan pada proses akuntabilitas horisontal. Selain adanya tuntutan ruang bagi partisipasi sipil dalam skema akuntabilitas horisontal, sipil juga harus menuntut akses terhadap informasi termasuk mempertanyakan alasan dibalik suatu keputusan. Sipil juga bisa menuntut pemerintah untuk memberikan jawaban sekaligus bisa menuntut sangsi atas dasar bukti adanya ketidak-akuntabilitas di instansi Pemerintah. Bagi Indonesia, apa yang disebut akuntabilitas diagonal bukan sesuatu yang baru. Adanya UU Kebebasan informasi Publik memungkinkan akuntabilitas sosial dan diagonal berlangsung tetapi tentu saja, membutuhkan keaktifan kelompok sipil sekaligus komitmen politik dari K/L Pemerintah dalam merespon secara positif terhadap tuntutan sipil tersebut (4/9/12, Eva Kusuma Sundari Anggota FPDIP di BAKN DPR RI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H