Mohon tunggu...
evi  yuliastusi
evi yuliastusi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Evaluasi Pelaksaan Jaminan Kesehatan Nasional

28 November 2018   23:23 Diperbarui: 28 November 2018   23:40 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia menyatakan, evaluasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional ((JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan kegiatan tahunan. Artinya, evaluasi BPJS Kesehatan rutin dilakukan.

Dirjen Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kemenkes, Akmal Taher mengatakan, evaluasi BPJS Kesehatan dilakukan karena programnya telah berjalan sejak awal 2014. Artinya, program kesehatan ini sudah berjalan selama setahun terakhir.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau bpjs kesehatan terus mengevaluasi pelaksanaan sistem rujukan online setelah memperpanjang waktu penerapan hingga 15 Oktober 2018. Evaluasi dilakukan lantaran masih adanya persoalan di lapangan, salah satunya data kapasitas layanan di masing-masing fasilitas layanan kesehatan.

Implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional perlu dievaluasi secara menyeluruh. Itu karena banyak keluhan dari masyarakat dan tenaga kesehatan terkait mutu layanan dan kejelasan regulasi program yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan itu. 

Presidium Dokter Indonesia Bersatu Yadi Permana mengatakan, biaya yang dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada rumah sakit, khususnya swasta, terlalu rendah untuk memenuhi tuntutan pelayanan secara optimal. Apalagi fasilitas yang tersedia belum memadai untuk melayani para pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Evaluasi kebijakan ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah untuk menyempurnakan kebijakan di level undang-undang, peraturan pemerintah, atau pun regulasi di bawahnya, Mengingat tahun 2018 dan tahun 2019 adalah tahun politik, maka diproyeksikan hasil evaluasi kebijakan ini akan diberikan kepada Presiden terpilih dan anggota DPR baru hasil pemilihan umum 2019. Sementara itu hasil sementara akan disampaikan ke berbagai pihak.

Kebijakan program yang menjadi bahan evaluasi yaitu kebijakan tata kelola BPJS Kesehatan. Adanya pedoman umum tata kelola BPJS Kesehatan memberikan peluang adanya evaluasi bentuk lembaga BPJS Kesehatan dan keorganisasian BPJS Kesehatan. Undang-Undang SJSN No. 40 tahun 2004 (Presiden Republik Indonesia, 2004) dan Undang -- Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Presiden Republik Indonesia, 2011) merupakan undang -- undang yang menjadi dasar pelaksanaan Jaminan Kesehatan. Undang --undang ini menjelaskan struktur hubungan antar lembaga di dalam pelaksanaan JKN. 

Hubungan kelembagaan ini tidak banyak dijelaskan dalam undang -- undang SJSN dan BPJS dan tidak terdapatnya lembaga mana yang menjadi penanggungjawab (principal) BPJS (Trisnantoro, 2018). Demikian halnya dengan Undang -- Undang no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Presiden Republik Indonesia, 2014), dimana dalam hal kesehatan Pemerintah Daerah juga menjadi penanggungjawab pembangunan kesehatan di wilayahnya. 

Sehingga Pemerintah Daerah juga merupakan penanggungjawab terselenggaranya kesehatan di daerah. Hubungan kelembagaan yang tidak jelas antara BPJS dan Pemerintah Daerah menjadi salah satu penyebab mengapa Pemerintah Daerah tidak banyak menerima laporan -- laporan terkait penyelenggaraan JKN di daerahnya. Laporan ini berguna sekali untuk melakukan perencanaan dan penganggaran terkait dengan pembangunan kesehatan di daerah.

Hubungan antar lembaga ini sebenarnya sudah diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 85 Th 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 3 peraturan pemerintah ini menjelaskan didalam salah satu ayatnya terkait dengan sistem informasi. Hal ini jelas mengisyaratkan bahwa seharusnya BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Kesehatan, dan seluruh organisasi lain, khususnya dalam hal sistem informasi (Presiden Republik Indonesia, 2013) (Presiden Republik Indonesia, 2017). 

Keluarnya Instruksi Presiden No. 8 tahun 2018 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan mengisyaratkan adanya keikutsertaan lembaga -- lembaga lain yang terlibat dalam pelaksanaan jaminan kesehatan (Presiden RI, 2018). Hal ini menandakan bahwa sebelum Inpres ini muncul ada indikasi bahwa pelaksanaan Jaminan Kesehatan hanya melibatkan lembaga tertentu.

Dalam masa transisi dan evaluasi BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan lainnya akan mengawal perbaikan sistem rujukan daring. Implementasi sistem rujukan daring mengacu pada regulasi Permenkes 001 tahun 2012 Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan yang dalam waktu dekat akan dilakukan perubahan oleh Kementerian Kesehatan. Prioritas perbaikan sistem rujukan daring meliputi pembenahan kapasitas dan pemetaan fasilitas kesehatan. 

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia akan mendukung perbaikan kapasitas dalam hal penetapan waktu layanan pasien serta melengkapi kriteria kompetensi dokter spesialis dan subspesialis pada pusat data.

Pemetaan fasilitas kesehatan akan didukung sepenuhnya oleh Dinas Kesehatan tiap kabupaten-kota di seluruh Indoinesia, melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepala Dinas Kesehatan setempat. 

"Selama masa transisi dan evaluasi ini, proses rujukan tetap dilakukan secara online. Menggunakan aplikasi Pcare, Vclaim dan HFIS yang terkoneksi secara online. Peserta masih dimungkinkan untuk dirujuk ke rumah sakit yang kelasnya lebih tinggi. Diharapkan dalam fase transisi dan evaluasi ini, penerapan rujukan online semakin kuat dan sempurna

Pelaksanaan uji coba penerapan digitalisasi rujukan atau rujukan online dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) selesai pada Rabu (31/10/2018). Selanjutnya sistem ini akam memasuki tahap transisi dan evaluasi.

Selain itu, teredukasinya Fasilitas Kesetahan Tingkat Pertama (FKTP) untuk disiplin menggunakan aplikasi PCare. Kemudian teredukasinya juga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) untuk senantiasa melengkapi dan memperbaharui data kompetensi dan sarana.

Selanjutnya sistem rujukan online memasuki fase transisi dan evaluasi yang direncanakan dilakukan selama 1 bulan. Dalam masa transisi dan evaluasi BPJS Kesehatan bersama-sama dengan Kementerian Kesehatan, PB IDI, PERSI, ADINKES, ARSADA, ARSSI dan ASKLIN akan mengawal perbaikan sistem rujukan online.

Penerapan sistem rujukan online mulai diuji coba dalam tiga tahap sejak 15 Agustus 2018. Selain penggunaan aplikasi online untuk rujukan bernama Primary Care, sistem ini juga membuat sistem rujukan berjenjang.

Sebagai contoh, Puskemas bakal lebih dulu merujuk pasien ke RS tipe D atau C. Jika kapasitas layanan keduanya rumah sakit C dan D sesuai laman Primary Care sudah mencapai 80 persen, barulah Puskesmas bakal merujuk pasien ke RS tipe B atau A.

Dengan demikian, pasien yang dulunya biasa langsung ke RS tipe B atau A, kini harus lebih dulu dirujuk ke RS tipe D jika kapasitasnya masih memungkinkan. Arief mengatakan sistem ini sebenarnya sudah diterapkan sebelum BPJS berdiri tahun 2014.

Saat itu, layanan masih bernama Asuransi Kesehatan (Askes) dan rujukan berjenjang diberlakukan agar layanan kesehatan bisa maksimal di tiap tipe rumah sakit.

Sistem rujukan online ini ditampung dalam aplikasi bernama Primary Care BPJS Kesehatan di laman pcare.bpjs-kesehatan.go.id. Primary Care adalah aplikasi yang digunakan oleh petugas atau dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik untuk pengecekan data peserta yang mendaftar di sana. Di aplikasi ini juga, petugas akan mengisi riwayat pengobatan dari seluruh pendaftar.

Tak hanya data peserta BPJS Kesehatan, para petugas di puskesmas pun bisa melihat secara langsung data rumah sakit tujuan rujukan. Petugas bisa mengetahui dokter spesialis atau sub-spesialis apa yang tersedia, hingga jadwal praktek masing-masing dokter, dari rumah sakit yang masuk dalam jangkauan terdekat puskesmas.

Selanjutnya, ketika ada yang akan dirujuk, petugas atau dokter di puskemas tinggal mendaftarkan peserta tersebut langsung ke rumah sakit tujuan. Bedanya, penggunaan sistem online ini bisa membuat peserta mengetahui berada di antrean berapa dan jadwal dokter yang akan memberikan pengobatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun