Mohon tunggu...
evi  yuliastusi
evi yuliastusi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pemanfaatan Dana Desa di Kesehatan

2 November 2018   16:02 Diperbarui: 2 November 2018   16:01 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesehatan adalah bentuk layanan sosial dasar, sehingga memalukan jika ada dana desa namun penduduk desa atau warga desa justru sakit-sakitan. Memang kepentingan kesehatan belum selesai di tingkat desa yang tertinggal dan desa miskin. Jadi kementerian kesehatan Republik Indonesia mengomplikasi prioritas penggunaan dana desa 2018 dari permendesa.

Desa merupakan representasi dari kesatuan masyarakat hukum kecil yang telah ada dan tumbuh berkembang seiring dengan sejarah kehidupan masyarakat Indonesia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan kehidupan bangsa Indonesia.

Sedangkan menurut peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa, disebut bahwa desa adalah sesuatu masyarakat hukum yang memiliki batasan-batasan wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyrakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Pemerintah terus berupaya untuk terus meningkatkan pembangunan desa agar lebih berkembang sehingga tidak tertinggal dan terus mendorong masyarakat hingga mampu berperan aktif untuk menjadikan desa yang berkualitas.

Banyaknya faktor yang menyebabkan masyarakat di pedesaan hidup dengan terpuruk, dan terpaksa pula mereka harus hidup dalam standar kualitas hidup yang rendah dan serba kekurangan yang pada akhirnya berakibat kemiskinan berlangsung secara sistematis dan menimbulkan permasalahn yang beragam baik dari segi ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan. 

Dari banyaknya kasus permaslaahan yang terjadi maka pemerintah membuat perencanaan program setiap tahunnya baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara yang memperuntukan bagi desa dan desa adat yang di berikan melalui anggran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, masyarakat dan kemasyarakatan. 

Sehingga point penting dari anggran penyaluran dana ini lebih bertujuan kepada implementasi pengalokasian dana desa sehingga mampu menyatarakan sesempurna gagasan para inisiator. Dana desa ini merupakan pengganti dari program pemerintah terdahulu yang di sebut PNPM, namun dengan berlakunya dana desa ini, dapat menutup kesempatan beberapa pihk asing untuk menyalurkan dana desa di Indonesia dengan program-program yang sebenarnya juga dapat menjadi pemicu pembangunan daerah.

Di dalam pelaturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara yang bersumber dari APBN, pasal 1, ayat 2 dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara yang di peruntukan untuk desa.

Penganggran dana merupakan hal yang penting untuk meningkatkan pembangunan desa menjadi yang lebih maju. Dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 ini sebagai wujud pengakuan Negara terhadap desa, khususnya dalam rangka memperjelas fungsi dan kewenangan desa, serta memperkuat kedudukan desa dan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.

Dengan adanya UU dan petaruran dana desa bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga masyarakat mampu mewujudkan perekonomian yang inklusif dengan cara mendapatkan pemerataan pendapatan.

Dana desa tersebut dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang diberikan kepada setiap desa. Kebijakan ini sekaligus mengintegritaskan dan mengoptimalkan seluruh skema pengalokasian anggran dari pemerintah kepada desa yang selama ini sudah ada.

Sedangkat pengalokasian dana desa adalah merupakan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah/kabupaten untuk desa paling sedikit 10 persen yang pembagiannya untuk desa secara menyeluruh dalam hal anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurang alokasi dana khusus.

Alokasi dana desa (ADD) untuk setiap desa yang akan mendapatkannya akan berbeda-beda karena di sesuaikan dengan pengalokasian jumlah penduduk desa, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis. Adanya alokasi dana desa (ADD) yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan public dan pemerataan pembangunan desa.

Ada beberapa isu dana desa yang pertama, dari besaran angka dana desa yang direncanakan bakal terus membesar, sehingga membuat semua beralih ke arah isu ini. pemerintah ingin menetepkan pembangunan Indonesia penyeluruh hingga sampai pinggiran dan itu berarti adalah desa, sebagai perioritas pembangunan. Ini adalah wacana cukup baru, karena desa hanya  seabagai  bagian struktur diatasnya, tapi sekarang desa mempunyai wewenang untuk mengetaur wilayahnya sendiri menjadikan sejahtra untuk bagi warganya.

Pemerintah mendorong mewujudkan menjadi desa yang sejahtera dengan cara kekuatan swadaya yaitu dalam bentuk mengalirkan dana desa dengan jumlah lebih besar dan memberikan hak penuh terhadap desa untuk mengelola dana tersebut. 

Itulah berbagai tantangan yang saat ini dihadapi negara tercinta ini menuju program membangun kesejahteraan desa. Berbagai tantangan itu pula yang membuat isu dana desa makin kencang berhembus. besarnya dana yang digelontorkan ke desa sekaligus besarnya inilah salah satu yang membuat isu ini menjadi besar. 

Banyaknya permasalahan yang harus dihadapi untuk pengelolaan dana desa menjadi aspek yang sangat berat dijalani, banyaknya kasus pengaliran dana desa yang tak kunjung sampai terhadap target menuju desa yang sejahtera, sehingga masih banyak kemiskinan yang terjadi di desa. 

Hal ini terbukti dari hasil laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menyamapaikan presentase penduduk miskin per Maret 2018 sebesar 9,82 persen atau setara 25,95 juta orang. Jika dirinci, presentase penduduk miskin di kota 7,02 persen sementara di desa 13,20 persen.

Pemanfaatn dana desa yang tidak maksimal untuk mewujudkan kesejahtraan masyarakat. Hal ini di lihat dari keterkaitannya dengan permsalahan sosial dan kesehatan yang masih sangat menonjol pada kalangan masyarakat desa. Tahun ini ditargetkan pemanfaatan dana desa harus untuk program kesehatan masyarkat karena masih banyaknya permasalahan kesehatan di desa bisa dilihat masih banyaknya angka kematian ibu dan angka kematian bayi.

Aspek kesehatan di pedesaan sangat penting untuk terus ditingkatkan. Hal ini mengacu pada gambaran ketersediaan fasilitas kesehatan di desa. Data mencatat masih terdapat 89,08% desa tidak memiliki sasaran apotek, 91% desa tidak memiliki poliklinik, 61,1% desa tidak memiliki puskesmas pembantu. Selain itu, terdapat 37,2% balita mengalami masalah stunting.

Dana desa dapat dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan peningkatan kualitas kesehatan masyrakat desa, seperti pembangunan atau rehabilitasi poskesdes, polindes, sanitasi dan air bersih, fasilitas program kependudukan  sesuai hasil keputusan dalam musyawarah.

Kemendes PDTT juga bekerja sama dengan kementrian kesehatan (kemenkes) untuk membangun 50.000 Rumah Sakit Sehat. Program tersebut merupakan fasilitas layanan kesehatan dasar sebagai pelaksanaan pembangunan perwawasan kesehatan tingkat desa.bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat desa.

Pemerintah selama ini melakukan perbaikajn gizi untuk mengatasi maslah stunting (gagal tumbuh) ternyata belum berjalan dengan maksimal. Dengan pemeberian makanan bergizi belum bisa menekan drastis angak stunting karena persoalan lingkungan sekitar masyarakat menjadi persoalan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.

Pemerintah mencoba untuk menyelesaikan masalah persoalan ini dengan mekasimalkan dana desa yang sekarang sistemnya menggunakan padat karya tunai. Dana yang digunakan bisa untuk memperbaiki lingkungan sekitar sehingga kawasan bisa lebih sehat bagi balita yang nantinya mampu memberikan dampak baik bagi kesehatan.

Peran pembangunan berwawasan kesehatan tidak boleh ditinggalkan. Maslah kesehatan merupakan penyumbang baik tidaknya Indeks Potensi Manusia (IPM) disuatu daerah selain ekonomi dan pendidikan, karena masalah kesehatan saja tidak cukup  tanpa di dorong dengan adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Indeks Potensi Manusia (IPM) suatu daerah yang di wakili Usia Harapan Hidup menjadi kontribusi meningkat atau tidaknya unsur kesehatan. Sehingga pembangunan terhadap manusia harus lebih mengarah upaya agar penduduk dapat mencapai pada usia harapan hidup yang panjang. 

Ada beberapa indikator harapan hidup diantaranya adalah angka kematian bayi, penduduk yang berkaitan tidak mencapai umur 40 tahun, presentase penduduk yang sakit, rata-rata lamanya penduduksakit, presentasi penduduk mengobati sendiri penyakitnya, presentase kelahiran yang ditolong oleh tenaga medis, presentase balita kurang gizi, presentase rumah tangga yang memiliki akses ke sumber air minum bersih, presentase rumah tangga yang menghuni rumahnya berlantai tanah, presentase penduduk tanpa adanya akses terhadap fasilitas kesehatan, presentase rumah tangga tanpa adanya terhadap sanitasi.

Didalam Keputusan Menteri kesehatan RI No:

HK.02.02/Menkes/52/2015 tentang rencana strategis kementerian kesehatan tahun 2015-2019 salah satu butirnya adalah mendorong desa untuk mengalokasian dan memanfaatkan dana desa minimal 10% untuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Manusia (UKBM).

Upaya Kesehatan Bersumberdaya Manusia (UKBM). Meruapakan unit-unit kesehatan yang dikelola lamgsung oleh masyarakat, sudah selayaknya mendapat manfaat dari kehadiran ADD. Seperti diketahui didesa sudah berkembang berbagai kegiatan UKBM seperti poskesdes, posyandu, posyandu lansia, posbindu, posmaldes, pos TB dan sebagainya. Namun demikian perkembangan UKBM yang ada disesa hingga saat ini masih banyak mengalami kendala serta permasalahan sehingga dukungan ADD diharapkan dapat mampu membantu permasalahan yang dihadapi oleh UKBM pada umum.

Tujuannya agar masyarakat mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi secara mandiri dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan lingkungan yang sehat dan kondusif.

Pengembangan UKBM yang menggunakan dana desa perlu dirancang dan dituangkan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah (RKP) desa dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) sesuai dengan kewenangan skala desa, analisa kebutuhan prioritas dan sumber daya yang di miliki di desa.

Dorongan untuk dpat mengalokasikan minimal 10% ADD bagi kegiatan UKBM tentunya harus didukung oleh semua pihak terkait. Tak terkecuali juga pengurus Forum Kesehatan Masyarakat Desa (FKMD) serta kader berbagai macam UKBM yang ada. Sehingga masyarakat peduli kesehatan tidak hanya menjadi penonton terhadap pembagian ke ADD. Peran pendaping/fasilitator desa maupun petugas kesehatan diharapkan juga mampu mengawal ADD yang berpihak bagi program kesehatan di desa.

Forum Kesehatan desa merupakan wadah partisipasi bagi masyarakat dalam mengembangkan pembangunan kesehatan di tingkat desa. Fungsi dari FKD untuk mengembangkan sistem kesehatan desa meliputi kegiatan gotong royong masyarakat, upaya kesehatan, pengamatan dan pemantauan kesehatan (surveling), dan pembiayaan kesehatan. Selain itu FKD  juga sebagai wadah untuk merumuskan dan memecahkan masaah kesehatan di desa.

FKD juga sebagai bentuk upaya untuk menjadi desa siaga. Desa siaga adalah bentuk pelayanan kesehatan berbasis masyarakat yang merupakan upaya mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di desa sekaligus memberdayakan masyarakat. "Tujuan desa siaga adalah terwujudnya masyarakat desa yang sehat, peduli dan tanggap terhadap permaslahan kesehatan di wilayahnya".

Yang harus sesegera mungkin dilakukan adalah mengaktifkan kembali Forum Kesehatan Masyarakat Desa (FKMD) yang selama ini mati suri, untuk memulai kembali pola Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD) sebagai wahana diskusi permaslahan kesehatan di masing-masing desa, sehingga diharapkan kegiatan kesehatan yang muncul di Pembangunan Kesehatan Mayarakat Desa (PKMD) merupakan upaya untuk menyelesaikan persoalan kesehatan serta mengurangi disparitas status kesehatan penduduk didesa, khususnya dalam upaya mendorong ketersediaan sarana yang menjadi faktor pemungkin (enablingfactor) bagi kegiatan kesehatan desa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun