Mohon tunggu...
evi wiwid
evi wiwid Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi liburan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sengketa Waris

26 April 2024   22:54 Diperbarui: 26 April 2024   22:58 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Dengan cara proses mediasi dengan cara memilih mediator di pengadilan (gratis) atau mediator di luar pengadilan (tidak gratis) untuk tercapainya perdamaian terhadap apa yang disengketakan. Hasil perdamaian melalui mediasi dapat dimohonkan untuk dikuatkan dalam putusan akta vandading di Pengadilan, sehingga mempunyai kekuatan mengikat dan eksekutorial bagi pihak-pihak yang berperkara.

Persoalan warisan menjadi sangat penting dalam hukum Islam karena beberapa alasan, antara lain:

1. Pengetahuan tentang hukum waris Islam (Al-fara'id) merupakan salah satu cabang pengetahuan Islam yang paling penting. Dalam tiga ayat Surah An-Nisa', Allah SWT menyatakan banyak hukum tentang warisan, dan Sunnah Nabi juga menjelaskan hukum-hukum ini secara rinci.

2. Hukum warisan Islam bertujuan untuk memecah konsentrasi kekayaan di individu dan menyebarkannya dalam masyarakat. Hal ini membantu dapat dalam mengurangi kesenjangan ekonomi serta memastikan bahwa harta kekayaan dapat dinikmati oleh lebih banyak anggota keluarga.

3. Hukum waris menjamin hak setiap anggota keluarga untuk menerima bagian mereka dari harta yang diwariskan. Hal ini memastikan bahwa hak-hak individu dihormati juga dilindungi.

4. Hukum waris Islam berusaha mencegah konflik dan perselisihan antar anggota keluarga setelah kematian seseorang dengan membuat aturan yang jelas dan terperinci.

5. Dalam Islam, warisan bukan hanya masalah hukum, tetapi juga kewajiban agama. Pemilik harta tidak memiliki hak untuk mencegah ahli waris mereka dari menerima bagian warisan mereka.

Maka secara keseluruhan, hukum waris dalam Islam dirancang untuk mewujudkan keadilan dan kepedulian terhadap keluarga, serta prinsip-prinsip moral mendalam yang dianut oleh agama.

Dalam hukum perdata Islam di Indonesia, penyelesaian antara Aul (wali) dan Rad (pemohon) biasanya dilakukan melalui beberapa cara, tergantung pada jenis sengketa dan preferensi pihak yang terlibat. Beberapa metode penyelesaian yang umum meliputi:

1. Musyawarah: Pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa dapat melakukan musyawarah secara langsung atau melalui perantara untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

2. Mediasi: Pihak-pihak dapat memilih untuk mengikuti proses mediasi di mana seorang mediator akan membantu mereka mencapai kesepakatan tanpa melalui pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun