Beberapa masalah yang akan dihadapi oleh ahli waris ketika pewaris meninggal dunia diantaranya yakni :
1. Dalam penentuan pewaris yakni Jika tidak ada wasiat yang jelas dari pewaris atau harta warisan tersebut tidak diatur secara rinci, kemungkinan akan menimbulkan pertikaian mengenai siapa yang berhak untuk mewarisi harta tersebut.
2. Masalah Hutang Pewaris Semasa masih hidup yakni Ahli waris mungkin dihadapkan pada tanggung jawab untuk  membayarkan hutang-hutang yang ditinggalkan oleh pewaris semasa masih hidup dari harta warisan.
3. Pajak Warisan yakni pewaris mungkin meninggalkan kewajiban pajak warisan yang harus ditangani oleh ahli waris. Hal tersebut dapat melibatkan proses perhitungan dan pembayaran pajak sesuai dengan hukum setempat.
4. Pembagian Harta yaitu Pembagian harta warisan dapat menjadi sumber konflik di antara ahli waris, terutama jika tidak ada kesepakatan sebelumnya atau jika ada ketidakadilan yang dirasakan oleh salah satu ahli waris dalam pembagian waris itu.
5. Perbedaan Hukum Warisan yaitu Ketika ahli waris berasal dari berbagai yurisdiksi, perbedaan hukum warisan antara negara atau wilayah dapat menjadi kompleks dan menimbulkan masalah dalam penyelesaian warisan.
6. Proses Pengurusan Warisan yaitu Penyelesaian administrasi warisan, seperti pengalihan kepemilikan aset, pembayaran hutang, dan penyelesaian permasalahan hukum, bisa menjadi rumit dan memakan waktu.
Cara penyelesaian sengketa waris bila terjadi penguasaan harta waris pada salah seorang ahli waris yaitu :
Penyelesaian sengketa waris mutlak dilakukan dengan melibatkan/mengumpulkan semua pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan/pendapatnya terkait objek yang di permasalahkan/disengketakan.
1. Melalui musyawarah secara kekeluargaan. Hasil dari penyelesaian sengketa waris secara kekeluargaan dapat diajukan ke pengadilan secara litigasi untuk mendapatkan kepastikan hukum, sehingga mengikat bagi pihak-pihak terkait serta mempunyai kekuatan eksekutorial.
2. Jika upaya penyelesaian sengketa waris melalui musyawarah secara kekeluargaan sudah diusahakan, namun tidak dapat mencapai hasil kesepakatan, maka dapat diajukan gugatan waris kepada pengadilan yang berwenang. Biasanya membutuhkan waktu yang lama, biaya yang tidak sedikit serta harus rajin mengikuti persidangan yang telah ditetapkan. Jika ada pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, dapat dilanjutkan upaya hukum banding, kemudian kasasi, kemudian Pemeriksaan Kembali (PK).